-->

Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Jayapura Terbitkan 933 Ijin Usaha

KOTA JAYAPURA - Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kota Jayapura, Provinsi Papua, menerbitkan 933 ijin usaha yang diajukan oleh para pemohon dalam beberapa tahun terakhir.

"Tertanggal 27 April 2015, kami telah menerbitkan 933 ijin usaha dari 965 permohonan yang masuk. Masih ada 32 ijin yang diproses," ujar Kepala BPPTSP Kota Jayapura Yohanis Wemben, di Jayapura, Rabu.

Dari total tersebut, kata dia, permohonan ijin trayek angkutan umum yang paling banyak masuk ke BPPTSP, dan sebagian besar telah diselesaikan.

"Total ada 641 permohonan ijin trayek yang kami terima, yang sudah selesai dan dikeluarkan ijinnya ada 628 ijin dan yang masih diproses ada 14," ucap Wemben.

Permohonan perijinan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi, ungkap Wemben, juga cukup banyak yang melibatkan 229 pemohon, dan hanya tiga pemohon saja yang belum selesai prosesnya.

Wemben menjelaskan, segala jenis perijinan yang diajukan, BPPTSP selalu berusaha memberikan pelayanan tercepat, namun dengan catatan persyaratan yang diperlukan harus dipenuhi oleh pemohon.

Untuk ijin-ijin tertentu, sambungnya, pengurusannya bisa lebih cepat jika dalam status perpanjangan, sedangkan kepengurusan baru prosesnya lebih lama.

"Kalau perpanjangan kita bisa selesaikan sampai 6 hari, sedangkan ijin baru bisa sampai 12 hari," ujarnya. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah