Polres Manokwari Tangkap 10 Warga Pembawa Senjata Api Rakitan
pada tanggal
Sunday, 26 April 2015
MANOKWARI – Aparat Kepolisian Resort Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat berhasil menangkap 10 warga sipil, lantaran membawa senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver, 2 butir peluru mouser dan 2 butir peluru SS1 dari dalam mobil taksi warna biru DS 7586 DB di depan bengkel Hilux depan Fulica Kota Manokwari, Kamis (15/4) malam sekitar pukul 23.30 WIT.
Ke 10 orang yang berhasil diamankan tersebut masing-masing WS, warga Desa Manubey Warmare, AS warga Desa Manupey Warmare, SM (30 th), warga kampung Ukemboise, Distrik Tanah Rubuh, DM warga kampung Ukemboise distrik Tanah Rubuh, TS (20 thn) warga Serpei Mokwam, YM (19 th) kampung Ukemboise Distrik Tanah Rubuh, MM (30 Th) warga kampung Ukemboise Distrik Tanah Rubuh, YS (20 thn) desa Amber Mokwam, YS (21 th) warga kampung Amber Mokwam dan AM warga kampung Ukemboise Distrik Tanah Rubuh.
Selain diamankan 10 orang dan senpi rakitan tersebut, polisi juga berghasil menyita 10 buah parang sable, 1 buah pisau badik, 1 buah pisau sangkur, 1 buah pisau dapur, 1 buah katapel dan 10 buah HP berbagai merek serta 4 buah balok kayu ukuran panjang 1 meter.
Pelaksana Tugas, Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP J H Sitorus, S.IK, ketika dikonfirmasi melalui telephone selulernya membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang memberitahukan ada satu unit Mobil Taksi warna Biru DS 7586 DB di depan bengkel didunga membawa senpi,” katanya, Jumat (17/4).
Sitorus menjelaskan, awalnya pukul 23.10 WIT personel Polsek Kota Manokwari dipimpin Bripka Rizal Jawahir bersama anggota mendatangi TKP dan langsung memeriksa kendaraan tersebut dan terbkti anggota menemukan 1 pucuk senjata api rakitan mirip revolver, 2 butir amunisi SS1 dan 2 butir amunisi mouser serta 1 butir proyektil peluru.
“Para pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada Reskrim Polres Manokwari untuk dilakukan proses selanjutnya, mereka dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 96, 102 dan 142, dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” ujarnya. [BintangPapua]
Ke 10 orang yang berhasil diamankan tersebut masing-masing WS, warga Desa Manubey Warmare, AS warga Desa Manupey Warmare, SM (30 th), warga kampung Ukemboise, Distrik Tanah Rubuh, DM warga kampung Ukemboise distrik Tanah Rubuh, TS (20 thn) warga Serpei Mokwam, YM (19 th) kampung Ukemboise Distrik Tanah Rubuh, MM (30 Th) warga kampung Ukemboise Distrik Tanah Rubuh, YS (20 thn) desa Amber Mokwam, YS (21 th) warga kampung Amber Mokwam dan AM warga kampung Ukemboise Distrik Tanah Rubuh.
Selain diamankan 10 orang dan senpi rakitan tersebut, polisi juga berghasil menyita 10 buah parang sable, 1 buah pisau badik, 1 buah pisau sangkur, 1 buah pisau dapur, 1 buah katapel dan 10 buah HP berbagai merek serta 4 buah balok kayu ukuran panjang 1 meter.
Pelaksana Tugas, Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP J H Sitorus, S.IK, ketika dikonfirmasi melalui telephone selulernya membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang memberitahukan ada satu unit Mobil Taksi warna Biru DS 7586 DB di depan bengkel didunga membawa senpi,” katanya, Jumat (17/4).
Sitorus menjelaskan, awalnya pukul 23.10 WIT personel Polsek Kota Manokwari dipimpin Bripka Rizal Jawahir bersama anggota mendatangi TKP dan langsung memeriksa kendaraan tersebut dan terbkti anggota menemukan 1 pucuk senjata api rakitan mirip revolver, 2 butir amunisi SS1 dan 2 butir amunisi mouser serta 1 butir proyektil peluru.
“Para pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada Reskrim Polres Manokwari untuk dilakukan proses selanjutnya, mereka dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 96, 102 dan 142, dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” ujarnya. [BintangPapua]