Bupati Jayawijaya, John Wetipo Bacakan Laporan Pertanggung Jawaban tahun 2014
pada tanggal
Wednesday, 27 May 2015
WAMENA (JAYAWIJAYA) - Laporan pertanggungjawaban merupakan salah satu kewajiban konstitusional Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (1), (2) dan (3) Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Mencermati klausul pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang Mekanisme Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang memerlukan pembahasan secara internal oleh DPRD guna menghasilkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Demikian sambutan Bupati Jayawijaya pada acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jayawijaya dalam rangka Penyampaian Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jayawijaya tahun 2014 dan Penutupan Rapat Sidang Paripurna Masa Sidang Satu tahun 2015 yang dihadiri para MUSPIDA dan seluruh anggotan DPRD Jayawijaya di Gedung DPRD (11/05).
Mencermati klausul pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Mekanisme Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang memerlukan pembahasan secara internal oleh DPRD guna menghasilkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2014 merupakan penjabaran dari rencana kerja pembangunan daerah tahun 2014 atau turunan dari Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah dari periode 2013-2018 dan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2017.
Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014 dimaksudkan sebagai progress report tahun pertama dari pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Bupati dan wakil Bupati Jayawijaya periode 2013-2018 sekaligus sebagai wahana penilaian dan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada masa mendatang.
Bupati mengajak semua untuk saling bersinergi sesuai peran, tugas dan fungsi masing-masing. Akhirnya apa yang telah dicapai pada tahun ini, tentunya masih perlu untuk ditingkatkan kembali agar apa yang menjadi target dan tertuang dalam RPJMD dapat dicapai dan dilaksanakan terhadap berbagai kekurangan, kelemahan, dan permasalahan yang ada, sehingga tentunya pelaksanaan pembangunan tahun ini akan dilakukan evaluasi untuk dijadikan acuan bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan untuk pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
Rapat-rapat sidang tersebut juga di bacakan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi oleh pimpinan fraksi dan setelah itu dilakukan penandatanganan SK (Surat Keputusan) DPRD Kab. Jayawijaya tentang catatan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Jayawijaya tahun 2014 dan dilakukan penyerahan SK DPRD Kab. Jayawijaya tentang catatan dan rekomendasi . [HumasJayawijaya]
Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Mencermati klausul pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang Mekanisme Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang memerlukan pembahasan secara internal oleh DPRD guna menghasilkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Demikian sambutan Bupati Jayawijaya pada acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jayawijaya dalam rangka Penyampaian Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jayawijaya tahun 2014 dan Penutupan Rapat Sidang Paripurna Masa Sidang Satu tahun 2015 yang dihadiri para MUSPIDA dan seluruh anggotan DPRD Jayawijaya di Gedung DPRD (11/05).
Mencermati klausul pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Mekanisme Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang memerlukan pembahasan secara internal oleh DPRD guna menghasilkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2014 merupakan penjabaran dari rencana kerja pembangunan daerah tahun 2014 atau turunan dari Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah dari periode 2013-2018 dan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2017.
Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014 dimaksudkan sebagai progress report tahun pertama dari pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Bupati dan wakil Bupati Jayawijaya periode 2013-2018 sekaligus sebagai wahana penilaian dan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada masa mendatang.
Bupati mengajak semua untuk saling bersinergi sesuai peran, tugas dan fungsi masing-masing. Akhirnya apa yang telah dicapai pada tahun ini, tentunya masih perlu untuk ditingkatkan kembali agar apa yang menjadi target dan tertuang dalam RPJMD dapat dicapai dan dilaksanakan terhadap berbagai kekurangan, kelemahan, dan permasalahan yang ada, sehingga tentunya pelaksanaan pembangunan tahun ini akan dilakukan evaluasi untuk dijadikan acuan bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan untuk pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
Rapat-rapat sidang tersebut juga di bacakan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi oleh pimpinan fraksi dan setelah itu dilakukan penandatanganan SK (Surat Keputusan) DPRD Kab. Jayawijaya tentang catatan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Jayawijaya tahun 2014 dan dilakukan penyerahan SK DPRD Kab. Jayawijaya tentang catatan dan rekomendasi . [HumasJayawijaya]