Alokasikan Pupuk Bersubsidi Pemda Mimika Dinilai Tidak Maksimal
pada tanggal
Monday, 4 May 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Ketua Koperasi Serba Usaha Sari Rasa Timika, Papua Haji Bahroni mengeluhkan minimnya alokasi pupuk bersubsidi ke Kabupaten Mimika tahun 2015 lantaran tidak mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani setempat.
"Kalau dilihat dari alokasi pupuk bersubsidi yang dituangkan dalam SK Bupati Mimika yang hanya berjumlah 2.340 ton maka sudah tentu itu sangat jauh dari RDKK petani yang telah disusun bersama pemerintah daerah beberapa waktu lalu," ujar Bahroni di Timika, Minggu.
Minimnya alokasi pupuk bersubsidi ke Mimika, Bahroni khawatir bahwa akan ada banyak petani di wilayah itu nantinya tidak mendapatkan pasokan pupuk yang memadai. Dampak lanjutannya yaitu produksi petani akan terkena imbasnya.
Bahroni berharap agar Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Perkebunan Mimika nantinya dapat mengajukan kuota pupuk bersubsidi tambahan ke Kementerian Pertanian jika alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan melalui SK Mentan masih kurang.
Apalagi Pemkab Mimika telah mencanangkan program swasembada pangan, khususnya beras melalui pencetakan sawah baru di kawasan Kampung Limau Asri-SP5 dan beberapa kawasan di sekitar Kota Timika.
Alokasi pupuk subsidi Kabupaten Mimika tahun 2015 sebanyak 2.340 ton sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Mimika itu mencakup lima item pupuk yaitu Urea sebanyak 550 ton, SP-36 sebanyak 250 ton, ZA sebanyak 90 ton, Organik sebanyak 700 ton, dan Phonska 750 ton.
Pupuk bersubsidi itu disalurkan oleh KSU Sari Rasa selaku distributor resmi PT Petro Kimia Gresik dan PT Pupuk Kaltim di Timika kepada belasan pengecer yang tersebar di sejumlah satuan pemukiman di sekitar Kota Timika.
Untuk diketahui, kebutuhan riil pupuk subsidi di Mimika sesuai RDKK yang disusun kelompok tani pada 2014 sebanyak 3.648 ton yang mencakup enam item pupuk yaitu SP-36, ZA, Ponska, Petroganik, Urea dan NPK Pelangi.
Adapun alokasi pupuk subsidi di Mimika pada 2014 sesuai SK Gubernur Papua Nomor 520/12/2014 hanya 1.435 ton yang mencakup SP36 sebanyak 175 ton, ZA 100 ton, Ponska 400 ton, Petroganik 600 ton, Urea 145 ton dan NPK Pelangi 15 ton. [Antara]
"Kalau dilihat dari alokasi pupuk bersubsidi yang dituangkan dalam SK Bupati Mimika yang hanya berjumlah 2.340 ton maka sudah tentu itu sangat jauh dari RDKK petani yang telah disusun bersama pemerintah daerah beberapa waktu lalu," ujar Bahroni di Timika, Minggu.
Minimnya alokasi pupuk bersubsidi ke Mimika, Bahroni khawatir bahwa akan ada banyak petani di wilayah itu nantinya tidak mendapatkan pasokan pupuk yang memadai. Dampak lanjutannya yaitu produksi petani akan terkena imbasnya.
Bahroni berharap agar Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Perkebunan Mimika nantinya dapat mengajukan kuota pupuk bersubsidi tambahan ke Kementerian Pertanian jika alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan melalui SK Mentan masih kurang.
Apalagi Pemkab Mimika telah mencanangkan program swasembada pangan, khususnya beras melalui pencetakan sawah baru di kawasan Kampung Limau Asri-SP5 dan beberapa kawasan di sekitar Kota Timika.
Alokasi pupuk subsidi Kabupaten Mimika tahun 2015 sebanyak 2.340 ton sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Mimika itu mencakup lima item pupuk yaitu Urea sebanyak 550 ton, SP-36 sebanyak 250 ton, ZA sebanyak 90 ton, Organik sebanyak 700 ton, dan Phonska 750 ton.
Pupuk bersubsidi itu disalurkan oleh KSU Sari Rasa selaku distributor resmi PT Petro Kimia Gresik dan PT Pupuk Kaltim di Timika kepada belasan pengecer yang tersebar di sejumlah satuan pemukiman di sekitar Kota Timika.
Untuk diketahui, kebutuhan riil pupuk subsidi di Mimika sesuai RDKK yang disusun kelompok tani pada 2014 sebanyak 3.648 ton yang mencakup enam item pupuk yaitu SP-36, ZA, Ponska, Petroganik, Urea dan NPK Pelangi.
Adapun alokasi pupuk subsidi di Mimika pada 2014 sesuai SK Gubernur Papua Nomor 520/12/2014 hanya 1.435 ton yang mencakup SP36 sebanyak 175 ton, ZA 100 ton, Ponska 400 ton, Petroganik 600 ton, Urea 145 ton dan NPK Pelangi 15 ton. [Antara]