4 Anggota KNPB Manokwari Dinilai Lakukan Tindakan Makar
pada tanggal
Saturday, 23 May 2015
MANOKWARI - Tim penyidik Polda Papua Barat menetapkan 4 tersangka dari 70 massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang sebelumnya digelandang ke Mako Brimob, Papua Barat. Kapolda Papua Barat Birjen Pol Pulus Waterpaun melalui Kabit Humas Polda Papua Barat AKBP Jhon Sitorus kepada awak media di Mako Brimob Kamis (21/5) menuturkan, keempat pelaku demo di Unipa tersebut saat ini telah di tahan, sedangkan yang lainnya akan diberikan pengarahan kemudian dipulangkan.
Ke empat aktor KNPB yakni HN 32 tahun, NM 23 tahun, MS 21 tahun dan YM 21 tahun, mereka ditahan karena diduga melanggar pasal 160 dan junto pasal 55 untuk pasal 160 disini mereka di tahan karena menhasut orang lain untuk menentang Negara Kasatuan Republik Indonesia makanya kami tahan.
"Selain itu juga saat diamankan mereka melakukan perlawanan dengan melempari pihak kepolisian dengan batu makanya kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Sitorus meluruskan kronologis kejadian di Unipa pasca dibubarkannya aksi demo yang di lakukan KNPB dimana mereka yang melakukan aksi tersebut tidak diberi ijin dan aksi yang mereka lakukan yakni ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kalau aksi mereka itu terkait kemajuan daerah ini kami tidak menghalangi mereka tetapi yang mereka buat itu melanggar undang-undang sedangkan terkait penembakan gas air mata ke sekolah itu betul tetapi bukan ke anak sekolah tetapi ke massa yang berusaha lari ke arah sekolah kemudian lempar batu ke polisi makanya polisi ambil tindakan,”ungkapnya.
Terkait tindakan yang dilakukan aparat keamanan saat membubarkan paksa massa KNPB itu sudah sesuai prosedur dimana sebelumnya massa KNPB telah diberikan kesempatan untuk berdoa tetapi mereka melawan makanya kami langsung ambil tindakan.[Binpa]
Ke empat aktor KNPB yakni HN 32 tahun, NM 23 tahun, MS 21 tahun dan YM 21 tahun, mereka ditahan karena diduga melanggar pasal 160 dan junto pasal 55 untuk pasal 160 disini mereka di tahan karena menhasut orang lain untuk menentang Negara Kasatuan Republik Indonesia makanya kami tahan.
"Selain itu juga saat diamankan mereka melakukan perlawanan dengan melempari pihak kepolisian dengan batu makanya kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Sitorus meluruskan kronologis kejadian di Unipa pasca dibubarkannya aksi demo yang di lakukan KNPB dimana mereka yang melakukan aksi tersebut tidak diberi ijin dan aksi yang mereka lakukan yakni ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kalau aksi mereka itu terkait kemajuan daerah ini kami tidak menghalangi mereka tetapi yang mereka buat itu melanggar undang-undang sedangkan terkait penembakan gas air mata ke sekolah itu betul tetapi bukan ke anak sekolah tetapi ke massa yang berusaha lari ke arah sekolah kemudian lempar batu ke polisi makanya polisi ambil tindakan,”ungkapnya.
Terkait tindakan yang dilakukan aparat keamanan saat membubarkan paksa massa KNPB itu sudah sesuai prosedur dimana sebelumnya massa KNPB telah diberikan kesempatan untuk berdoa tetapi mereka melawan makanya kami langsung ambil tindakan.[Binpa]