-->

Rendi Miru, Pembunuh Korea Waker Divonis Seumur Hidup

TIMIKA (MIMIKA) - Rendi Miru (RM), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kepala Suku Dani, Korea Waker divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (14/4) kemarin.

Rendi Miru saat ditemui Timika eXpress usai menjalani sidang di ruang sidang Chandra PN Timika, mengaku ikhlas dan pasrah menerima vonis hukuman pidana penjara seumur hidup tersebut.

“Saya terima dengan ikhlas dan pasrah vonis hakim ini. Saya akui kesalahan saya, karena itu saya atas nama pribadi dan keluarga minta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas peristiwa ini,” ujar Rendi kepada Timika eXpress dari balik jeruji sel PN Timika, Selasa (14/4) kemarin.

Tim Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Ronald Lauterboom, SH, didampingi Hakim Anggota Faisal M. Kossah, SH, serta Fransiscus Babthista, SH, dalam sidang putusan tersebut memvonis terdakwa hukuman seumur hidup sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika, Ramti Butar-Butar, SH, dan Pola Martua Siregar, SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan melanggar Pasal 340 KUHP. Dalam sidang tersebut terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukumnya yang berhalangan hadir.

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim juga telah memberikan kesempatan terhadap terdakwa RM untuk mengajukan pembelaan diri (pleidoi) terhadap tuntutan JPU tersebut. namun terdakwa menolak. Dirinya hanya secara lisan memohon belas kasihan Majelis Hakim untuk meringankan hukuman yang akan diterimanya.

Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya orang lain yaitu korban Korea Waker, mengakibatkan situasi dan kondisi Kota Timika pada saat itu menjadi tegang dan berakibat jatuhnya korban lain yang tidak bersangkut paut dengan hal ini, juga terdakwa merupakan residivis. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

“Ancaman hukuman dalam perkara ini adalah hukuman mati, namun setelah Majelis Hakim mempertimbangkan, maka kami sependapat dengan tuntutan pidana JPU yaitu hukuman seumur hidup. Saudara juga punya hak untuk mengambil sikap, kalau mau banding, boleh. Kami beri waktu tujuh hari untuk ajukan banding,” terang Hakim Ketua Ronald Lauterboom, SH, kepada terdakwa RM.

Kematian Korea Waker yang jenazahnya ditemukan oleh seorang warga di sekitar Jembatan Kali Merah, Kampung Logpon-Pigapu pada Senin (11/8) memicu serangkaian aksi kekerasan di Kota Timika.

Insiden kematian Korea Waker ini menyebar luas hingga mengakibatkan situasi Kota Timika mencekam. Aktivitas warga pun lumpuh total dan warga berjaga-jaga dengan membawa aneka jenis senjata tajam.

Hanya dalam waktu satu dua hari setelah kejadian itu, sejumlah warga Timika tewas dibantai oleh orang tak dikenal di beberapa lokasi.

Beberapa korban meninggal itu antara lain Muhammad Said (70), Muhammad Agung Kulaken (27), Noris Timang, Indra Afriadi Saputra (14) dan Arfi Duran (36). Sedangkan dua korban yang mengalami luka-luka yakni Saiful (35) dan Ahmad Rumra (48) serta Tini. [TimikaExpress]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah