Imigrasi Klas II Tembagapura Deportasi 7 WNA asal China
pada tanggal
Tuesday, 28 April 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, pada awal April 2015 mendeportasi tujuh warga negara Tiongkok lantaran melakukan pelanggaran administrasi izin tinggal.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Tembagapura James Sembel kepada Antara di Timika, Senin, mengatakan dalam dokumen keimigrasian, ketujuh WNA asal Tiongkok tersebut seharusnya mendapat izin tinggal di Cirebon, Jawa Barat.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Tembagapura, mereka mengaku datang ke Timika bersama pengusaha kita untuk melakukan survei hasil bumi. Lantaran kesalahan administrasi itulah, kami mendeportasi mereka untuk kembali ke negaranya," ujar James.
Menurut dia, selama periode Januari-Maret 2015, terdapat lebih dari 300 WNA yang mengurus izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura. Sedangkan pada periode Januari-Desember 2014, tercatat sebanyak 981 WNA di wilayah itu yang mengurus izin tinggal di Kantor Imigrasi Tembagapura.
WNA yang pulang kembali ke negara asalnya sebanyak lebih dari 500. Kepulangan mereka lantaran masa kontrak kerjanya telah selesai.
Ratusan WNA yang pulang kembali ke negara asalnya itu termasuk anak buah kapal (ABK) yang bekerja pada puluhan kapal penangkap ikan milik PT Minatama Mutiara.
"WNA yang bekerja di PT Minatama yang dilaporkan ke kami sekitar 500-an orang. Namun banyak dari mereka yang sudah kembali karena izin tinggalnya sudah habis. Yang tersisa mungkin sekitar 50-an. Secara bertahap mereka akan dipulangkan ke negara asalnya karena kapal tidak beroperasi lantaran adanya moratorium dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelas James. [Antara]
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Tembagapura James Sembel kepada Antara di Timika, Senin, mengatakan dalam dokumen keimigrasian, ketujuh WNA asal Tiongkok tersebut seharusnya mendapat izin tinggal di Cirebon, Jawa Barat.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Tembagapura, mereka mengaku datang ke Timika bersama pengusaha kita untuk melakukan survei hasil bumi. Lantaran kesalahan administrasi itulah, kami mendeportasi mereka untuk kembali ke negaranya," ujar James.
Menurut dia, selama periode Januari-Maret 2015, terdapat lebih dari 300 WNA yang mengurus izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura. Sedangkan pada periode Januari-Desember 2014, tercatat sebanyak 981 WNA di wilayah itu yang mengurus izin tinggal di Kantor Imigrasi Tembagapura.
WNA yang pulang kembali ke negara asalnya sebanyak lebih dari 500. Kepulangan mereka lantaran masa kontrak kerjanya telah selesai.
Ratusan WNA yang pulang kembali ke negara asalnya itu termasuk anak buah kapal (ABK) yang bekerja pada puluhan kapal penangkap ikan milik PT Minatama Mutiara.
"WNA yang bekerja di PT Minatama yang dilaporkan ke kami sekitar 500-an orang. Namun banyak dari mereka yang sudah kembali karena izin tinggalnya sudah habis. Yang tersisa mungkin sekitar 50-an. Secara bertahap mereka akan dipulangkan ke negara asalnya karena kapal tidak beroperasi lantaran adanya moratorium dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelas James. [Antara]