Hasil Audit Penyidikan Kasus Korupsi Raskin Distrik Aimando akan Dipublikasikan
pada tanggal
Saturday, 9 May 2015
BIAK (BIAK NUMFOR) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua akan melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi Jayapura pada Rabu, 6 Mei 2015 terhadap hasil audit penyidikan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan beras miskin (raskin) distrik kepulauan Aimando tahun 2011-2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya Ardana SH di Biak, Selasa (5/5/2015), mengatakan dua tersangka kasus korupsi raskin Distrik Aimando berinisial HR dan DR akan diproses hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Dengan hasil ekspose nanti diharapkan penegakan hukum kasus korupsi di wilayah hukum Kejaksaan negeri Biak akan terus berlanjut hingga proses Pengadilan Tipikor,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP penyalahgunaan raskin distrik Aimando mengakibatkan kerugian negara mencapai di atas Rp1 miliar lebih.
Menyinggung penahanan terhadap tersangka korupsi raskin distrik Aimando, menurut Kajari Made, belum dilakukan karena masih dalam ekspose hasil audit BPKP.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Biak pada tahun 2015 telah merampungkan pemberkasan empat terdakwa tindak pidana korupsi raskin distrik Yendidori untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura pada rabu 6 Mei 2015.
Empat terdakwa dugaan korupsi program beras miskin diantaranya JS (mantan kepala distrik) dan MK (pengelola raskin) serta dua terdakwa lain kasus korupsi raskin distrik Bruyadori kepulauan Numfor dengan tersangka MA (kepala distrik) serta KK (oknum anggota Polres). [Antara]
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya Ardana SH di Biak, Selasa (5/5/2015), mengatakan dua tersangka kasus korupsi raskin Distrik Aimando berinisial HR dan DR akan diproses hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Dengan hasil ekspose nanti diharapkan penegakan hukum kasus korupsi di wilayah hukum Kejaksaan negeri Biak akan terus berlanjut hingga proses Pengadilan Tipikor,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP penyalahgunaan raskin distrik Aimando mengakibatkan kerugian negara mencapai di atas Rp1 miliar lebih.
Menyinggung penahanan terhadap tersangka korupsi raskin distrik Aimando, menurut Kajari Made, belum dilakukan karena masih dalam ekspose hasil audit BPKP.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Biak pada tahun 2015 telah merampungkan pemberkasan empat terdakwa tindak pidana korupsi raskin distrik Yendidori untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura pada rabu 6 Mei 2015.
Empat terdakwa dugaan korupsi program beras miskin diantaranya JS (mantan kepala distrik) dan MK (pengelola raskin) serta dua terdakwa lain kasus korupsi raskin distrik Bruyadori kepulauan Numfor dengan tersangka MA (kepala distrik) serta KK (oknum anggota Polres). [Antara]