Hutan Lindung dan Konservasi jadi Kendala Pengembangan Pertambangan
pada tanggal
Friday, 1 May 2015
JAKARTA - Pengembangan sumber daya mineral di Papua menghadapi hambatan. Hal tersebut disebabkan wilayah kerja pertambangan berada di kawasan hutan lindung dan konservasi. Padahal di Papua, terdapat 125 izin usaha pertambangan (IUP) dan tujuh kontrak karya (KK), termasuk PT Freeport Indonesia.
"Saya melaporkan keinginan kita membangun Papua yang memiliki konten sumber daya mineral," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Menurut Sukhyar, perusahaan tambang tersebut berstatus eksplorasi, namun kesulitan untuk melakukan kegiatan operasi karena terbentur masalah letak lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung dan konservasi.
"Kesulitan pembangunan sumber daya mineral adalah hampir semua KK di dalam hutan lindung dan konservasi," tuturnya.
Ia menambahkan, agar perusahaan tersebut bisa melakukan kegiatan operasi. Harus ada perubahan status lahan dari kementerian Kehutanan, dan hal tersebut menjadi wewenang Pemerintah Daerah yang mengajukan.
"Mau diapain? kecuali ada perubahan dari kehutanan, Pemda harus meminta 7 kontrak karya (KK) berada di hutan lindung konservasi," pungkasnya. [Liputan6]
"Saya melaporkan keinginan kita membangun Papua yang memiliki konten sumber daya mineral," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Menurut Sukhyar, perusahaan tambang tersebut berstatus eksplorasi, namun kesulitan untuk melakukan kegiatan operasi karena terbentur masalah letak lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung dan konservasi.
"Kesulitan pembangunan sumber daya mineral adalah hampir semua KK di dalam hutan lindung dan konservasi," tuturnya.
Ia menambahkan, agar perusahaan tersebut bisa melakukan kegiatan operasi. Harus ada perubahan status lahan dari kementerian Kehutanan, dan hal tersebut menjadi wewenang Pemerintah Daerah yang mengajukan.
"Mau diapain? kecuali ada perubahan dari kehutanan, Pemda harus meminta 7 kontrak karya (KK) berada di hutan lindung konservasi," pungkasnya. [Liputan6]