Pansus HAM DPR Papua Nilai Kasus Yahukimo masuk Pelanggaran HAM
pada tanggal
Thursday, 30 April 2015
KOTA JAYAPURA - Panitia Khusus (Pansus) HAM DPR Papua untuk kasus Paniai dan Yahukimo menyatakan, hasil investigasi yang dilakukan di Yahukimo, pasca pembubaran massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di wilayah itu yang berujung penyisiran aparat kepolisian yang menyebabkan warga sipil mengalami korban jiwa, korban luka, dan kerugian materi yang nilainya belum dihitung secara rinci.
Ketua Pansus HAM DPR Papua, Lurenzus Kadepa ketika memberikan keterangan persnya, Selasa (28/4) di ruang VIP DPR Papua mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan data dari berbagai pihak. Tak hanya versi polisi dan KNPB, namun juga masyarakat, korban, serta saksi.
“Dari hasil temuan kami di lapangan, kami menyimpulkan tujuh poin. Pertama, kami menemukan terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus Yahukimo. Kami sebut pelanggaran HAM berdasarkan hasil temuan kami di lapangan dan kesaksian korban, saksi serta cara polisi melakukan penyisiran hingga masuk ke rumah warga,” kata Kadepa.
Menurutnya, poin kedua DPR Papua yakni, tak ingin ada pertumpahan darah lagi di Yahukimo. Ketiga, polisi harus bertanggungjawab tertembaknya satu warga sipil, keempat polisi dan KNPB kembali merenungkan peristiwa itu.
Kelima lanjutnya, Polisi, Pemda setempat dan KNPB harus bertanggungjawab terhadap kerugian materi yang dialami masyarakat, keenam, segera mencabut surat pernyataan yang dibuat Pemda, Polres, dan beberap tokoh jika dalam surat itu memuat larangan kampanye damai tak anarkis, dan poin ketujuh Pemda harus segera menfasilitasi semua pihak untuk berdamai.
“Kami akan rekomendasikan hasil ini ke Komnas HAM Jakarta. Mengenai kerugian masyarakat akan kami rekomendasikan ke Pemda Yahukimo. Kami sudah mendata semua termasuk korban, saksi, kapan peristiwa itu terjadi dan kami akan jelaskan nanti kepada pihak berkompeten,” terangnya.
Diakui,laporan versi polisi dan KNPB yang diterima pihaknya berbeda jauh. Data kepolisian menyebut semua korban warga non Papua, sementara data KNPB menyatakan semua korban masyarakat lokal.
“Kami melihat laporan ini tak sama, sehingga kami menjunjung tinggi aspirasi masyarakat yang dirugikan kedua kelompok ini. Kami netral, tak berpihak pada siapapun, dan tak mau menyudutkan pihak tertentu. Kami hanya ingin kasus ini tuntas dan Yahukimo aman,” tandasnya.
Hal yang sama dikatakan anggota Pansus HAM DPR Papua, Gerson Soma. Katanya, polisi adalah aktor utama. Katanya, kegiatan KNPB pada hari pertama berlangsung damai. Namun pada hari berikutnya, Kapolres setempat mendatangkan bantuan, tanpa berkoordinasi dengan KNPB langsung melakukan penyisiran.
Sementara Sekretaris Pansus HAM DPR Papua, Larazus Siep menambahkan, polisi dan KNPB saling tuding. Untuk itu pihaknya akan memakai keterangan saksi, dan korban yang mengalami kekerasan lansung sebagai acuan. [PacificPos]
Ketua Pansus HAM DPR Papua, Lurenzus Kadepa ketika memberikan keterangan persnya, Selasa (28/4) di ruang VIP DPR Papua mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan data dari berbagai pihak. Tak hanya versi polisi dan KNPB, namun juga masyarakat, korban, serta saksi.
“Dari hasil temuan kami di lapangan, kami menyimpulkan tujuh poin. Pertama, kami menemukan terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus Yahukimo. Kami sebut pelanggaran HAM berdasarkan hasil temuan kami di lapangan dan kesaksian korban, saksi serta cara polisi melakukan penyisiran hingga masuk ke rumah warga,” kata Kadepa.
Menurutnya, poin kedua DPR Papua yakni, tak ingin ada pertumpahan darah lagi di Yahukimo. Ketiga, polisi harus bertanggungjawab tertembaknya satu warga sipil, keempat polisi dan KNPB kembali merenungkan peristiwa itu.
Kelima lanjutnya, Polisi, Pemda setempat dan KNPB harus bertanggungjawab terhadap kerugian materi yang dialami masyarakat, keenam, segera mencabut surat pernyataan yang dibuat Pemda, Polres, dan beberap tokoh jika dalam surat itu memuat larangan kampanye damai tak anarkis, dan poin ketujuh Pemda harus segera menfasilitasi semua pihak untuk berdamai.
“Kami akan rekomendasikan hasil ini ke Komnas HAM Jakarta. Mengenai kerugian masyarakat akan kami rekomendasikan ke Pemda Yahukimo. Kami sudah mendata semua termasuk korban, saksi, kapan peristiwa itu terjadi dan kami akan jelaskan nanti kepada pihak berkompeten,” terangnya.
Diakui,laporan versi polisi dan KNPB yang diterima pihaknya berbeda jauh. Data kepolisian menyebut semua korban warga non Papua, sementara data KNPB menyatakan semua korban masyarakat lokal.
“Kami melihat laporan ini tak sama, sehingga kami menjunjung tinggi aspirasi masyarakat yang dirugikan kedua kelompok ini. Kami netral, tak berpihak pada siapapun, dan tak mau menyudutkan pihak tertentu. Kami hanya ingin kasus ini tuntas dan Yahukimo aman,” tandasnya.
Hal yang sama dikatakan anggota Pansus HAM DPR Papua, Gerson Soma. Katanya, polisi adalah aktor utama. Katanya, kegiatan KNPB pada hari pertama berlangsung damai. Namun pada hari berikutnya, Kapolres setempat mendatangkan bantuan, tanpa berkoordinasi dengan KNPB langsung melakukan penyisiran.
Sementara Sekretaris Pansus HAM DPR Papua, Larazus Siep menambahkan, polisi dan KNPB saling tuding. Untuk itu pihaknya akan memakai keterangan saksi, dan korban yang mengalami kekerasan lansung sebagai acuan. [PacificPos]