Distrik Kwamki Narama Sosialisasikan UU Desa dan Pendataan Penduduk
pada tanggal
Thursday, 28 May 2015
KWAMKI NARAMA (MIMIKA) – Distrik Kwamki Narama telah melaksanakan dua kegiatan yakni sosialisasi dana desa yang berpedoman pada Undang-Undang (UU) Desa nomor 6 tahun 2014 dan sosialisasi tentang pendataan penduduk di wilayah tersebut
“Kegiatan sosialisasi dana desa untuk mempersiapkan program pemerintahan desa kedepan. Kalau dana desa sendiri sudah masuk ke kas daerah tapi sejauh ini kita masih meninggu peraturan Bupati terkait hal ini,” ujar Kepala Distrik Kwamki Narama, Yulius Murib pada Selasa (26/5)
Menurutnya jika kedepannya perbub telah ditetapkan, sekretaris desa diwajibkan sebagai pegawai negeri maka pihaknya sudah siap untuk menempatkan pegawainya disana.
“Kedepannya banyak peraturan tentang desa sehubungan dengan hal ini. Kegiatan ini dari Badan Pemerintahan sudah jalan hanya kami memulainya dengan sosialisasi. Alokasi anggran desa nantinya sangat ketat sistemnya dan kemungkinan 2017-2018 baru kita bisa laksanakan dan tetapkan besaran anggarannya yang nanti bisa capai Rp 1 miliar,” katanya.
Sementara untuk pendataan penduduk, akan dilakukan dari tingkat RT ke tingkat kampung. Dan pihaknya akan mempersiapkan diri dengan format yang sesuai instruksi .
“Hasil pendataannya nanti akan kita serahkan ke Dispencapil dan BPS Mimika agar kedepatn lanjutan program dana bantuan seperti PSKS dan lain-lain langsung dan terarah kepada penerimannya, jadi ada banyak perubahan yang akan dilakukan kedepan,” jelasnya.
Ia mengatakan selain dua kegiatan itu pihaknya kana lakukan dua kegiatan Bimtek pendidikan formal.
“SPM sudah kita naikkan ke bagian keuangan, kalau danannya cair dalam waktu dekat kita langsung melaksanakan dua kegiatan tersebut,” katanya. [Timex]
“Kegiatan sosialisasi dana desa untuk mempersiapkan program pemerintahan desa kedepan. Kalau dana desa sendiri sudah masuk ke kas daerah tapi sejauh ini kita masih meninggu peraturan Bupati terkait hal ini,” ujar Kepala Distrik Kwamki Narama, Yulius Murib pada Selasa (26/5)
Menurutnya jika kedepannya perbub telah ditetapkan, sekretaris desa diwajibkan sebagai pegawai negeri maka pihaknya sudah siap untuk menempatkan pegawainya disana.
“Kedepannya banyak peraturan tentang desa sehubungan dengan hal ini. Kegiatan ini dari Badan Pemerintahan sudah jalan hanya kami memulainya dengan sosialisasi. Alokasi anggran desa nantinya sangat ketat sistemnya dan kemungkinan 2017-2018 baru kita bisa laksanakan dan tetapkan besaran anggarannya yang nanti bisa capai Rp 1 miliar,” katanya.
Sementara untuk pendataan penduduk, akan dilakukan dari tingkat RT ke tingkat kampung. Dan pihaknya akan mempersiapkan diri dengan format yang sesuai instruksi .
“Hasil pendataannya nanti akan kita serahkan ke Dispencapil dan BPS Mimika agar kedepatn lanjutan program dana bantuan seperti PSKS dan lain-lain langsung dan terarah kepada penerimannya, jadi ada banyak perubahan yang akan dilakukan kedepan,” jelasnya.
Ia mengatakan selain dua kegiatan itu pihaknya kana lakukan dua kegiatan Bimtek pendidikan formal.
“SPM sudah kita naikkan ke bagian keuangan, kalau danannya cair dalam waktu dekat kita langsung melaksanakan dua kegiatan tersebut,” katanya. [Timex]