Polres Mimika Tahan 5 Sipir Penganiaya Jufri Kamal
pada tanggal
Wednesday, 29 April 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, menahan lima petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika terkait kasus penganiayaan yang menewaskan salah satu nara pidana, Jufri Kamal pada Jumat (24/4).
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP Galih Wardani kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan dari lima sipir tersebut, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu BF dan EW.
Adapun tiga sipir lainnya sedang didalami keterlibatan mereka.
"Kami masih terus lakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Galih.
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Timika Usman menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut ke Polres Mimika.
"Untuk para anggota saya yang melakukan tindakan itu sekarang sudah diamankan. Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Saya cuma menyayangkan tindakan pegawai saya yang terlalu berlebihan," kata Usaman.
Terkait kasus tersebut, Usman mengaku bahwa Lapas Timika sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
"Kita urus semua mulai dari pengobatan di rumah sakit, pemberangkatan jenazah sampai di kampung halaman dan lain-lainnya kita yang menanggulangi," jelasnya.
Adapun korban yaitu Jufri Kamal diketahui merupakan nara pidana kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia dua tahun. Yang bersangkutan divonis penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim PN Timika. Namun baru lima bulan menjalani masa pidana, Jufri meninggal dunia akibat dianiaya oleh sejumlah oknum sipir Lapas Timika.
Usman mengatakan kasus penganiayaan tersebut ada kaitannya dengan peristiwa kaburnya tiga napi dari Lapas Timika pada sekitar pertengahan April 2015.
Atas peristiwa itu, Usman memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pencarian.
"Pada hari Rabu (22/4) malam, anak-anak lakukan pencarian mulai dari jam 9 malam sampai esok paginya namun tidak menemukan tiga napi yang kabur tersebut. Sampai di Pelabuhan Paumako mereka mendapat informasi bahwa ada warga binaan lain yang membantu kaburnya ketiga napi tersebut melalui kontak telefon seluler," tutur Usman.
Merasa kecewa dengan tindakan tersebut, para sipir menggeledah semua barang milik warga binaan penghuni Lapas Timika. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan beberapa telefon seluler dan salah satu telefon seluler berisi pesan singkat yang mengarah pada kaburnya ketiga napi tersebut.
Peristiwa itulah yang memicu kemarahan sejumlah sipir Lapas Timika sehingga menganiaya Jufri hingga babak belur pada Kamis (23/4) malam.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Jumat (24/4) siang.
Jenazah korban telah dibawa ke Makassar dan selanjutnya ke Halmahera, Maluku Utara pada Sabtu (25/4) untuk dikebumikan di kampung halamannya. [Antara]
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP Galih Wardani kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan dari lima sipir tersebut, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu BF dan EW.
Adapun tiga sipir lainnya sedang didalami keterlibatan mereka.
"Kami masih terus lakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Galih.
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Timika Usman menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut ke Polres Mimika.
"Untuk para anggota saya yang melakukan tindakan itu sekarang sudah diamankan. Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Saya cuma menyayangkan tindakan pegawai saya yang terlalu berlebihan," kata Usaman.
Terkait kasus tersebut, Usman mengaku bahwa Lapas Timika sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
"Kita urus semua mulai dari pengobatan di rumah sakit, pemberangkatan jenazah sampai di kampung halaman dan lain-lainnya kita yang menanggulangi," jelasnya.
Adapun korban yaitu Jufri Kamal diketahui merupakan nara pidana kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia dua tahun. Yang bersangkutan divonis penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim PN Timika. Namun baru lima bulan menjalani masa pidana, Jufri meninggal dunia akibat dianiaya oleh sejumlah oknum sipir Lapas Timika.
Usman mengatakan kasus penganiayaan tersebut ada kaitannya dengan peristiwa kaburnya tiga napi dari Lapas Timika pada sekitar pertengahan April 2015.
Atas peristiwa itu, Usman memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pencarian.
"Pada hari Rabu (22/4) malam, anak-anak lakukan pencarian mulai dari jam 9 malam sampai esok paginya namun tidak menemukan tiga napi yang kabur tersebut. Sampai di Pelabuhan Paumako mereka mendapat informasi bahwa ada warga binaan lain yang membantu kaburnya ketiga napi tersebut melalui kontak telefon seluler," tutur Usman.
Merasa kecewa dengan tindakan tersebut, para sipir menggeledah semua barang milik warga binaan penghuni Lapas Timika. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan beberapa telefon seluler dan salah satu telefon seluler berisi pesan singkat yang mengarah pada kaburnya ketiga napi tersebut.
Peristiwa itulah yang memicu kemarahan sejumlah sipir Lapas Timika sehingga menganiaya Jufri hingga babak belur pada Kamis (23/4) malam.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Jumat (24/4) siang.
Jenazah korban telah dibawa ke Makassar dan selanjutnya ke Halmahera, Maluku Utara pada Sabtu (25/4) untuk dikebumikan di kampung halamannya. [Antara]