Kapolda Papua Tolak Pengajuan Penahanan Komisioner KPU Papua
pada tanggal
Monday, 4 May 2015
KOTA JAYAPURA – Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi, Drs. Yoje Mende SH.M.Hum menolak secara tegas pengajuan penangguhan penahanan oknum Komisioner KPU Papua, berininsial ZN yang diajukan kuasa hukumnya, Hendrik Dengah pada tanggal, 8 Desember 2014.
Menurutnya, penangguhan penahanan pihaknya sudah dterima, namun tidak bisa dikabulkan karena masalah yang dilakukan oknum anggota KPU tersebut.
“Kita tidak penuhi itu karena ini masalah menyangkut eksistensi dari pada pelaku sendiri.Dimana track recordnya sudah tidak bagus,” kata Kapolda Yotje kepada wartawan usai menghadiri peringatan Hari Juang Kartika di Makodam XVII/Cenderawasih, Senin (15/12).
Kapolda Yotje menegaskan, penahanan terhadap oknum anggota KPU Papua, karena mengatasnamakan Polda untuk memeras Bupati Dogiay sehingga Bupati Dogiay menjadi korban penipuan.
“Dalam kasus ini kami sudah memeriksa Bupati Dogiay sebagai saksi sekaligus korban pemerasan dari pelaku. Kami periksa yang bersangkutan masih kasus oknum angogota KPU,” katanya.
Sebelumnya, Hendrik Dengah selaku kuasa hukum SN mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan isteri kliennya. “Pengajuan penangguhan penahanan sudah saya dimasukkan pada, 8 Desember 2014 lalu, kiranya dikabulkan,” katanya.
Namun apabila pengajuan penaggunakan penahanan belum dikabulkan maka diharapkan pemberkasan segera dirampungkan mengingat telah memiliki alat bukti yang cukup yakni, surat-surat diantaranya, KTP TSK, Formulir Pembukaan Rekening, slip setoran, rekening Koran, kartu ATM, saksi-saksi petugas Bank yang memproses Adminitrasi pembukaan rekening, Teller, subjek yang menyetor.
Dikatakannya, apa yang telah dilakukan kliennya, mencerminkan kejujurannya walaupun pasalnya menyangkut kejahatan namun perlu dipredikatkan sebagai, “ Peniup Terompet” dalam pengungkapan tindak pidana sehingga hal itu perlu diberikan, Reward yaitu sebagaimana yang diungkapkan TSK minta jika mungkin dia diluar sambil proses hokum berjalan.
Sebab menurutnya, jika benar-benar dia seorang penjahat, jarang sekali seorang penjahat datang dan menceritakan kejahatannya namun malah dia ditangkap lalu ditahan.
Pertimbangan lainnya, ZN merupakan seorang putra terbaik, apabila memiliki kualitas dan kapasitas yang berkompeten yang berhasil terpilih sebagai anggota KPU Provinsi Papua, apalagi dia saat ini masih sangat muda dan masih memiliki kesempatan untuk membenahi kekeliruan itu, imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Provinsi Papua bernama, ZN, Jumat malam (5/12) ditahan Polda Papua setelah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa atas kasus pembuatan akta palsu rekening Bank Muaamalat dan penipuan yang mencatut, Kasubdit III Tipikor Polda Papua atas nama, Kompol Jepri Siagian dengan modus meminta uang senilai Rp 900 juta kepada Bupati Dogiai. [Binpa]
Menurutnya, penangguhan penahanan pihaknya sudah dterima, namun tidak bisa dikabulkan karena masalah yang dilakukan oknum anggota KPU tersebut.
“Kita tidak penuhi itu karena ini masalah menyangkut eksistensi dari pada pelaku sendiri.Dimana track recordnya sudah tidak bagus,” kata Kapolda Yotje kepada wartawan usai menghadiri peringatan Hari Juang Kartika di Makodam XVII/Cenderawasih, Senin (15/12).
Kapolda Yotje menegaskan, penahanan terhadap oknum anggota KPU Papua, karena mengatasnamakan Polda untuk memeras Bupati Dogiay sehingga Bupati Dogiay menjadi korban penipuan.
“Dalam kasus ini kami sudah memeriksa Bupati Dogiay sebagai saksi sekaligus korban pemerasan dari pelaku. Kami periksa yang bersangkutan masih kasus oknum angogota KPU,” katanya.
Sebelumnya, Hendrik Dengah selaku kuasa hukum SN mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan isteri kliennya. “Pengajuan penangguhan penahanan sudah saya dimasukkan pada, 8 Desember 2014 lalu, kiranya dikabulkan,” katanya.
Namun apabila pengajuan penaggunakan penahanan belum dikabulkan maka diharapkan pemberkasan segera dirampungkan mengingat telah memiliki alat bukti yang cukup yakni, surat-surat diantaranya, KTP TSK, Formulir Pembukaan Rekening, slip setoran, rekening Koran, kartu ATM, saksi-saksi petugas Bank yang memproses Adminitrasi pembukaan rekening, Teller, subjek yang menyetor.
Dikatakannya, apa yang telah dilakukan kliennya, mencerminkan kejujurannya walaupun pasalnya menyangkut kejahatan namun perlu dipredikatkan sebagai, “ Peniup Terompet” dalam pengungkapan tindak pidana sehingga hal itu perlu diberikan, Reward yaitu sebagaimana yang diungkapkan TSK minta jika mungkin dia diluar sambil proses hokum berjalan.
Sebab menurutnya, jika benar-benar dia seorang penjahat, jarang sekali seorang penjahat datang dan menceritakan kejahatannya namun malah dia ditangkap lalu ditahan.
Pertimbangan lainnya, ZN merupakan seorang putra terbaik, apabila memiliki kualitas dan kapasitas yang berkompeten yang berhasil terpilih sebagai anggota KPU Provinsi Papua, apalagi dia saat ini masih sangat muda dan masih memiliki kesempatan untuk membenahi kekeliruan itu, imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Provinsi Papua bernama, ZN, Jumat malam (5/12) ditahan Polda Papua setelah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa atas kasus pembuatan akta palsu rekening Bank Muaamalat dan penipuan yang mencatut, Kasubdit III Tipikor Polda Papua atas nama, Kompol Jepri Siagian dengan modus meminta uang senilai Rp 900 juta kepada Bupati Dogiai. [Binpa]