Abraham Atururi Tolak Matheos Selano, Partai Demokrat Diminta Cari Calon Ketua DPRPB Asli Papua
pada tanggal
Monday, 11 May 2015
MANOKWARI - Suhu politik di Papua Barat memanas lagi menjelang kedatangan Presiden RI, Joko Widodo. Setelah adanya gelombang aksi warga yang menuntut kepala daerah harus orang asli Papua, kali ini, gubernur Papua Barat, Abraham Oktavianus Atururi, menyatakan menolak rekomendasi DPP Partai Demokrat yang mengusul Matheos Selano sebagai Ketua DPR Papua Barat.
Wakil Ketua DPR Papua Barat Wakil Ketua DPR Papua Barat Robert Manibuy mengatakan, DPR Papua Barat telah menerima surat resmi gubernur terkait pencalonan Matheos Selano yang direkomendasikan sebagai Ketua DPR PB.
“Inti surat itu, gubernur menolak rekomendasi Partai Demokrat karena Ketua DPRPB yang diusulkan bukan orang asli Papua,” kata Robert Manibuy, di gedung DPRPB, Jumat (8/5/2015).
Dalam surat itu, lanjut Robert, gubernur meminta Partai Demokrat untuk mengusulkan nama baru yang merupakan orang asli Papua.
Menyikapi ini Robert mengatakan, dalam waktu dekat, pimpinan DPR Papua Barat akan meneruskan rekomendasi partai Demokrat langsung kepada Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini menurut Robert, bisa diambil DPRPB jika gubernur Papua Barat dalam 14 hari tidak meneruskan surat pimpinan DPRPB terkait Ketua DPRPB kepada Mendagri. “Ini diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010,” kata Robert Manibuy di kantor DPRPB jalan siliwangi, Jumat (8/5/2015).
Ia mengatakan secara etis, DPRPB sebenarnya telah menunggu balasan dari gubernur Papua Barat terkait rekomendasi partai Demokrat. Namun selama 14 hari itu, tidak ada jawaban dari gubernur.
Menurut Robert jika pimpinan DPRPB tidak meneruskan rekomendasi partai Demokrat kepada Kemengdari maka pimpinan yang akan disalahkan. Pimpinan DPRPB menurut dia dalam waktu dekat akan bertemu untuk membahas rencana tersebut.
“Kami telah meminta pertimbangan Partai Demokrat. Namun partai tetap mempertahankan rekomendasi dan tidak mungkin untuk mengeluarkan rekomendasi lagi. Tetap pada rekomendasi awal,” tutur Robert.
Ditempat yang sama Ketua Komisi A DPRPB Mosez Rudi. F. Timisela mengatakan, telah menggelar pertemuan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat. Dalam pertemuan itu, ujar Rudi Timisela, Kepala Biro Hukum Wafiq Wuriyanto mengatakan usulan Demokat sudah mengikuti semua aturan. Kendati demikian, ungkap Rudi Timisela, ada keinginan agar orang asli Papua yang harus menjadi ketua DPRPB, sehingga proses pengusulan ini terhambat.
“Tapi, Kepala Biro Hukum mengakui jika masalah pengusulan merupakan ranah dari Biro Pemerintahan. Untuk itu, kita akan meminta tanggapan dan masukan dari Biro Pemerintahan,” katanya.
Dikatakan, pengusulan ketua DPRPB harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Untuk itu Komisi A akan mendorong pimpinan DPRPB segera menyikapi masalah ini. Menurut dia tidak ada alasan apapun untuk tidak segera menetapkan ketua DPRPB.
“Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 pasal 39 memungkinkan jika sampai lewat 14 hari atau yang ditentukan, gubernur tidak menindaklanjuti usulan kepada Menteri Dalam Negeri, maka, pimpinan DPRPB dapat mengusulkan langsung ke Menteri untuk di-SK kan,” paparnya.
Robert Manibuy menambahkan, agenda tersebut segera dilakukan setelah pengesahan tata tertib. “Tatib juga belum diparipurnakan, baru disingkronisasikan karena tim baru akan bekerja dalam minggu ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, partai Demokrat adalah partai pemenang Pemilu Legislatif tahun 2014 sehingga berhak untuk mencalonkan kader mereka untuk duduk sebagai Ketua DPRPB. Demokrat sebenarnya telah mengusulkan Robert Melianus Nauw, namun belakangan ia tersangkut kasus korupsi sehingga batal dilantik. Sebagai pengganti, Demokrat mengusulkan Matheos Selano. [CahayaPapua]
Wakil Ketua DPR Papua Barat Wakil Ketua DPR Papua Barat Robert Manibuy mengatakan, DPR Papua Barat telah menerima surat resmi gubernur terkait pencalonan Matheos Selano yang direkomendasikan sebagai Ketua DPR PB.
“Inti surat itu, gubernur menolak rekomendasi Partai Demokrat karena Ketua DPRPB yang diusulkan bukan orang asli Papua,” kata Robert Manibuy, di gedung DPRPB, Jumat (8/5/2015).
Dalam surat itu, lanjut Robert, gubernur meminta Partai Demokrat untuk mengusulkan nama baru yang merupakan orang asli Papua.
Menyikapi ini Robert mengatakan, dalam waktu dekat, pimpinan DPR Papua Barat akan meneruskan rekomendasi partai Demokrat langsung kepada Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini menurut Robert, bisa diambil DPRPB jika gubernur Papua Barat dalam 14 hari tidak meneruskan surat pimpinan DPRPB terkait Ketua DPRPB kepada Mendagri. “Ini diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010,” kata Robert Manibuy di kantor DPRPB jalan siliwangi, Jumat (8/5/2015).
Ia mengatakan secara etis, DPRPB sebenarnya telah menunggu balasan dari gubernur Papua Barat terkait rekomendasi partai Demokrat. Namun selama 14 hari itu, tidak ada jawaban dari gubernur.
Menurut Robert jika pimpinan DPRPB tidak meneruskan rekomendasi partai Demokrat kepada Kemengdari maka pimpinan yang akan disalahkan. Pimpinan DPRPB menurut dia dalam waktu dekat akan bertemu untuk membahas rencana tersebut.
“Kami telah meminta pertimbangan Partai Demokrat. Namun partai tetap mempertahankan rekomendasi dan tidak mungkin untuk mengeluarkan rekomendasi lagi. Tetap pada rekomendasi awal,” tutur Robert.
Ditempat yang sama Ketua Komisi A DPRPB Mosez Rudi. F. Timisela mengatakan, telah menggelar pertemuan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat. Dalam pertemuan itu, ujar Rudi Timisela, Kepala Biro Hukum Wafiq Wuriyanto mengatakan usulan Demokat sudah mengikuti semua aturan. Kendati demikian, ungkap Rudi Timisela, ada keinginan agar orang asli Papua yang harus menjadi ketua DPRPB, sehingga proses pengusulan ini terhambat.
“Tapi, Kepala Biro Hukum mengakui jika masalah pengusulan merupakan ranah dari Biro Pemerintahan. Untuk itu, kita akan meminta tanggapan dan masukan dari Biro Pemerintahan,” katanya.
Dikatakan, pengusulan ketua DPRPB harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Untuk itu Komisi A akan mendorong pimpinan DPRPB segera menyikapi masalah ini. Menurut dia tidak ada alasan apapun untuk tidak segera menetapkan ketua DPRPB.
“Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 pasal 39 memungkinkan jika sampai lewat 14 hari atau yang ditentukan, gubernur tidak menindaklanjuti usulan kepada Menteri Dalam Negeri, maka, pimpinan DPRPB dapat mengusulkan langsung ke Menteri untuk di-SK kan,” paparnya.
Robert Manibuy menambahkan, agenda tersebut segera dilakukan setelah pengesahan tata tertib. “Tatib juga belum diparipurnakan, baru disingkronisasikan karena tim baru akan bekerja dalam minggu ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, partai Demokrat adalah partai pemenang Pemilu Legislatif tahun 2014 sehingga berhak untuk mencalonkan kader mereka untuk duduk sebagai Ketua DPRPB. Demokrat sebenarnya telah mengusulkan Robert Melianus Nauw, namun belakangan ia tersangkut kasus korupsi sehingga batal dilantik. Sebagai pengganti, Demokrat mengusulkan Matheos Selano. [CahayaPapua]