Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Jayapura Terbitkan 933 Ijin Usaha
pada tanggal
Friday, 1 May 2015
KOTA JAYAPURA - Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Jayapura, Provinsi Papua, menerbitkan 933 ijin usaha yang diajukan oleh para pemohon dalam beberapa tahun terakhir.
"Tertanggal 27 April 2015, kami telah menerbitkan 933 ijin usaha dari 965 permohonan yang masuk. Masih ada 32 ijin yang diproses," ujar Kepala BPPTSP Kota Jayapura Yohanis Wemben, di Jayapura, Rabu.
Dari total tersebut, kata dia, permohonan ijin trayek angkutan umum yang paling banyak masuk ke BPPTSP, dan sebagian besar telah diselesaikan.
"Total ada 641 permohonan ijin trayek yang kami terima, yang sudah selesai dan dikeluarkan ijinnya ada 628 ijin dan yang masih diproses ada 14," ucap Wemben.
Permohonan perijinan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi, ungkap Wemben, juga cukup banyak yang melibatkan 229 pemohon, dan hanya tiga pemohon saja yang belum selesai prosesnya.
Wemben menjelaskan, segala jenis perijinan yang diajukan, BPPTSP selalu berusaha memberikan pelayanan tercepat, namun dengan catatan persyaratan yang diperlukan harus dipenuhi oleh pemohon.
Untuk ijin-ijin tertentu, sambungnya, pengurusannya bisa lebih cepat jika dalam status perpanjangan, sedangkan kepengurusan baru prosesnya lebih lama.
"Kalau perpanjangan kita bisa selesaikan sampai 6 hari, sedangkan ijin baru bisa sampai 12 hari," ujarnya. [Antara]
"Tertanggal 27 April 2015, kami telah menerbitkan 933 ijin usaha dari 965 permohonan yang masuk. Masih ada 32 ijin yang diproses," ujar Kepala BPPTSP Kota Jayapura Yohanis Wemben, di Jayapura, Rabu.
Dari total tersebut, kata dia, permohonan ijin trayek angkutan umum yang paling banyak masuk ke BPPTSP, dan sebagian besar telah diselesaikan.
"Total ada 641 permohonan ijin trayek yang kami terima, yang sudah selesai dan dikeluarkan ijinnya ada 628 ijin dan yang masih diproses ada 14," ucap Wemben.
Permohonan perijinan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi, ungkap Wemben, juga cukup banyak yang melibatkan 229 pemohon, dan hanya tiga pemohon saja yang belum selesai prosesnya.
Wemben menjelaskan, segala jenis perijinan yang diajukan, BPPTSP selalu berusaha memberikan pelayanan tercepat, namun dengan catatan persyaratan yang diperlukan harus dipenuhi oleh pemohon.
Untuk ijin-ijin tertentu, sambungnya, pengurusannya bisa lebih cepat jika dalam status perpanjangan, sedangkan kepengurusan baru prosesnya lebih lama.
"Kalau perpanjangan kita bisa selesaikan sampai 6 hari, sedangkan ijin baru bisa sampai 12 hari," ujarnya. [Antara]