Kejaksaan Negeri Timika Kembalikan BAP Pemerkosa Siswi SMP Kwamki Lama
pada tanggal
Tuesday, 28 April 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Kejaksaan Negeri Timika, Papua, mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka DP, oknum anggota Polres Mimika yang memperkosa seorang siswi SMP di Kwamki Lama, awal Maret lalu.
Jaksa Peneliti berkas kasus itu pada Kejari Timika Ramti Butar-butar di Timika, Senin, mengatakan BAP tersangka DP berpangkat Briptu itu dikembalikan ke penyidik Polsek Mimika Baru guna dilengkapi.
"Ada beberapa poin yang harus dilengkapi penyidik seperti hasil visum dan akta kalahiran korban untuk memastikan apakah benar korban masih berusia anak-anak," jelas Ramti.
Terkait kasus tersebut, Briptu DP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso telah memerintahkan Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk segera memproses sidang kode etik Briptu DP.
"Saya sudah perintahkan Propam untuk memproses sidang kode etik yang bersangkutan," jelasnya.
Selain terlibat kasus perzinahan atau pemerkosaan siswi SMP di Kwamki Lama, Briptu DP juga masih terjerat masalah hukum lantaran menganiaya isterinya, Yane Warobay hingga tewas pada November 2013.
Atas kasus itu, Briptu DP masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.
Yustanto mengatakan, kasus pidana yang dilakukan Briptu DP menjadi perhatian serius jajaran Polres Mimika. Menyikapi masalah tersebut, bahkan Kabid Propam Polda Papua belum lama ini mendatangi Polres Mimika di Timika.
"Penekanan beliau agar untuk kasus yang belum selesai supaya secepatnya diproses hingga persidangan. Kami meminta semua pihak agar nanti pada saat persidangan kode etik bisa mengontrol atau mengawasi secara langsung," ujarnya. [Antara]
Jaksa Peneliti berkas kasus itu pada Kejari Timika Ramti Butar-butar di Timika, Senin, mengatakan BAP tersangka DP berpangkat Briptu itu dikembalikan ke penyidik Polsek Mimika Baru guna dilengkapi.
"Ada beberapa poin yang harus dilengkapi penyidik seperti hasil visum dan akta kalahiran korban untuk memastikan apakah benar korban masih berusia anak-anak," jelas Ramti.
Terkait kasus tersebut, Briptu DP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso telah memerintahkan Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk segera memproses sidang kode etik Briptu DP.
"Saya sudah perintahkan Propam untuk memproses sidang kode etik yang bersangkutan," jelasnya.
Selain terlibat kasus perzinahan atau pemerkosaan siswi SMP di Kwamki Lama, Briptu DP juga masih terjerat masalah hukum lantaran menganiaya isterinya, Yane Warobay hingga tewas pada November 2013.
Atas kasus itu, Briptu DP masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.
Yustanto mengatakan, kasus pidana yang dilakukan Briptu DP menjadi perhatian serius jajaran Polres Mimika. Menyikapi masalah tersebut, bahkan Kabid Propam Polda Papua belum lama ini mendatangi Polres Mimika di Timika.
"Penekanan beliau agar untuk kasus yang belum selesai supaya secepatnya diproses hingga persidangan. Kami meminta semua pihak agar nanti pada saat persidangan kode etik bisa mengontrol atau mengawasi secara langsung," ujarnya. [Antara]