-->

Kantor Layanan Pengadaan (KLP) Jayapura Berikan Pembekalan ke Pejabat Kota

KOTA JAYAPURA - Kantor Layanan Pengadaan (KLP) Kota Jayapura memberikan pembekalan tentang pengadaan barang dan jasa kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, mulai dari Walikota hingga tingkat Kepala Distrik/Kecamatan.

"Hal itu melatarbelakangi perlunya kita melaksanakan pembekelan kepada pimpinan SKPD selaku pengguna anggaran dan barang, sehingga tidak salah mengambil keputusan di dalam proses pengadaan," ujar Kepala KLP Kota Jaayapura Mathias B Mano, di Jayapura, Senin.

Ia  mengatakan, kasus-kasus korupsi yang menimpa pejabat itu hampir kurang lebih 70 persen di Indonesia berasal dari pengadaan barang dan jasa, dan hal itulah yang mendasari pihaknya merasa perlu memberikan pembekalan tersebut.

Selama ini, ungkap Mano, Bimbingan Teknis atau sosilisasi tentang hal ini pernah dilakukan, baik di daerah maupun di pusat, tetapi selalu hanya diikuti oleh level menengah ke bawah, mulai dari sekretaris, kepala bidang, kepala seksi sampai dengan staf.

Sedangkan pimpinan SKPD sebagai pengguna anggaran, sambungnya, tidak pernah tersentuh sehingga ada yang putus antara pengambil kebijakan dengan staf dibawahnya.

"Karenanya kita merasa perlu melakukan pembekalan hari ini. Selama ini pimpinan sudah disampaikan oleh bawahannya kebutuhannya seperti ini, tetapi karena pemahaman kurang sehingga keinginannya yang lebih besar," ujarnya.

Menurut pandangannya, kegiatan tersebut seyogyanya harus dilaksanaakan di awal tahun ketika penyerahan dokumen anggaran, hanya karena beberapa hal baru bisa diadakan saat ini dan akan kembali dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

"Penyelenggaraan kali ini akan di evaluasi dan tahun depan kita akan upayakan diselenggarakan pada penyerahan DPA," ucap Mano.

Yang akan disampaikan dari inti maateri kegiatan pembekalan tersebut, tambahnya, adalah, apa yang boleh, apa yang tidak boleh dilakukaan oleh seorang pimpinan.

"Contohnya dalam proses pengadaan itu melakukan penyusunan Renccana Umum Pengadaan, kalaupaket yang lelang harus di lelang, kalau tiddak boleh dipecah jangan dipecah. Ya seperti itu, yang boleh, yang harus dan yang tidak boleh," tuturnya.

"Lalu melaksanakan pekerjaan yang tidak tertuang di dalam DPA, itu kan tidak boleh, menunjuk atau menyuruh pengusaha untuk melaksanakan pekerjaan mendahului pengadaan barang dan jasa itu juga tidak boleh, jadi itu mengapa kita undang nara sumber dari pusat LKPP RI untuk datang memberikan pembekalan kepada para pejabat ddi lingkungan pemerintah Kota Jayapura," sambungnya. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah