500 Mahasiswa Universitas Negeri Papua Terancam Drop Out
pada tanggal
Thursday, 7 May 2015
KOTA JAYAPURA - Sekitar 500 mahasiswa Universitas Negeri Papua terancam drop out (DO) dari kampusnya lantaran tidak mampu membayar uang kuliah. Tidak hanya itu saat ini ada sebanyak 60 mahasiswa Papua Barat yang sedang menempuh kuliah di Republik Federal Jerman juga terancam dideportasi atas permasalahan yang sama.
Kedua tindakan tersebut dilakukan karena mahasiswa putra-putri Papua ini tidak mampu membayar biaya kuliah baik di Universitas Negeri Papua maupun di Jerman, kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).
Atas kondisi itu, Komnas HAM mengecam keras kepada pihak yang bertanggung jawab dan memandang keadaan tersebut merupakan sebuah ironi di tengah kelimpahan dana otonomi khusus di Papua.
Komnas HAM mengingatkan, saat ini pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan Hak Asasi Manusia. Termasuk, kebutuhan hak atas pendidikan sesuai dengan prinsip umum deklarasi universal Hak Asasi Manusia, Undang-undang No. 39 Tahun 1999, dan UUD 1945.
Oleh karena itu, pada hari ini, Selasa (5/5) Komnas HAM mengirim surat kepada Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi, dan Rektor Univeritas Negeri Papua untuk memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut. Selanjutnya untuk mahasiswa Papua yang kuliah di Jerman, Komnas HAM meminta Menteri Luar Negeri untuk memantau dan melaporkan kebenaran informasi tersebut. [Antara]
Kedua tindakan tersebut dilakukan karena mahasiswa putra-putri Papua ini tidak mampu membayar biaya kuliah baik di Universitas Negeri Papua maupun di Jerman, kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).
Atas kondisi itu, Komnas HAM mengecam keras kepada pihak yang bertanggung jawab dan memandang keadaan tersebut merupakan sebuah ironi di tengah kelimpahan dana otonomi khusus di Papua.
Komnas HAM mengingatkan, saat ini pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan Hak Asasi Manusia. Termasuk, kebutuhan hak atas pendidikan sesuai dengan prinsip umum deklarasi universal Hak Asasi Manusia, Undang-undang No. 39 Tahun 1999, dan UUD 1945.
Oleh karena itu, pada hari ini, Selasa (5/5) Komnas HAM mengirim surat kepada Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi, dan Rektor Univeritas Negeri Papua untuk memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut. Selanjutnya untuk mahasiswa Papua yang kuliah di Jerman, Komnas HAM meminta Menteri Luar Negeri untuk memantau dan melaporkan kebenaran informasi tersebut. [Antara]