Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Diminta Wujudkan Kemandirian
pada tanggal
Sunday, 26 April 2015
MANOKWARI - Gubernur Provinsi Papua Barat meminta para pelaku Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) yang bergerak di kabupaten/kota se-Papua Barat agar dapat mewujudkan kemandirian koperasi yang berkualitas dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip perkoperasian yang berlaku di Indonesia.
Hal itu disampaikan gubernur saat menyampaikan arahannya yang dibacakan oleh staf ahli gubernur, Matias Makambak pada pembukaan pelatihan Manajemen Pengelolaan KSP dan USP oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat di Holiday Park Hotel, Selasa (21/4/2015).
“Program pembinaan koperasi harus terus digalakan guna mempertahankan eksistensi koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan di Indonesia yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari program pembangunan perekonomian dan kesejahteraan rakyat di provinsi Papua Barat,” kata gubernur.
“Selain itu koperasi juga merupakan komponen strategis untuk membangun daerah ini dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri dan berkualitas di 13 kabupaten/kota se Papua Barat.”
Gubernur juga meminta para pelaku usaha koperasi agar terus meningkatkan kualitas manajerialnya dalam menjalankan prinsip-prinsip koperasi sebagai upaya mendorong terwujudnya masyarakat koperasi yang profesional, berdaya saing dan berdaya guna dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Pelaku usaha koperasi juga diminta agar dapat menumbuhkembangkan budaya perkoperasian dari kota hingga pedalaman, sehingga ketahanan ekonomi kerakyatan benar-benar dapat terwujud dengan terus menerus mengembangkan kemampuan dan keahlian serta kratifitas warga koperasi sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Stepanus Selang menyatakan sasaran pelatihan ini adalah para pengelola KSP dan USP yang tersebar di kabupaten/kota se Papua Barat.
“Kegiatan bertujuan meningkatkan kemampuan dan keahlian pengelolaan KSP dan USP yang ada di Papua Barat. Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini dapat terjadi peningkatan kapasitas para pengelola KSP dan USP dalam menjalankan fungsi manajerialnya,” ujar Stepanus Selang.
Terkait jumlah KSP dan USP yang tersebar di kabupaten kota, Selang mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum memiliki data jumlah yang pasti, karena masih banyak dinas kabupaten kota yang tidak menyerahkan laporan hasil monitoring dan evaluasi KSP dan USP di kabupaten/kota. Untuk itu Selang meminta Dinas Koperasi kabupaten/kota agar dapat melakukan monitorong langsung dan melakukan verifikasi KSP dan USP yang masih aktif dan yang tidak aktif untuk dilaporkan ke Dinas Koperasi Provinsi Papua Barat yang akan diteruskan ke Kementerian Koperasi.
“Hal itu harus dilakukan karena pengelolaan koperasi ini menyangkut pengelolaan dana bergulir dalam bentuk simpan pinjam. Jadi harus dimonitor agar tidak keluar dari aturan-aturan yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah tentang KSP dan USP,” ia menegaskan.
Ia menegaskan jika terdapat koperasi yang melenceng atau tidak mengelola koperasi berdasarkan aturan dan prinsip koperasi, maka dinas koperasi kabupaten/kota dapat mencabut ijin operesional KSP dan USP. “Kita hindari pengelolaan koperasi dalam prakteknya agar tidak seperti rentenir,” pesan Selang.
Selang berharap kehadiran KSP dan USP agar dapat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam menjalankan usahanya melalui bantuan dana kredit dengan bunga yang tidak mencekik. [CahayaPapua]
Hal itu disampaikan gubernur saat menyampaikan arahannya yang dibacakan oleh staf ahli gubernur, Matias Makambak pada pembukaan pelatihan Manajemen Pengelolaan KSP dan USP oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat di Holiday Park Hotel, Selasa (21/4/2015).
“Program pembinaan koperasi harus terus digalakan guna mempertahankan eksistensi koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan di Indonesia yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari program pembangunan perekonomian dan kesejahteraan rakyat di provinsi Papua Barat,” kata gubernur.
“Selain itu koperasi juga merupakan komponen strategis untuk membangun daerah ini dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri dan berkualitas di 13 kabupaten/kota se Papua Barat.”
Gubernur juga meminta para pelaku usaha koperasi agar terus meningkatkan kualitas manajerialnya dalam menjalankan prinsip-prinsip koperasi sebagai upaya mendorong terwujudnya masyarakat koperasi yang profesional, berdaya saing dan berdaya guna dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Pelaku usaha koperasi juga diminta agar dapat menumbuhkembangkan budaya perkoperasian dari kota hingga pedalaman, sehingga ketahanan ekonomi kerakyatan benar-benar dapat terwujud dengan terus menerus mengembangkan kemampuan dan keahlian serta kratifitas warga koperasi sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Stepanus Selang menyatakan sasaran pelatihan ini adalah para pengelola KSP dan USP yang tersebar di kabupaten/kota se Papua Barat.
“Kegiatan bertujuan meningkatkan kemampuan dan keahlian pengelolaan KSP dan USP yang ada di Papua Barat. Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini dapat terjadi peningkatan kapasitas para pengelola KSP dan USP dalam menjalankan fungsi manajerialnya,” ujar Stepanus Selang.
Terkait jumlah KSP dan USP yang tersebar di kabupaten kota, Selang mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum memiliki data jumlah yang pasti, karena masih banyak dinas kabupaten kota yang tidak menyerahkan laporan hasil monitoring dan evaluasi KSP dan USP di kabupaten/kota. Untuk itu Selang meminta Dinas Koperasi kabupaten/kota agar dapat melakukan monitorong langsung dan melakukan verifikasi KSP dan USP yang masih aktif dan yang tidak aktif untuk dilaporkan ke Dinas Koperasi Provinsi Papua Barat yang akan diteruskan ke Kementerian Koperasi.
“Hal itu harus dilakukan karena pengelolaan koperasi ini menyangkut pengelolaan dana bergulir dalam bentuk simpan pinjam. Jadi harus dimonitor agar tidak keluar dari aturan-aturan yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah tentang KSP dan USP,” ia menegaskan.
Ia menegaskan jika terdapat koperasi yang melenceng atau tidak mengelola koperasi berdasarkan aturan dan prinsip koperasi, maka dinas koperasi kabupaten/kota dapat mencabut ijin operesional KSP dan USP. “Kita hindari pengelolaan koperasi dalam prakteknya agar tidak seperti rentenir,” pesan Selang.
Selang berharap kehadiran KSP dan USP agar dapat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam menjalankan usahanya melalui bantuan dana kredit dengan bunga yang tidak mencekik. [CahayaPapua]