Daerah yang Peroleh WTP Miliki Rumus Perhitungan Aset
pada tanggal
Sunday, 10 May 2015
AIMAS (SORONG) – Bagi daerah-daerah yang telah memperoleh penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mempunyai rumus perhitungan dari temuan yang ada termasuk dari aset, ujar Bupati Sorong, melalui Wakil Bupati Suka Hardjono, S.Sos, M.Si, di Aimas, Jumat (8/5).
Kabupaten Sorong sebagai kabupaten induk yang memiliki aset bergerak dan tidak bergerak, ada terdampar dimana-mana.
“Bahkan tadi saya tegaskan, juga terkait dengan Pemkab Sorong memperoleh opini WTP tahun 2013 lalu, sehingga sedikit penekanan yang betul-betul tidak terkesan main-main,” katanya.
Maka dengan cambuk yang ia buat hari ini adalah bagaimana agar kita mempertahankan opini WTP tersebut. ”Jadi bukan karena belaskasihan permintaan kepada BPK, tapi hal ini betul-betul karena kerja keras dari semua aparatur penyelenggara yang ada di Kabupaten Sorong,” tegasnya.
Ada berbagai mekanisme aturan yang harus kita lakukan. Salah satu contohnya, dari hasil temuan kemarin sudah kami sidangkan melalui MP-TPTGR. Dan tegurannya pun sudah ada.
Jadi temuan kemarin dari BPK yang belum terinci (pra-audit) ada konsep LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) telah kita baca untuk segera ditindaklanjuti, katanya.
“Ini merupakan satu hal yang sudah kita lakukan, dan bukan saja kita diamkan hanya sekedar dokumen saja, tapi kita sudah berbuat untuk melakukan tindakan kepada SKPD yang ada temuannya,” sebut Suka Hardjono. [InfoPublik]
Kabupaten Sorong sebagai kabupaten induk yang memiliki aset bergerak dan tidak bergerak, ada terdampar dimana-mana.
“Bahkan tadi saya tegaskan, juga terkait dengan Pemkab Sorong memperoleh opini WTP tahun 2013 lalu, sehingga sedikit penekanan yang betul-betul tidak terkesan main-main,” katanya.
Maka dengan cambuk yang ia buat hari ini adalah bagaimana agar kita mempertahankan opini WTP tersebut. ”Jadi bukan karena belaskasihan permintaan kepada BPK, tapi hal ini betul-betul karena kerja keras dari semua aparatur penyelenggara yang ada di Kabupaten Sorong,” tegasnya.
Ada berbagai mekanisme aturan yang harus kita lakukan. Salah satu contohnya, dari hasil temuan kemarin sudah kami sidangkan melalui MP-TPTGR. Dan tegurannya pun sudah ada.
Jadi temuan kemarin dari BPK yang belum terinci (pra-audit) ada konsep LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) telah kita baca untuk segera ditindaklanjuti, katanya.
“Ini merupakan satu hal yang sudah kita lakukan, dan bukan saja kita diamkan hanya sekedar dokumen saja, tapi kita sudah berbuat untuk melakukan tindakan kepada SKPD yang ada temuannya,” sebut Suka Hardjono. [InfoPublik]