Terkait Korupsi 4,5 Miliar Rupiah, Kejaksaan Negeri Timika Geledah Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat
pada tanggal
Wednesday, 29 April 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Kejaksaan Negeri Timika, Papua, Senin siang, menggeledah Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Mimika untuk mencari barang bukti kasus korupsi proyek Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III tahun anggaran 2011 senilai Rp4,5 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Adif Chandra kepada Antara di Timika, Senin, mengatakan bahwa penggeledahan kantor yang beralamat di jalan poros Timika-Limau Asri (SP5) itu bertujuan mencari dan menemukan barang bukti atau dokumen terkait dengan kasus korupsi dengan tersangka EN.
"Tindakan penggeledahan ini kami lakukan untuk mencari dan menemukan barang bukti terkait dengan kasus tersebut," katanya.
Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Timika memperoleh surat-surat dan dokumen terkait dengan kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III tahun anggaran 2011 berupa dokumen pencairan dana dan bukti-bukti laporan pertanggungjawaban kegiatan dimaksud.
Menurut Adif, saat penggeledahan tersebut berlangsung, hadir Kepala BKD Mimika Paskalis Kirwelakubun dan mantan BendaharaPengeluaran pada BKD Mimika Henny Kartika Jati.
Adif mengatakan bahwa kasus tersebut tengah dalam penyidikan pihak Kejari Timika. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni EN, staf pada BKD Mimika.
Penetapan EN sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 01/T.1.19/FD.1/02/2015 tanggal 13 Februari 2015.
Tersangka EN diketahui bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diklat Prajabatan Golongan III.
"Modus yang digunakan oleh tersangka, yaitu untuk pengadaan barang tidak menggunakan mekanisme lelang, tetapi penunjukan langsung kepada rekanan. Selain itu, ada kekurangan volume barang. Namun, pencairan dana 100 persen," kata Kajari Timika Johnny William Pardede, beberapa waktu lalu.
Penyidik Kejari Timika akan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jayapura untuk melakukan audit untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, kata dia, tim Kejari Timika menduga adanya indikasi kerugian negara.
"Konstruksi kerugian negaranya sudah terlihat, terutama dari markup atau kekurangan volume barang. Namun, untuk kepastiannya, akan ditentukan dari hasil audit BPKP," katanya. [Antara]
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Adif Chandra kepada Antara di Timika, Senin, mengatakan bahwa penggeledahan kantor yang beralamat di jalan poros Timika-Limau Asri (SP5) itu bertujuan mencari dan menemukan barang bukti atau dokumen terkait dengan kasus korupsi dengan tersangka EN.
"Tindakan penggeledahan ini kami lakukan untuk mencari dan menemukan barang bukti terkait dengan kasus tersebut," katanya.
Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Timika memperoleh surat-surat dan dokumen terkait dengan kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III tahun anggaran 2011 berupa dokumen pencairan dana dan bukti-bukti laporan pertanggungjawaban kegiatan dimaksud.
Menurut Adif, saat penggeledahan tersebut berlangsung, hadir Kepala BKD Mimika Paskalis Kirwelakubun dan mantan BendaharaPengeluaran pada BKD Mimika Henny Kartika Jati.
Adif mengatakan bahwa kasus tersebut tengah dalam penyidikan pihak Kejari Timika. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni EN, staf pada BKD Mimika.
Penetapan EN sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 01/T.1.19/FD.1/02/2015 tanggal 13 Februari 2015.
Tersangka EN diketahui bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diklat Prajabatan Golongan III.
"Modus yang digunakan oleh tersangka, yaitu untuk pengadaan barang tidak menggunakan mekanisme lelang, tetapi penunjukan langsung kepada rekanan. Selain itu, ada kekurangan volume barang. Namun, pencairan dana 100 persen," kata Kajari Timika Johnny William Pardede, beberapa waktu lalu.
Penyidik Kejari Timika akan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jayapura untuk melakukan audit untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, kata dia, tim Kejari Timika menduga adanya indikasi kerugian negara.
"Konstruksi kerugian negaranya sudah terlihat, terutama dari markup atau kekurangan volume barang. Namun, untuk kepastiannya, akan ditentukan dari hasil audit BPKP," katanya. [Antara]