KPU Merauke Bentuk badan Penyelenggara Tingkat Distrik
pada tanggal
Sunday, 26 April 2015
MERAUKE - Kesiapan KPUD Merauke dalam menangani Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2016-2020 sudah mulai dibentuk badan penyelenggara di tingkat Distrik. Menurut UU, kewenangan KPU untuk membentuk PPD dan PPS, di KPU Merauke sepakati mekanisme atau cara pembentukan dilakukan melalui seleksi.
“Tim seleksi itu terdiri dari 3 orang. 1 orang staf pegawai di lingkungan Distrik, 1 orang tokoh masyarakat dan 1 tokoh agama. Tugas mereka itu mengumumkan pendaftaran, menerima berkas, mengklarifikasi berkas dan melaporkan kembali hasil kerja mereka kepada KPU,” terang Ketua KPUD Merauke Antonius Kaize di ruang kerjanya Rabu (22/4/2015).
Tim seleksi punya batas waktu kerja sampai tanggal 30 April, setelah itu KPU akan turun untuk melakukan ujian tertulis dan ujian kepatuhan dalam pelayanan kepada yang sudah mendaftar. Ini dilakukan oleh KPUD Merauke untuk mendapatkan para penyelenggara pemilu yang benar-benar mengerti pemilu, mempunyai sikap jujur, bertindak netral dan transparan serta mampu melayani pemilu pada semua pasangan calon dalam porsi yang sama.
“Kita ingin mencari orang-orang yang benar-benar kompeten untuk melaksanakan pemilu. Karena ini adalah pemilukada, dia mempunyai tensi politik lebih tinggi dibanding pemilu presiden dan legislative. Dimana masyarakat mengaanggap bahwa bupati akan berada ditengah-tengah mereka.”
Untuk itu yang termasuk dalam penyelenggara pemilu harus orang yang bersih dari interfensi, bersih dari permainan partai politik dan bertindak secara provesional, netral dan independen. Penyelenggara pemilu hanya berpikir untuk mensuksekan pemilu tidak berpikir siapa pemenangnya, tegas Anton.
“Saya ulangi, para penyelenggara pemilu yang kita cari adalah orang-orang yang jangan berpikir siapa pemenangnya tetapi berpikir bagaimana pemilu bisa sukses. Soal siapa pemenaang itu urusan masyarakat. KPU, PPD, PPS dan seluruh penyelenggara pemilu tidak menentukan siapa yang terpilih, yang menentukan adalah masyarakat.” [SuaraMerauke]
“Tim seleksi itu terdiri dari 3 orang. 1 orang staf pegawai di lingkungan Distrik, 1 orang tokoh masyarakat dan 1 tokoh agama. Tugas mereka itu mengumumkan pendaftaran, menerima berkas, mengklarifikasi berkas dan melaporkan kembali hasil kerja mereka kepada KPU,” terang Ketua KPUD Merauke Antonius Kaize di ruang kerjanya Rabu (22/4/2015).
Tim seleksi punya batas waktu kerja sampai tanggal 30 April, setelah itu KPU akan turun untuk melakukan ujian tertulis dan ujian kepatuhan dalam pelayanan kepada yang sudah mendaftar. Ini dilakukan oleh KPUD Merauke untuk mendapatkan para penyelenggara pemilu yang benar-benar mengerti pemilu, mempunyai sikap jujur, bertindak netral dan transparan serta mampu melayani pemilu pada semua pasangan calon dalam porsi yang sama.
“Kita ingin mencari orang-orang yang benar-benar kompeten untuk melaksanakan pemilu. Karena ini adalah pemilukada, dia mempunyai tensi politik lebih tinggi dibanding pemilu presiden dan legislative. Dimana masyarakat mengaanggap bahwa bupati akan berada ditengah-tengah mereka.”
Untuk itu yang termasuk dalam penyelenggara pemilu harus orang yang bersih dari interfensi, bersih dari permainan partai politik dan bertindak secara provesional, netral dan independen. Penyelenggara pemilu hanya berpikir untuk mensuksekan pemilu tidak berpikir siapa pemenangnya, tegas Anton.
“Saya ulangi, para penyelenggara pemilu yang kita cari adalah orang-orang yang jangan berpikir siapa pemenangnya tetapi berpikir bagaimana pemilu bisa sukses. Soal siapa pemenaang itu urusan masyarakat. KPU, PPD, PPS dan seluruh penyelenggara pemilu tidak menentukan siapa yang terpilih, yang menentukan adalah masyarakat.” [SuaraMerauke]