Retribusi Pasar Youtefa Meningkat
pada tanggal
Monday, 27 April 2015
KOTA JAYAPURA - Hasil penarikan retribusi terhadap pedagang di Pasar Youtefa, Kota Jayapura mengalami peningkatan karena peluang kebocoran pendapatan terus dipersempit.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Jayapura Robert LN Awi di Jayapura, mengungkapkan, kini pengumpulan retribusi di Pasar Youtefa meningkat hingga lebih dari 100 persen.
"Tahun-tahun sebelumnya kami per bulan dapat pemasukkan retribusi di Pasar Youtefa antara Rp30 juta sampai Rp40 juta, tapi mulai akhir 2014 sampai sekarang rata-rata pendapatannya Rp80 juta sampai Rp90 juta per bulan," ujar dia.
Beberapa upaya yang menyebabkan peningkatan pendapatan retribusi di Pasar Youtefa, aku Awi, karena pihaknya melakukan pendataan jumlah pedagang.
"Selama ini tidak pernah dilakukan pendataan terhadap pedagang, ini bagian dari upaya Kami mempersempit celah untuk terjadinya kebocoran pendapatan," tuturnya.
Dari dalam Disperindagkop, kata Awi, pihaknya membuat perjanjian kerja yang mengikat para penarik retribusi agar tidak bertindak diluar aturan.
"Kami membuat kontrak dengan para penarik retribusi, didalamnya tertera bila mereka ketahuan menyalahgunakan kewenangan di pasar maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja," imbuhnya.
Tidak hanya itu, sambungnya, dalam kontrak tersebut, para penarik retribusi tersebut juga dijaga perilakunya.
"Bila ada laporan masuk mereka mabuk kita putus kontraknya, dan itu ada di dalam kontraknya, kalau tahun lalu tidak ada kontrak, tahun ini saya buat kontrak seluruh pegawai kami di pasar-pasar," ujarnya. [Antara]
Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Jayapura Robert LN Awi di Jayapura, mengungkapkan, kini pengumpulan retribusi di Pasar Youtefa meningkat hingga lebih dari 100 persen.
"Tahun-tahun sebelumnya kami per bulan dapat pemasukkan retribusi di Pasar Youtefa antara Rp30 juta sampai Rp40 juta, tapi mulai akhir 2014 sampai sekarang rata-rata pendapatannya Rp80 juta sampai Rp90 juta per bulan," ujar dia.
Beberapa upaya yang menyebabkan peningkatan pendapatan retribusi di Pasar Youtefa, aku Awi, karena pihaknya melakukan pendataan jumlah pedagang.
"Selama ini tidak pernah dilakukan pendataan terhadap pedagang, ini bagian dari upaya Kami mempersempit celah untuk terjadinya kebocoran pendapatan," tuturnya.
Dari dalam Disperindagkop, kata Awi, pihaknya membuat perjanjian kerja yang mengikat para penarik retribusi agar tidak bertindak diluar aturan.
"Kami membuat kontrak dengan para penarik retribusi, didalamnya tertera bila mereka ketahuan menyalahgunakan kewenangan di pasar maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja," imbuhnya.
Tidak hanya itu, sambungnya, dalam kontrak tersebut, para penarik retribusi tersebut juga dijaga perilakunya.
"Bila ada laporan masuk mereka mabuk kita putus kontraknya, dan itu ada di dalam kontraknya, kalau tahun lalu tidak ada kontrak, tahun ini saya buat kontrak seluruh pegawai kami di pasar-pasar," ujarnya. [Antara]