-->

BPPTSP Tetap Terbitkan Ijin untuk Minuman Alkohol

KOTA JAYAPURA - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Jayapura, Provinsi Papua, tetap memproses permohonan penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) minuman beralkohol, meski sudah ada larangan Menteri Perdagangan.

Kepala BPPTSP Kota Jayapura Yohanis Wemben, di Jayapura, Sabtu, mengatakan, pihaknya memiliki dasar hukum untuk tetap memproses permohonan perizinan SIUP dan SITU minuman beralkohol.

"Penerbitan perizinan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Jayapura," ucapnya.

Ia mengatakan, Paraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pelarangan menjual minol golongan A yang kadar alkoholnya di bawah lima persen di minimarket dan ritel, terbit setelah Kota Jayapura memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2014.

Perda itu mengacu kepada aturan yang lebih tinggi yakni Perpres Nomor 74 Tahun 2013.

"Perda ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol namun Perpres ini juga memberi kewenangan kepada Bupati dan Walikota di daerah serta Gubernur DKI Jakarta untuk menentukan tempat-tempat minuman beralkohol boleh diperjualbelikan," ujarnya.

Menurut Wemben, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk menyelaraskan pemahaman mengenai adanya aturan terbaru tersebut.

BPPTSP, sebut Wemben, sejak Januari 2015 hingga 27 April 2015, telah menerbitkan izin SITU minuman beralkohol sebanyak 33 izin dan masih ada dua yang dalam proses, sedangkan SIUP minuman beralkohol sudah 11 izin yang diterbitkan. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah