Polres Mimika Pecat 2 Oknum Anggota yang Langgar Kode Etik
pada tanggal
Wednesday, 29 April 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Kepolisian Resor Mimika, Papua merekomendasikan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua oknum anggota Polri yang dinilai melanggar kode etik.
Waka Polres Mimika Komisaris Polisi Wirasto Adi Nugroho di Timika, Senin, mengatakan kedua oknum anggota Polri yang diminta dipecat itu yakni Briptu DP dan Briptu W.
Briptu DP terlibat kasus pembunuhan isterinya, Yane Warobay, pada November 2013 dan kasus pemberkosaan siswi SMP di Kwamki Lama pada awal Maret 2015.
Sedang Briptu W direkomendasikan untuk dipecat karena meninggalkan tugas lebih dari satu tahun alias desersi.
"Kami sudah minta tim Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menindaklanjuti kasus kode etik ini agar dalam waktu yang tidak terlalu lama diakukan proses persidangan kode etik yang bersangkutan," jelasnya.
Menurut dia, rekomendasi pemecatan kedua oknum anggota Polri itu akan diajukan ke Polda Papua.
Sementara itu Polsek Mimika Baru telah mengajukan berkas tahap pertama kasus pemerkosaan atau pencabulan seorang siswi SMP di Kwamki Lama dengan tersangka Briptu DP.
Kasus yang terjadi pada Rabu (11/3) itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak gadis mereka.
Dari rekan korban diketahui bahwa korban bersama-sama dengan Briptu DP saat meninggalkan rumah.
Kepada orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi Briptu DP.
Adapun terkait kasus penganiayaan yang menewaskan isterinya, almarhum Yane Warobay, perkara Briptu DP sedang dikasasikan ke Mahkamah Agung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timika Ramti Butar-butar.
Ramti mengatakan menempuh upaya hukum kasasi ke MA lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Papua hanya memvonis Briptu DP dengan hukuman penjara selama empat tahun dari tuntutan 15 tahun.
Lebih ironis lagi, saat persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Timika pada Juni 2014, majelis hakim yang dikomandani Carolina DY Awi hanya menghadiahi Briptu DP dengan hukuman penjara selama satu tahun dari tuntutan JPU Ramti Butar-butar selama 15 tahun penjara. [Antara]
Waka Polres Mimika Komisaris Polisi Wirasto Adi Nugroho di Timika, Senin, mengatakan kedua oknum anggota Polri yang diminta dipecat itu yakni Briptu DP dan Briptu W.
Briptu DP terlibat kasus pembunuhan isterinya, Yane Warobay, pada November 2013 dan kasus pemberkosaan siswi SMP di Kwamki Lama pada awal Maret 2015.
Sedang Briptu W direkomendasikan untuk dipecat karena meninggalkan tugas lebih dari satu tahun alias desersi.
"Kami sudah minta tim Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menindaklanjuti kasus kode etik ini agar dalam waktu yang tidak terlalu lama diakukan proses persidangan kode etik yang bersangkutan," jelasnya.
Menurut dia, rekomendasi pemecatan kedua oknum anggota Polri itu akan diajukan ke Polda Papua.
Sementara itu Polsek Mimika Baru telah mengajukan berkas tahap pertama kasus pemerkosaan atau pencabulan seorang siswi SMP di Kwamki Lama dengan tersangka Briptu DP.
Kasus yang terjadi pada Rabu (11/3) itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak gadis mereka.
Dari rekan korban diketahui bahwa korban bersama-sama dengan Briptu DP saat meninggalkan rumah.
Kepada orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi Briptu DP.
Adapun terkait kasus penganiayaan yang menewaskan isterinya, almarhum Yane Warobay, perkara Briptu DP sedang dikasasikan ke Mahkamah Agung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timika Ramti Butar-butar.
Ramti mengatakan menempuh upaya hukum kasasi ke MA lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Papua hanya memvonis Briptu DP dengan hukuman penjara selama empat tahun dari tuntutan 15 tahun.
Lebih ironis lagi, saat persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Timika pada Juni 2014, majelis hakim yang dikomandani Carolina DY Awi hanya menghadiahi Briptu DP dengan hukuman penjara selama satu tahun dari tuntutan JPU Ramti Butar-butar selama 15 tahun penjara. [Antara]