Uskup Timika Minta Pemda Tuntaskan Persoalan Miras
pada tanggal
Tuesday, 28 April 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Pemimpin Gereja Katolik Keuskupan Timika Mgr John Philip Saklil Pr meminta pemerintah daerah setempat menuntaskan penanganan persoalan minuman beralkohol yang dinilai telah merusak kehidupan warga.
Berbicara kepada Antara di Timika, Senin, Uskup Saklil mengatakan, peredaran minuman keras beralkohol di Timika tidak pernah berhasil dihentikan lantaran hal itu menjadi obyek pendapatan bagi pihak-pihak tertentu.
"Minuman keras itu menjadi obyek pendapatan. Kalau mau hentikan peredarannya, jangan hanya selesaikan mereka yang menggunakan, tetapi juga orang yang mengedarkan dan membuat," ujarnya.
Menurut Uskup Saklil, jika Pemkab Mimika bisa menutup semua akses masuknya minuman beralkohol ke Timika maka hal itu bisa menekan angka atau jumlah orang mabuk, sekaligus dapat meminimalisasi kasus-kasus kriminalitas, kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan lainnnya.
Namun Uskup Saklil mengaku pesimistis persoalan minuman beralkohol di Timika bisa diatasi.
"Yang menjadi soal yaitu semua pihak ikut bermain di situ. Minuman keras itu menjadi proyek elit, makanya tidak pernah selesai-selesai," ujarnya.
Terkait penanganan masalah minuman keras di Mimika, pemkab bersama DPRD telah merevisi Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, Memasukan, Mengedarkan dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol.
Meski Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah membentuk tim pengawasan peredaran minuman beralkohol, namun hingga kini penjualan minuman keras di Timika masih marak, apalagi harga minuman memabukan itu cukup mahal dan sangat laris.
Tingginya konsumsi minuman keras di Timika juga memicu seringnya kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah itu.
Sesuai data Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, pada bulan Maret 2015 tercatat sebanyak empat warga Timika meninggal akibat laka lantas, dimana sebagian besar pemicunya lantaran konsumsi alkohol alias miras. [Antara]
Berbicara kepada Antara di Timika, Senin, Uskup Saklil mengatakan, peredaran minuman keras beralkohol di Timika tidak pernah berhasil dihentikan lantaran hal itu menjadi obyek pendapatan bagi pihak-pihak tertentu.
"Minuman keras itu menjadi obyek pendapatan. Kalau mau hentikan peredarannya, jangan hanya selesaikan mereka yang menggunakan, tetapi juga orang yang mengedarkan dan membuat," ujarnya.
Menurut Uskup Saklil, jika Pemkab Mimika bisa menutup semua akses masuknya minuman beralkohol ke Timika maka hal itu bisa menekan angka atau jumlah orang mabuk, sekaligus dapat meminimalisasi kasus-kasus kriminalitas, kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan lainnnya.
Namun Uskup Saklil mengaku pesimistis persoalan minuman beralkohol di Timika bisa diatasi.
"Yang menjadi soal yaitu semua pihak ikut bermain di situ. Minuman keras itu menjadi proyek elit, makanya tidak pernah selesai-selesai," ujarnya.
Terkait penanganan masalah minuman keras di Mimika, pemkab bersama DPRD telah merevisi Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, Memasukan, Mengedarkan dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol.
Meski Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah membentuk tim pengawasan peredaran minuman beralkohol, namun hingga kini penjualan minuman keras di Timika masih marak, apalagi harga minuman memabukan itu cukup mahal dan sangat laris.
Tingginya konsumsi minuman keras di Timika juga memicu seringnya kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah itu.
Sesuai data Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, pada bulan Maret 2015 tercatat sebanyak empat warga Timika meninggal akibat laka lantas, dimana sebagian besar pemicunya lantaran konsumsi alkohol alias miras. [Antara]