Dukung Papua jadi Anggota MSG, Polisi Tangkap Sekretaris KNPB Manokwari
pada tanggal
Friday, 22 May 2015
MANOKWARI - Aparat kepolisian kembali menetapkan satu orang tersangka lagi dalam unjuk rasa mendukung United Liberation Movemnet for West Papua yang mengusulkan Papua menjadi anggota Melanesian Speardhead Group (MSG).
Menurut Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw saat dihubungi SP, Kamis (21/5) malam, penambahan satu tersangka itu adalah JM yang merupakan sekretaris Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Manokwari.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AN (32), LM (33), MS (21). Ketiganya melanggar pasal 160 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukumannya adalah paling lama 6 tahun.
“JM memiliki peranan dalam penghasutan massa dan melakukan perlawanan saat dilakukan perintah pembubaran dari pihak aparat kepolisian. JM dikenai pasal 160 KUHP karena melakukan penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan bertambahnya satu orang ini, berarti ada 4 orang tersangka,” kata Waterpauw.
Saat ini, kata Kapolda, masih ada satu orang lagi berinisial E yang sengaja melakukan pengambilan foto-foto saat 70-an orang yang tergabung dalam KNPB itu dalam pemeriksaan pihak kepolisian setempat.
“E ini bukan termasuk dalam 70 orang yang ditangkap. E sengaja menggabungkan dirinya berada ditengah-tengah massa yang saat itu sedang diamankan di Mako Brimob. E saat itu sengaja menjenguk para 70-an orang ini, namun dia juga sengaja mengambil sejumlah foto saat polisi sedang melakukan pemeriksaan. Saat ini E masih terus diperiksa marathon di Polres Manokwari,” ujarnya.
Kepolisian setempat hingga malam ini telah memulangkan 66 orang dari 70 orang yang tergabung dalam KNPB saat berunjuk raa kemarin di Manokwari.
Ke-70 orang ini diamakan di Mako Brimob Polda Papua Barat dengan alasan tak memiliki ijin dalam aksi unjuk rasa. Polisi juga membubarkan massa tersebut dengan alasan KNPB melakukan perlawanan saat polisi melarang aksi turun ke jalan tersebut. [SP]
Menurut Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw saat dihubungi SP, Kamis (21/5) malam, penambahan satu tersangka itu adalah JM yang merupakan sekretaris Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Manokwari.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AN (32), LM (33), MS (21). Ketiganya melanggar pasal 160 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukumannya adalah paling lama 6 tahun.
“JM memiliki peranan dalam penghasutan massa dan melakukan perlawanan saat dilakukan perintah pembubaran dari pihak aparat kepolisian. JM dikenai pasal 160 KUHP karena melakukan penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan bertambahnya satu orang ini, berarti ada 4 orang tersangka,” kata Waterpauw.
Saat ini, kata Kapolda, masih ada satu orang lagi berinisial E yang sengaja melakukan pengambilan foto-foto saat 70-an orang yang tergabung dalam KNPB itu dalam pemeriksaan pihak kepolisian setempat.
“E ini bukan termasuk dalam 70 orang yang ditangkap. E sengaja menggabungkan dirinya berada ditengah-tengah massa yang saat itu sedang diamankan di Mako Brimob. E saat itu sengaja menjenguk para 70-an orang ini, namun dia juga sengaja mengambil sejumlah foto saat polisi sedang melakukan pemeriksaan. Saat ini E masih terus diperiksa marathon di Polres Manokwari,” ujarnya.
Kepolisian setempat hingga malam ini telah memulangkan 66 orang dari 70 orang yang tergabung dalam KNPB saat berunjuk raa kemarin di Manokwari.
Ke-70 orang ini diamakan di Mako Brimob Polda Papua Barat dengan alasan tak memiliki ijin dalam aksi unjuk rasa. Polisi juga membubarkan massa tersebut dengan alasan KNPB melakukan perlawanan saat polisi melarang aksi turun ke jalan tersebut. [SP]