Jayapura Dicanangkan sebagai Kota Wajib Helm
pada tanggal
Friday, 1 May 2015
KOTA JAYAPURA - Kota Jayapura dalam waktu dekat akan dicanangkan sebagai Kota Wajib Helm. Pelaksanaan pencanangan ini dilakukan atas kerja sama antara Pemerintah Kota dengan Polres Jayapura kota.
Demikian disampaikan Walikota DR. Benhur Tommi Mano, MM, Kamis (30/4).
Hal tersebut akan dilakukan berawal dari jajaran Pemkot,baik bagi yang nmengendarai motor maupun yang di bonceng juga harus menggunakan helm.
Dan untuk memperkuat itu, maka Walikota akan mengeluarkan Peraturan Walikota untuk wilayah jalan alternatif dan pada tanggal 1 Juli mendatang akan dilakukan pencanangannya.
“Selain diberlakukan bagi masyarakat biasa, juga kepada anak-anak sekolah yang berboncengan sampai 3 orang tanpa menggunakan helm, pegawai Pemkot maupun guru yang tidak menggunakan helm pada saat berboncengan,” terangnya.
Padahal, menggunakan helem adalah hal yang penting dan sangat berguna bagi para pengendara motor maupun yang di bonceng.
“Makanya kita juga harus jadi contoh dan panutan dimana aturan tersebut harus dimulai dari diri kita sendiri,” tegasnya.
Walikota juga mengungkapkan bahwa Perwal yang dibuat bukan untuk menghukum akan tetapi bertujuan untuk menertibkan masyarakat.
Dirinya mencontohkan, Perda no.15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan, sehingga untuk menerapkan itu maka telah dilakukan razia mobil PNS kota Jayapura untuk setiap mobil wajib menyediakan tempat sampah di mobil.
“Pegawai di lingkup Pemerintah kota Jayapura harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang lain,” cetusnya. [Dharapos]
Demikian disampaikan Walikota DR. Benhur Tommi Mano, MM, Kamis (30/4).
Hal tersebut akan dilakukan berawal dari jajaran Pemkot,baik bagi yang nmengendarai motor maupun yang di bonceng juga harus menggunakan helm.
Dan untuk memperkuat itu, maka Walikota akan mengeluarkan Peraturan Walikota untuk wilayah jalan alternatif dan pada tanggal 1 Juli mendatang akan dilakukan pencanangannya.
“Selain diberlakukan bagi masyarakat biasa, juga kepada anak-anak sekolah yang berboncengan sampai 3 orang tanpa menggunakan helm, pegawai Pemkot maupun guru yang tidak menggunakan helm pada saat berboncengan,” terangnya.
Padahal, menggunakan helem adalah hal yang penting dan sangat berguna bagi para pengendara motor maupun yang di bonceng.
“Makanya kita juga harus jadi contoh dan panutan dimana aturan tersebut harus dimulai dari diri kita sendiri,” tegasnya.
Walikota juga mengungkapkan bahwa Perwal yang dibuat bukan untuk menghukum akan tetapi bertujuan untuk menertibkan masyarakat.
Dirinya mencontohkan, Perda no.15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan, sehingga untuk menerapkan itu maka telah dilakukan razia mobil PNS kota Jayapura untuk setiap mobil wajib menyediakan tempat sampah di mobil.
“Pegawai di lingkup Pemerintah kota Jayapura harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang lain,” cetusnya. [Dharapos]