Dinas Kelautan dan Perikanan Mimika akan Uji Rutin Kandungan Formalin Ikan di Pasar
pada tanggal
Monday, 25 May 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengagendakan uji rutin kandungan formalin dan bahan-bahan berbahaya lainnya pada ikan yang dijual di pasar dan gudang ikan di Kota Timika.
Sekretaris DKP Mimika Inosensius Yoga Pribadi kepada Antara di Timika, Minggu, mengatakan, pengawasan rutin dipandang perlu menyusul ditemukannya kasus penggunaan zat formalin untuk mengawetkan ikan asin pada salah satu pedagang ikan asin di Timika belum lama ini.
"Dari hasil uji yang kami lakukan beberapa waktu lalu, memang ada kandungan formalin pada ikan asin yang dibuat oleh yang bersangkutan. Kadar kepekatannya cukup pekat," ujarnya.
"Kami sudah panggil orangnya dan melakukan survei ke lapangan. Yang bersangkutan mengaku tidak pernah menggunakan barang tersebut," jelas Yoga.
Dengan melihat kondisi tempat pembuatan ikan asin pedagang tersebut yang berada pada tempat terbuka, DKP Mimika menduga ada pihak lain yang mencurangi usaha yang bersangkutan dengan menambahkan formalin pada ikan asin yang sedang dijemur.
"Dia sendiri tidak pernah tahu, bisa jadi ada orang lain yang mencurangi dia," tutur Yoga.
Menyikapi temuan itu, katanya, DKP Mimika akan melakukan pengambilan sampel ikan secara rutin di Pasar Sentral Timika, Pasar Gorong-gorong, dan tempat-tempat penjualan ikan di sekitar Kota Timika.
Pengambilan sampel untuk uji kandungan formalin, boraks dan rodamin B untuk memastikan kualitas ikan-ikan yang dijual oleh para pedagang di Timika memiliki kualitas yang layak dan sehat untuk dikonsumsi warga setempat.
"Kita terus melakukan pemeriksaan seperti itu, apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan puasa dan hari raya lebaran. Kami sudah memesan peralatan dan reagen untuk menguji kadar formalin, rodamin B maupun boraks pada ikan-ikan di Timika," jelas Yoga. [Antara]
Sekretaris DKP Mimika Inosensius Yoga Pribadi kepada Antara di Timika, Minggu, mengatakan, pengawasan rutin dipandang perlu menyusul ditemukannya kasus penggunaan zat formalin untuk mengawetkan ikan asin pada salah satu pedagang ikan asin di Timika belum lama ini.
"Dari hasil uji yang kami lakukan beberapa waktu lalu, memang ada kandungan formalin pada ikan asin yang dibuat oleh yang bersangkutan. Kadar kepekatannya cukup pekat," ujarnya.
"Kami sudah panggil orangnya dan melakukan survei ke lapangan. Yang bersangkutan mengaku tidak pernah menggunakan barang tersebut," jelas Yoga.
Dengan melihat kondisi tempat pembuatan ikan asin pedagang tersebut yang berada pada tempat terbuka, DKP Mimika menduga ada pihak lain yang mencurangi usaha yang bersangkutan dengan menambahkan formalin pada ikan asin yang sedang dijemur.
"Dia sendiri tidak pernah tahu, bisa jadi ada orang lain yang mencurangi dia," tutur Yoga.
Menyikapi temuan itu, katanya, DKP Mimika akan melakukan pengambilan sampel ikan secara rutin di Pasar Sentral Timika, Pasar Gorong-gorong, dan tempat-tempat penjualan ikan di sekitar Kota Timika.
Pengambilan sampel untuk uji kandungan formalin, boraks dan rodamin B untuk memastikan kualitas ikan-ikan yang dijual oleh para pedagang di Timika memiliki kualitas yang layak dan sehat untuk dikonsumsi warga setempat.
"Kita terus melakukan pemeriksaan seperti itu, apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan puasa dan hari raya lebaran. Kami sudah memesan peralatan dan reagen untuk menguji kadar formalin, rodamin B maupun boraks pada ikan-ikan di Timika," jelas Yoga. [Antara]