Dewan Pers Minta Presiden Jokowi Implementasikan Izin Jurnalis Asing ke Papua
pada tanggal
Sunday, 24 May 2015
JAKARTA - Dewan Pers meminta agar pernyataan Presiden Jokowi soal izin masuk jurnalis asing ke Papua, diimplementasikan lewat kebijakan kementerian di lapangan. Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan, Jokowi harus langsung memerintahkan menteri-menteri terkait untuk membuat kebijakan yang mendukung pernyataannya.
Setidaknya, ada tiga kementerian yang berperan dalam hal ini, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Politik Hukum dan Keamanan.
"Saya kira ini akan menjadi tugas instansi terkait untuk mendukung pernyataan Jokowi. Semisal Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Mereka harus ada di bawah koordinasi Kementerian Politik Hukum dan Keamanan untuk memastikan pernyataan tersebut didukung oleh kebijakan-kebijakan di lapangan," katanya ketika dihubungi melalui sambungan telepon (10/5/2015).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengizinkan wartawan asing meliput seluruh kegiatan yang ada di Papua maupun Papua Barat.
Pengumuman tersebut diutarakan Jokowi di lokasi panen raya di Wapeko, Merauke, Papua. Menurut Presiden, kondisi Papua dan Papua Barat sekarang berbeda dengan masa lalu.
Pemerintah Indonesia selama ini menerapkan syarat ketat terhadap jurnalis asing yang akan meliput di Papua. Sejumlah aplikasi harus diajukan ke berbagai kementerian untuk mendapatkan izin peliputan di Bumi Cendrawasih itu.
Bagi wartawan asing yang kedapatan melanggar, sanksinya berat. Kasus terkini menimpa dua wartawan asal Prancis yang ditahan Agustus 2014 lalu.
Belakangan mereka dibebaskan setelah sempat dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan 15 hari. Ketatnya persyaratan masuk ke Papua, diklaim aparat, diterapkan demi keamanan jurnalis karena diyakini masih ada kelompok separatis bersenjata di beberapa wilayah. Sejumlah lembaga Pers semisal AJI dan Dewan Pers pun telah beberapa kali menegaskan keberatannya mengenai kebijakan itu. [PortalKBR]
Setidaknya, ada tiga kementerian yang berperan dalam hal ini, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Politik Hukum dan Keamanan.
"Saya kira ini akan menjadi tugas instansi terkait untuk mendukung pernyataan Jokowi. Semisal Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Mereka harus ada di bawah koordinasi Kementerian Politik Hukum dan Keamanan untuk memastikan pernyataan tersebut didukung oleh kebijakan-kebijakan di lapangan," katanya ketika dihubungi melalui sambungan telepon (10/5/2015).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengizinkan wartawan asing meliput seluruh kegiatan yang ada di Papua maupun Papua Barat.
Pengumuman tersebut diutarakan Jokowi di lokasi panen raya di Wapeko, Merauke, Papua. Menurut Presiden, kondisi Papua dan Papua Barat sekarang berbeda dengan masa lalu.
Pemerintah Indonesia selama ini menerapkan syarat ketat terhadap jurnalis asing yang akan meliput di Papua. Sejumlah aplikasi harus diajukan ke berbagai kementerian untuk mendapatkan izin peliputan di Bumi Cendrawasih itu.
Bagi wartawan asing yang kedapatan melanggar, sanksinya berat. Kasus terkini menimpa dua wartawan asal Prancis yang ditahan Agustus 2014 lalu.
Belakangan mereka dibebaskan setelah sempat dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan 15 hari. Ketatnya persyaratan masuk ke Papua, diklaim aparat, diterapkan demi keamanan jurnalis karena diyakini masih ada kelompok separatis bersenjata di beberapa wilayah. Sejumlah lembaga Pers semisal AJI dan Dewan Pers pun telah beberapa kali menegaskan keberatannya mengenai kebijakan itu. [PortalKBR]