Filep Karma Ditawar jadi Staf Presiden Jokowi
pada tanggal
Sunday, 24 May 2015
JAKARTA - Tahanan politik Filep Karma ditawari menjadi staf khusus presiden jika meminta grasi kepada Presiden Jokowi. Tokoh Papua, Benny Giay mengatakan, tawaran itu disampaikan langsung Judith Dipodiputro, Ketua Pokja Papua Jokowi ketika mengunjungi Filep di Lapas Abepura.
"Kalau Filep sudah ambil keputusan, itu sudah. Dia sudah jalani 11 tahun penjara. Jadi jangan ganggu dia lagi," kata Benny Giay kepada KBR, Kamis (21/5/2015).
Kata dia, Filep Karma berpesan, jika negara menghargai apa yang dia lakukan, mestinya sebelas tahun lalu dia dibebaskan. Filep juga mengatakan, jika negara membebaskan para tapol, maka negara juga harus memperbaiki kondisi di Papua.
"Memperbaiki dan membebaskan para tapol itu satu paket. Jadi ibaratnya, kalau keluar penjara kecil, keluar penjara besar," tambahnya.
Benny menegaskan, sejak awal Filep menolak pemberian grasi oleh Presiden Jokowi. Sebab, ia merasa dirinya tidak berasalah atas tindakannya 11 tahun lalu itu.
Sebelumnya, pada 8 Mei lalu, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua. Kelima tapol itu adalah Apotnalogolik Lokobal yang dihukum 20 tahun penjara, Numbungga Telenggen dihukum penjara seumur hidup, Kimanus Wenda mendapat hukuman 20 tahun penjara, Linus Hiluka yang dihukum 20 tahun penjara dan Jefrai Murib dihukum seumur hidup. [PortalKBR]
"Kalau Filep sudah ambil keputusan, itu sudah. Dia sudah jalani 11 tahun penjara. Jadi jangan ganggu dia lagi," kata Benny Giay kepada KBR, Kamis (21/5/2015).
Kata dia, Filep Karma berpesan, jika negara menghargai apa yang dia lakukan, mestinya sebelas tahun lalu dia dibebaskan. Filep juga mengatakan, jika negara membebaskan para tapol, maka negara juga harus memperbaiki kondisi di Papua.
"Memperbaiki dan membebaskan para tapol itu satu paket. Jadi ibaratnya, kalau keluar penjara kecil, keluar penjara besar," tambahnya.
Benny menegaskan, sejak awal Filep menolak pemberian grasi oleh Presiden Jokowi. Sebab, ia merasa dirinya tidak berasalah atas tindakannya 11 tahun lalu itu.
Sebelumnya, pada 8 Mei lalu, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua. Kelima tapol itu adalah Apotnalogolik Lokobal yang dihukum 20 tahun penjara, Numbungga Telenggen dihukum penjara seumur hidup, Kimanus Wenda mendapat hukuman 20 tahun penjara, Linus Hiluka yang dihukum 20 tahun penjara dan Jefrai Murib dihukum seumur hidup. [PortalKBR]