7 Kabupaten di Papua Barat Terancam Batal Laksanakan Pilkada Serentak
pada tanggal
Tuesday, 26 May 2015
MANOKWARI - Mayoritas kabupaten di Provinsi Papua Barat terancam batal mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun 2015 menyusul belum ditekennya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari pemerintah daerah kepada Komisi Pemilihan Umum setempat.
Ketua KPU Papua Barat Amos Atkana mengatakan, kabupaten yang terancam batal mengikuti Pilkada serentak 2015 adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Raja Ampat dan Sorong Selatan.
“Ancaman penundaan itu kian jelas mengingat sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal, saat ini, sudah harus dibentuk penyelenggara ad hock serta kesiapan anggaran,” kata Amos kepada wartawan, Selasa (19/5). Amos melanjutkan, sesuai kondisi itu, batalnya Pilkada serentak 7 kabupaten tersebut semakin terbuka.
Sejauh ini hanya Kabupaten Manokwari dan Fakfak yang telah melakukan penandatanganan NHPD. “Namun Fakfak hingga kini belum direalisasikan. Karena ada proses pendalaman yang masih dilakukan pemda,” kata Amos.
Anggaran Pilkada merupakan kewajiban pemerintah daerah seperti diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu maupun UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, menurut Amos, dana Pilkada itu dialokasikan melalui APBD yang dimuat secara terperinci dalam NHPD. “Jadi terhitung hari ini KPU provinsi akan melaporkan ke KPU RI baru dua kabupaten yang melakukan penandatangan NPHD, sedangkan tujuh lainnya belum,” ungkap Amos Atkana.
Rata-rata 9 kabupaten yang tercatat akan mengikuti Pilkada serentak Papua Barat telah menyiapkan pembentukan panitia penyelenggara ad hoc seperti PPD dan PPS. Sejauh ini mereka tinggal menunggu pelantikan, namun terhambat karena belum menerima dana hibah.
Dia mengatakan, jika dana hibah belum diterima KPU terkait, maka penyelenggaraan Pilkada 7 kabupaten tersebut yang rencananya digelar 9 Desember tahun ini bisa ditunda ke Februari 2017. Untuk itu ia meminta gubernur dan bupati terkait agar serius mencermati masalah ini.
“Pilkada bukan seperti proyek-proyek pemerintah lainnya. Yang bisa dilakukan termin per termin dalam transfer anggaran. Apapun yang diposkan yang dianggarkan itu langsung diplotkan karena tidak bisa dicairkan secara bertahap. Dari sisi penyelenggaraan, pihak penyelenggara sudah melaksanakan tugas dengan maksimal,” papar Amos Atkana.
Amos Atkana menambahkan Pilkada serentak yang rencananya digelar tahun ini merupakan tolok ukur pelaksanaan Pilkada di provinsi Papua Barat pada tahun-tahun yang akan datang.[CahayaPapua]
Ketua KPU Papua Barat Amos Atkana mengatakan, kabupaten yang terancam batal mengikuti Pilkada serentak 2015 adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Raja Ampat dan Sorong Selatan.
“Ancaman penundaan itu kian jelas mengingat sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal, saat ini, sudah harus dibentuk penyelenggara ad hock serta kesiapan anggaran,” kata Amos kepada wartawan, Selasa (19/5). Amos melanjutkan, sesuai kondisi itu, batalnya Pilkada serentak 7 kabupaten tersebut semakin terbuka.
Sejauh ini hanya Kabupaten Manokwari dan Fakfak yang telah melakukan penandatanganan NHPD. “Namun Fakfak hingga kini belum direalisasikan. Karena ada proses pendalaman yang masih dilakukan pemda,” kata Amos.
Anggaran Pilkada merupakan kewajiban pemerintah daerah seperti diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu maupun UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, menurut Amos, dana Pilkada itu dialokasikan melalui APBD yang dimuat secara terperinci dalam NHPD. “Jadi terhitung hari ini KPU provinsi akan melaporkan ke KPU RI baru dua kabupaten yang melakukan penandatangan NPHD, sedangkan tujuh lainnya belum,” ungkap Amos Atkana.
Rata-rata 9 kabupaten yang tercatat akan mengikuti Pilkada serentak Papua Barat telah menyiapkan pembentukan panitia penyelenggara ad hoc seperti PPD dan PPS. Sejauh ini mereka tinggal menunggu pelantikan, namun terhambat karena belum menerima dana hibah.
Dia mengatakan, jika dana hibah belum diterima KPU terkait, maka penyelenggaraan Pilkada 7 kabupaten tersebut yang rencananya digelar 9 Desember tahun ini bisa ditunda ke Februari 2017. Untuk itu ia meminta gubernur dan bupati terkait agar serius mencermati masalah ini.
“Pilkada bukan seperti proyek-proyek pemerintah lainnya. Yang bisa dilakukan termin per termin dalam transfer anggaran. Apapun yang diposkan yang dianggarkan itu langsung diplotkan karena tidak bisa dicairkan secara bertahap. Dari sisi penyelenggaraan, pihak penyelenggara sudah melaksanakan tugas dengan maksimal,” papar Amos Atkana.
Amos Atkana menambahkan Pilkada serentak yang rencananya digelar tahun ini merupakan tolok ukur pelaksanaan Pilkada di provinsi Papua Barat pada tahun-tahun yang akan datang.[CahayaPapua]