Kader DPP Partai Hanura Papua Tuntut Yan Mandenas Berhenti jadi Ketua
pada tanggal
Sunday, 24 May 2015
KOTA JAYAPURA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Papua, Yan Mandenas didemo kader dan simpatisannya. Pasalnya, ia dinilai telah melanggarAD/ART Partai Hanura.
Sejumlah masyarakat, simpatisan dan kader DPD Partai Hanura Papua dipimpin Wakil Ketua DPD Hanura Papua Letinus Jikwa menggelar aksi demo damai di Halaman Kantor DPD Partai Hanura Papua di Jalan Raya Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Jumat (22/5).
Kornelis Logo, Ketua Tim Pemenang Letinus Jikwa mengatakan, pihaknya mendesak DPP Partai Hanura.
Pertama, segera memberhentikan Yan P. Mandenas dari Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua.
Kedua, segera menyelidiki Musda DPD Partai Hanura Papua yang dihelat Yan P. Mandenas di Makassar 11 Mei 2015 lalu.
Ketiga, segera membentuk Tim Pencari Fakta dan turun ke DPD Partai Hanura Provinsi Papua.
Logo menjelaskan, Musda DPD Partai Hanura Papua melanggar AD/RT Partai Hanura dan tak sah, sehingga pihaknya mendesak Yan P Mandenas untuk mempertangungjawabkan kepada pengurus terkait pelaksanaan Musda tersebut.
Pernyataan Ketua DPD Hanura Papua Yan P Mandenas yang mengklaim dirinya telah terpilih secara aklamasi batal demi hukum, karena DPC Partai Hanura Kabupaten/Kota lainnya tak dilibatkan.
Masa pendemo juga berkomitmen untuk tetap menduduki Kantor DPD Partai Hanura Provinsi Papua sepanjang tuntutannya belum ditanggapi.
Ketua DPD Hanura Yan P Mandenas tiba dan menemui para pendemo. Selanjutnya, melakukan koordinasi. Akhirnya massa pun membubarkan diri.
Mandenas menuturkan, pihaknya menilai kader-kader DPD Hanura salah tafsir dengan pandangan masing-masing sehingga mereka menjustifikasi segala seuatu sebagaimana persepsi atau pandanganya. Jika kembali kepada AD/ART Partai Hanura pasti semua memahami.
Dikatakan, otoritas organisasi ada di tangan AD/ART partai, peraturan organisasi dan otoritas serta hak veto ada di tangan para Ketua.
“Ketua punya hak veto yang sewaktu-waktu bisa melakukan suatu kebijakan di luar aturan partai. Ini yang kadang tidak di pahami para kader yang melakukan demo,”tutur Mandenas. [Binpa]
Sejumlah masyarakat, simpatisan dan kader DPD Partai Hanura Papua dipimpin Wakil Ketua DPD Hanura Papua Letinus Jikwa menggelar aksi demo damai di Halaman Kantor DPD Partai Hanura Papua di Jalan Raya Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Jumat (22/5).
Kornelis Logo, Ketua Tim Pemenang Letinus Jikwa mengatakan, pihaknya mendesak DPP Partai Hanura.
Pertama, segera memberhentikan Yan P. Mandenas dari Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua.
Kedua, segera menyelidiki Musda DPD Partai Hanura Papua yang dihelat Yan P. Mandenas di Makassar 11 Mei 2015 lalu.
Ketiga, segera membentuk Tim Pencari Fakta dan turun ke DPD Partai Hanura Provinsi Papua.
Logo menjelaskan, Musda DPD Partai Hanura Papua melanggar AD/RT Partai Hanura dan tak sah, sehingga pihaknya mendesak Yan P Mandenas untuk mempertangungjawabkan kepada pengurus terkait pelaksanaan Musda tersebut.
Pernyataan Ketua DPD Hanura Papua Yan P Mandenas yang mengklaim dirinya telah terpilih secara aklamasi batal demi hukum, karena DPC Partai Hanura Kabupaten/Kota lainnya tak dilibatkan.
Masa pendemo juga berkomitmen untuk tetap menduduki Kantor DPD Partai Hanura Provinsi Papua sepanjang tuntutannya belum ditanggapi.
Ketua DPD Hanura Yan P Mandenas tiba dan menemui para pendemo. Selanjutnya, melakukan koordinasi. Akhirnya massa pun membubarkan diri.
Mandenas menuturkan, pihaknya menilai kader-kader DPD Hanura salah tafsir dengan pandangan masing-masing sehingga mereka menjustifikasi segala seuatu sebagaimana persepsi atau pandanganya. Jika kembali kepada AD/ART Partai Hanura pasti semua memahami.
Dikatakan, otoritas organisasi ada di tangan AD/ART partai, peraturan organisasi dan otoritas serta hak veto ada di tangan para Ketua.
“Ketua punya hak veto yang sewaktu-waktu bisa melakukan suatu kebijakan di luar aturan partai. Ini yang kadang tidak di pahami para kader yang melakukan demo,”tutur Mandenas. [Binpa]