Kabupaten Nabire jadi Tuan Rumah Rakernis Satpol PP se Papua
pada tanggal
Sunday, 26 April 2015
NABIRE - Kabupaten Nabire ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se Provinsi Papua. Kegiatan Rakernis bertempat di Guest House Nabire, Jum’at (24/4) sore itu, dibuka Gubernur Provinsi Papua, diwakili Asisten I Setda Provinsi Papua, Daren Wakerkwa,SH.
Hadir pada kesempatan tersebut, Direktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Dirjen Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Ir. Asadullah dan Kasubdit Perlindungan Masyarakat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam pembukaan Rakernis itu pula, Bupati Nabire Isaias Douw,S.Sos, Dandim 1705/Paniai, Letkol Inf. Yulian Iskandar, Kajari Nabire, T. Banjar Nahor, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Dandenzipur 12/OHH Nabire, Mayor Czi.Yoga S, Asisten I dan II Setda Kabupaten Nabire, Drs. I Wayan Mintaya dan Ir. Sukadi, para Kasat Pol PP se-Provinsi Papua dan sejumlah pelajar dari Kabupaten Nabire.
Rakernis Sat Pol PP se-Provinsi Papua tahun 2015 mengusung tema “Dengan semangat ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke-65 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-53, kita tingkatkan kemampuan professionalisme anggota dalam penegakan Perda, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta pemberian pertolongan kepada masyarakat".
Dalam laporannya Ketua Panitia, Linus Waimbo,SE,MM, maksud dilaksanakannya Rakernis itu, untuk mewujudkan kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib guna menciptakan penyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif, terciptanya ketentraman dan ketertiban umum, maupun dalam rangka peningkatan kesaaran dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Disamping itu, untuk mendorong terciptanya tingkat kinerja yang tinggi serta disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan terciptanya pelayanan prima terhadap masyarakat secara umum.
Sedangkan tujuan dari kegiatan Rakernis, untuk menyamakan presepsi terhadap pemahaman tugas pokok dan fungsi kerja dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum, menyusun program kerja yang disinergikan dengan Renstra Satuan Polisi Pamong Praja guna mencapai suatu hasil yang maksimal dan meningkatkan kerja sama antara Satpol PP provinsi dengan Satpol PP kabupaten/kota guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.
Rakernis yang diselenggarakan selama dua hari itu diikuti oleh peserta berjumlah 40 orang, terdiri dari peserta dari kabupaten/kota berjumlah 29 orang dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Satpol PP Provinsi Papua sebanyak 11 orang.
Sementara itu, ditempat lain para personel Satuan Polisi Pamong Praja se-Provinsi Papua melakukan pembersihan di jalan-jalan di Kota Nabire dan Pantai Nabire.
Sementara itu, Direktur Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Asadullah, dalam sambutannya mengatakan, Direktur Sat Pol PP Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri menyatakan, bahwa sebentar lagi Direktur Sat Pol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri akan berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah sesuai Kepres Nomor 11 tahun 2015.
“Sebagai pembina umum Satpol PP selalu memberikan penguatan kepada Satpol PP di provinsi dan kabupaten/kota utamanya di Provinsi Papua,” ungkapnya.
Dikatakan Asadullah, revisi UU Nomor 32 pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 12 ayat 1 huruf (e) bahwa ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menjadi urusan wajib dan pelayanan dasar
Oleh karena itu, dalam rangka membantu kepala daerah dibentuk Satpol PP sesuai amanat pasal 225 UU Nomor 23 tahun 2014, bahwa Satpol PP membantu kepala daerah sebagai tangan kanan dalam hal penegakan Perda, Peraturan Gubernur, kebijakan kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota, mampu menegakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Menurutnya, Satpol PP mempunyai peran strategis dalam hal penegakan Perda, dan Peraturan Kepala Daerah, kebijakan kepala daerah, penegakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dalam meningkatkan kinerja Satpol PP, diterbitkan PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP. Dalam tahun ini akan direvisi dan disesuaikan UU Baru yaitu tentang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2015 dan UU Nomor 23 Tahun2014.
Dikatakannya, penguatan yang dilakukan, pertama penguatan dari segi kelembagaan, yang nantinya revisi nomor 6, untuk kabupaten/kota harus IIb di tingkat provinsi harus IIa. Selain itu bidang perlindungan masyarakat yang dulunya Hansip menjadi Linmas.
“Kepres 55 tahun 1972 tentang Hansip dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2014. Kenapa Kepres 55 kita cabut, karena daerah tidak mempunyai fungsi sebagai pertahanan, masalah pertahanan menjadi kewenangan Kementrian Pertahanan,” katanya.
Lanjutnya, penguatan dari segi peningkatan kapasitas sumber daya Satpol PP. “Yang mau berkarier di Satpol PP tidak perlu lagi, karena telah mempunyai jabatan fungsional Satpol PP. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN) Nomor 4 Tahun 2014 dan sudah ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama antara Kemendagri dengan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Nomor 34 dan 9 tanggal tanggal 30 Januari mengenai tindak lanjut jabatan nasional saat ini yang sedang diusahakan adalah Kepres untuk tunjangan jabatan fungsional,” terangnya.
Yang masih krusial dan bisa menjadi bom waktu adalah jumlah Satuan Polisi Pamong Praja, dimana saat ini yang terdata jumlah Satpol PP sebanyak 68 ribu lebih personel dan 30 persennya non PNS dan itu sedang dicarikan solusinya.
“Kita masih terus berupaya agar menjadi seperti tenaga guru atau kesehatan, karena Satpol PP menjadi urusan wajib dan pelayanan dasar seperti halnya pendidikan dan kesehatan, namun dari segi anggaran Satpol PP masih nomor 5 dari bawah bukan dari atas. Kita berharap kedepan Satpol PP mendapat prioritas dan perhatian yang cukup, kita berharap kedepan Satpol PP mendapat alokasi khusus dari APBD,” tuturnya.
Menurutnya, yang memprihatinkan dari 30 persen anggota Satpol PP, yang baru menempuh pendidikan dasar baru 7 persen. Ia berharap kepada kepala daerah dan DPRD untuk memberi perhatian serius karena tanpa dukungan dari dua lembaga itu kesejahteraan Satpol PP sulit terwujud. [PapuaposNabire]
Hadir pada kesempatan tersebut, Direktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Dirjen Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Ir. Asadullah dan Kasubdit Perlindungan Masyarakat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam pembukaan Rakernis itu pula, Bupati Nabire Isaias Douw,S.Sos, Dandim 1705/Paniai, Letkol Inf. Yulian Iskandar, Kajari Nabire, T. Banjar Nahor, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Dandenzipur 12/OHH Nabire, Mayor Czi.Yoga S, Asisten I dan II Setda Kabupaten Nabire, Drs. I Wayan Mintaya dan Ir. Sukadi, para Kasat Pol PP se-Provinsi Papua dan sejumlah pelajar dari Kabupaten Nabire.
Rakernis Sat Pol PP se-Provinsi Papua tahun 2015 mengusung tema “Dengan semangat ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke-65 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) ke-53, kita tingkatkan kemampuan professionalisme anggota dalam penegakan Perda, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta pemberian pertolongan kepada masyarakat".
Dalam laporannya Ketua Panitia, Linus Waimbo,SE,MM, maksud dilaksanakannya Rakernis itu, untuk mewujudkan kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib guna menciptakan penyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif, terciptanya ketentraman dan ketertiban umum, maupun dalam rangka peningkatan kesaaran dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Disamping itu, untuk mendorong terciptanya tingkat kinerja yang tinggi serta disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan terciptanya pelayanan prima terhadap masyarakat secara umum.
Sedangkan tujuan dari kegiatan Rakernis, untuk menyamakan presepsi terhadap pemahaman tugas pokok dan fungsi kerja dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum, menyusun program kerja yang disinergikan dengan Renstra Satuan Polisi Pamong Praja guna mencapai suatu hasil yang maksimal dan meningkatkan kerja sama antara Satpol PP provinsi dengan Satpol PP kabupaten/kota guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.
Rakernis yang diselenggarakan selama dua hari itu diikuti oleh peserta berjumlah 40 orang, terdiri dari peserta dari kabupaten/kota berjumlah 29 orang dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Satpol PP Provinsi Papua sebanyak 11 orang.
Sementara itu, ditempat lain para personel Satuan Polisi Pamong Praja se-Provinsi Papua melakukan pembersihan di jalan-jalan di Kota Nabire dan Pantai Nabire.
Sementara itu, Direktur Satpol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Asadullah, dalam sambutannya mengatakan, Direktur Sat Pol PP Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri menyatakan, bahwa sebentar lagi Direktur Sat Pol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri akan berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah sesuai Kepres Nomor 11 tahun 2015.
“Sebagai pembina umum Satpol PP selalu memberikan penguatan kepada Satpol PP di provinsi dan kabupaten/kota utamanya di Provinsi Papua,” ungkapnya.
Dikatakan Asadullah, revisi UU Nomor 32 pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 12 ayat 1 huruf (e) bahwa ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menjadi urusan wajib dan pelayanan dasar
Oleh karena itu, dalam rangka membantu kepala daerah dibentuk Satpol PP sesuai amanat pasal 225 UU Nomor 23 tahun 2014, bahwa Satpol PP membantu kepala daerah sebagai tangan kanan dalam hal penegakan Perda, Peraturan Gubernur, kebijakan kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota, mampu menegakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Menurutnya, Satpol PP mempunyai peran strategis dalam hal penegakan Perda, dan Peraturan Kepala Daerah, kebijakan kepala daerah, penegakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dalam meningkatkan kinerja Satpol PP, diterbitkan PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP. Dalam tahun ini akan direvisi dan disesuaikan UU Baru yaitu tentang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2015 dan UU Nomor 23 Tahun2014.
Dikatakannya, penguatan yang dilakukan, pertama penguatan dari segi kelembagaan, yang nantinya revisi nomor 6, untuk kabupaten/kota harus IIb di tingkat provinsi harus IIa. Selain itu bidang perlindungan masyarakat yang dulunya Hansip menjadi Linmas.
“Kepres 55 tahun 1972 tentang Hansip dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2014. Kenapa Kepres 55 kita cabut, karena daerah tidak mempunyai fungsi sebagai pertahanan, masalah pertahanan menjadi kewenangan Kementrian Pertahanan,” katanya.
Lanjutnya, penguatan dari segi peningkatan kapasitas sumber daya Satpol PP. “Yang mau berkarier di Satpol PP tidak perlu lagi, karena telah mempunyai jabatan fungsional Satpol PP. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN) Nomor 4 Tahun 2014 dan sudah ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama antara Kemendagri dengan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Nomor 34 dan 9 tanggal tanggal 30 Januari mengenai tindak lanjut jabatan nasional saat ini yang sedang diusahakan adalah Kepres untuk tunjangan jabatan fungsional,” terangnya.
Yang masih krusial dan bisa menjadi bom waktu adalah jumlah Satuan Polisi Pamong Praja, dimana saat ini yang terdata jumlah Satpol PP sebanyak 68 ribu lebih personel dan 30 persennya non PNS dan itu sedang dicarikan solusinya.
“Kita masih terus berupaya agar menjadi seperti tenaga guru atau kesehatan, karena Satpol PP menjadi urusan wajib dan pelayanan dasar seperti halnya pendidikan dan kesehatan, namun dari segi anggaran Satpol PP masih nomor 5 dari bawah bukan dari atas. Kita berharap kedepan Satpol PP mendapat prioritas dan perhatian yang cukup, kita berharap kedepan Satpol PP mendapat alokasi khusus dari APBD,” tuturnya.
Menurutnya, yang memprihatinkan dari 30 persen anggota Satpol PP, yang baru menempuh pendidikan dasar baru 7 persen. Ia berharap kepada kepala daerah dan DPRD untuk memberi perhatian serius karena tanpa dukungan dari dua lembaga itu kesejahteraan Satpol PP sulit terwujud. [PapuaposNabire]