BPN Target Penuntasan 1.800 Sertifikat
pada tanggal
Saturday, 9 May 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tahun ini menargetkan akan menuntaskan proses pembuatan sertifikat 1.800 bidang tanah di wilayah itu.
Kepala BPN Mimika Roy Wayoi kepada Antara di Timika, Rabu mengatakan, ribuan bidang tanah yang harus diproses sertifikatnya itu mencakup 900 sertifikat Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang dibiayai dari dana APBN dan 900 sertifikat Proda yang dibiayai dari dana APBD Mimika tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Program strategis yang harus kami kerjakan tahun ini sebanyak 1.800 sertifikat tanah," jelas Roy.
Khusus untuk program pembuatan sertifikat tanah Proda tersebut, katanya, menggunakan dana APBD Mimika tahun anggaran 2014 dan 2015 yang bersumber dari alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Sejak 12 Maret 2015 kami meluncurkan program sertifikat tanah bagi orang asli Papua," jelasnya.
BPN Mimika juga akan mengerjakan pembuatan sertifikat tanah untuk aset-aset milik instansi vertikal seperti BUMN yang ada di Mimika serta aset tanah milik Pemkab Mimika.
Masih dalam tahun ini, katanya, BPN Mimika akan melanjutkan pemetaan tanah adat milik masyarakat hukum adat Suku Kamoro pada tiga distrik (kecamatan).
Program tersebut telah dimulai sejak 2014 dengan melakukan inventarisasi serta identifikasi bidang-bidang tanah milik masyarakat adat Suku Kamoro yang bermukim pada enam distrik.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan data dan informasi yang jelas tentang kepemilikan tanah dari masing-masing masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika sehingga menjadi acuan dalam melakukan proses sertifikat bidang-bidang tanah sekaligus juga untuk mengurangi dampak dari konflik tanah di Kabupaten Mimika," ujar Roy. [Antara]
Kepala BPN Mimika Roy Wayoi kepada Antara di Timika, Rabu mengatakan, ribuan bidang tanah yang harus diproses sertifikatnya itu mencakup 900 sertifikat Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang dibiayai dari dana APBN dan 900 sertifikat Proda yang dibiayai dari dana APBD Mimika tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Program strategis yang harus kami kerjakan tahun ini sebanyak 1.800 sertifikat tanah," jelas Roy.
Khusus untuk program pembuatan sertifikat tanah Proda tersebut, katanya, menggunakan dana APBD Mimika tahun anggaran 2014 dan 2015 yang bersumber dari alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Sejak 12 Maret 2015 kami meluncurkan program sertifikat tanah bagi orang asli Papua," jelasnya.
BPN Mimika juga akan mengerjakan pembuatan sertifikat tanah untuk aset-aset milik instansi vertikal seperti BUMN yang ada di Mimika serta aset tanah milik Pemkab Mimika.
Masih dalam tahun ini, katanya, BPN Mimika akan melanjutkan pemetaan tanah adat milik masyarakat hukum adat Suku Kamoro pada tiga distrik (kecamatan).
Program tersebut telah dimulai sejak 2014 dengan melakukan inventarisasi serta identifikasi bidang-bidang tanah milik masyarakat adat Suku Kamoro yang bermukim pada enam distrik.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan data dan informasi yang jelas tentang kepemilikan tanah dari masing-masing masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika sehingga menjadi acuan dalam melakukan proses sertifikat bidang-bidang tanah sekaligus juga untuk mengurangi dampak dari konflik tanah di Kabupaten Mimika," ujar Roy. [Antara]