Benhur Mano Haramkan Penjualan Miras Selama Kedatangan Jokowi
pada tanggal
Saturday, 9 May 2015
KOTA JAYAPURA - Terkait Kedatangan Presiden Jokowi ke Papua, Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano menegaskan terhitung tanggal mulai 7-10 Mei 2015, diharamkan atau tidak boleh terjadi aktivitas jual beli minuman keras (miras) di Kota Jayapura.
Hal ini dilakukan kata Mano berkaitan dengan cipta kondisi dalam rangka kunjungan Presiden Joko Widodo pada Jumat, (8/5) dengan sejumlah agenda penting.
“Kami akan berikan surat edaran kepada para penjual miras, bahwa empat hari itu tidak boleh melakukan jual beli miras. Saya tidak mau ada orang mabuk, kemudian Presiden berkunjung ke Jayapura, hal itu bisa menimbulkan masalah jika sudah mabuk,” ujar Mano di Kantor Walikota Jayapura, Selasa (5/5/2015).
Menurut mantan Kadispenda Kota Jayapura ini, Kota Jayapura harus bersih dan indah, termasuk bersih dari gangguan apapun.
Iapun mengatakan akan mengerahkan pasukan Satpol Pamong Praja di sejumlah titik demi kelancaran kedatangan Presiden Joko Widodo di Kota Jayapura.
Dikonfirmasi adanya instruksi Walikota tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jayapura, Makzi L. Atanay mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Jayapura.
“ Karena ini instruksi Walikota, kami harus persiapkan segera sebelum tanggal 7 Mei,” ujar Makzi. [Jubi]
Hal ini dilakukan kata Mano berkaitan dengan cipta kondisi dalam rangka kunjungan Presiden Joko Widodo pada Jumat, (8/5) dengan sejumlah agenda penting.
“Kami akan berikan surat edaran kepada para penjual miras, bahwa empat hari itu tidak boleh melakukan jual beli miras. Saya tidak mau ada orang mabuk, kemudian Presiden berkunjung ke Jayapura, hal itu bisa menimbulkan masalah jika sudah mabuk,” ujar Mano di Kantor Walikota Jayapura, Selasa (5/5/2015).
Menurut mantan Kadispenda Kota Jayapura ini, Kota Jayapura harus bersih dan indah, termasuk bersih dari gangguan apapun.
Iapun mengatakan akan mengerahkan pasukan Satpol Pamong Praja di sejumlah titik demi kelancaran kedatangan Presiden Joko Widodo di Kota Jayapura.
Dikonfirmasi adanya instruksi Walikota tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jayapura, Makzi L. Atanay mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Jayapura.
“ Karena ini instruksi Walikota, kami harus persiapkan segera sebelum tanggal 7 Mei,” ujar Makzi. [Jubi]