Pelayanan Imigrasi Tembagapura Pindah ke Kuala Kencana
pada tanggal
Wednesday, 29 April 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Pelayanan warga negara asing pada Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura di Timika untuk sementara waktu dipindahkan ke Kuala Kencana lantaran loket pelayanan paspor dan pelayanan WNA sedang dalam tahap perbaikan.
"Mengingat ada renovasi ruang pelayanan paspor dan pelayanan WNA maka untuk sementara waktu pelayanan WNA dilakukan di pos Kuala Kencana mengingat proses kesistemannya berada di Kuala Kencana. Ini berlaku sementara selama renovasi kantor, kalau pekerjaan sudah rampung maka semuanya akan dikembalikan ke Kantor Imigrasi Tembagapura di Timika," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi pada Kantor Imigrasi Tembagapura James Sembel, Selasa.
Ia mengatakan aktivitas pelayanan dokumen administrasi imigrasi WNA cukup tinggi. Pasalnya, jumlah orang asing yang mendapat izin tinggal baik untuk sementara waktu (enam bulan) dan izin tinggal jangka panjang (satu tahun) di wilayah tersebut cukup banyak.
Selama periode Januari-Maret 2015, terdapat lebih dari 300 WNA yang mendapat izin tinggal di wilayah Kantor Imigrasi Tembagapura. Sementara pada periode Januari-Desember 2014 terdapat 981 WNA yang mengurus izin tinggal, perpanjangan izin tinggal sebanyak 640 orang dan yang kembali ke negaranya sebanyak 586 orang.
Demikian halnya dalam hal pelayanan dokumen paspor bagi WNI juga cukup tinggi.
James mengatakan setiap bulan rata-rata terdapat 110-120 warga Timika dan sekitarnya yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tembagapura. Mayoritas warga yang mengurus paspor itu untuk perjalanan ibadah seperti umroh, haji dan ziarah ke Yerusalem.
"Pengurusan paspor untuk calon haji sudah rampung Maret lalu dengan jumlah lebih dari 200 orang. Perjalanan wisata rohani ke Yerusalem juga minatnya sangat tinggi di Timika," jelas Jamaes.
Ia mengemukakan bahwa warga cukup membawa KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran untuk mengurus paspor dengan waktu pengurusan cuma tiga hari. Biaya pengurusan paspor sebesar Rp365 ribu disetor langsung ke rekening bank. [Antara]
"Mengingat ada renovasi ruang pelayanan paspor dan pelayanan WNA maka untuk sementara waktu pelayanan WNA dilakukan di pos Kuala Kencana mengingat proses kesistemannya berada di Kuala Kencana. Ini berlaku sementara selama renovasi kantor, kalau pekerjaan sudah rampung maka semuanya akan dikembalikan ke Kantor Imigrasi Tembagapura di Timika," ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi pada Kantor Imigrasi Tembagapura James Sembel, Selasa.
Ia mengatakan aktivitas pelayanan dokumen administrasi imigrasi WNA cukup tinggi. Pasalnya, jumlah orang asing yang mendapat izin tinggal baik untuk sementara waktu (enam bulan) dan izin tinggal jangka panjang (satu tahun) di wilayah tersebut cukup banyak.
Selama periode Januari-Maret 2015, terdapat lebih dari 300 WNA yang mendapat izin tinggal di wilayah Kantor Imigrasi Tembagapura. Sementara pada periode Januari-Desember 2014 terdapat 981 WNA yang mengurus izin tinggal, perpanjangan izin tinggal sebanyak 640 orang dan yang kembali ke negaranya sebanyak 586 orang.
Demikian halnya dalam hal pelayanan dokumen paspor bagi WNI juga cukup tinggi.
James mengatakan setiap bulan rata-rata terdapat 110-120 warga Timika dan sekitarnya yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tembagapura. Mayoritas warga yang mengurus paspor itu untuk perjalanan ibadah seperti umroh, haji dan ziarah ke Yerusalem.
"Pengurusan paspor untuk calon haji sudah rampung Maret lalu dengan jumlah lebih dari 200 orang. Perjalanan wisata rohani ke Yerusalem juga minatnya sangat tinggi di Timika," jelas Jamaes.
Ia mengemukakan bahwa warga cukup membawa KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran untuk mengurus paspor dengan waktu pengurusan cuma tiga hari. Biaya pengurusan paspor sebesar Rp365 ribu disetor langsung ke rekening bank. [Antara]