60 Nasabah Investasi Bodong Diperiksa Polisi
pada tanggal
Sunday, 24 May 2015
KOTA JAYAPURA – Sebanyak 60 saksi yang merupakan nasabah kasus investasi bodong sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Umum Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige kepada wartawan Kamis, mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi terungkap mereka tergiur dengan iming-iming bunga yang cukup besar dari uang yang diinvestasikan.
Dia mengatakan, karena dijanjikan bunga yang mencapai 10 persen itu menyebabkan puluhan nasabah terjaring dalam “investasi bodong”.
Tercatat 78 orang terjaring dalam “investasi bodong” yang dikelola Bripka Erik dan PNS Hadi Sumianto dengan dengan dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp12.312.500.000.
Bripka Erik yang ditangkap di Tasikmalaya sehari-hari bertugas di bidang hukum sedangkan PNS Hadi Sumianto bertugas di Propam Polda Papua.
Kombes Patrige mengatakan, dari laporan yang diterima terungkap dana yang disetor nasabah yang sebagian besar anggota polisi dan PNS yang bertugas di Polda Papua itu terbesar mencapai Rp500 juta.
“Saat ini kedua tersangka yang ditahan di tahanan Polda Papua masih terus diperiksa guna mengungkap kemana aliran dana yang diterima dari nasabah karena Erik mengaku menerima Rp6,5 miliar dan Hari Rp3,6 miliar,” kata Patrige.
”Investasi bodong” yang dilakukan kedua tersangka dimulai sejak Mei 2014 hingga Maret 2015. [Antara]
Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige kepada wartawan Kamis, mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi terungkap mereka tergiur dengan iming-iming bunga yang cukup besar dari uang yang diinvestasikan.
Dia mengatakan, karena dijanjikan bunga yang mencapai 10 persen itu menyebabkan puluhan nasabah terjaring dalam “investasi bodong”.
Tercatat 78 orang terjaring dalam “investasi bodong” yang dikelola Bripka Erik dan PNS Hadi Sumianto dengan dengan dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp12.312.500.000.
Bripka Erik yang ditangkap di Tasikmalaya sehari-hari bertugas di bidang hukum sedangkan PNS Hadi Sumianto bertugas di Propam Polda Papua.
Kombes Patrige mengatakan, dari laporan yang diterima terungkap dana yang disetor nasabah yang sebagian besar anggota polisi dan PNS yang bertugas di Polda Papua itu terbesar mencapai Rp500 juta.
“Saat ini kedua tersangka yang ditahan di tahanan Polda Papua masih terus diperiksa guna mengungkap kemana aliran dana yang diterima dari nasabah karena Erik mengaku menerima Rp6,5 miliar dan Hari Rp3,6 miliar,” kata Patrige.
”Investasi bodong” yang dilakukan kedua tersangka dimulai sejak Mei 2014 hingga Maret 2015. [Antara]