Disnakerduk akan Godok Raperda Pajak bagi Tenaga Kerja
pada tanggal
Tuesday, 28 April 2015
KOTA JAYAPURA - Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakerduk) Provinsi Papua segera menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak bagi tenaga kerja yang merupakan warga negara asing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yaan Piet Rawar di Jayapura, Senin, mengatakan, pihaknya akan menyusun perda pajak itu bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.
"Pajak untuk WNA yang ada di Provinsi Papua ini akan disesuaikan dengan bidang pekerjaannya masing-masing," katanya.
Misalnya, katanya, WNA yang bekerja di bidang sosial tidak dikenakan pajak. Mereka yang dikenakan pajak adalah WNA yang bekerja di bidang pertambangan dan bidang pendidikan tertentu.
"Tenaga kerja asing yang bekerja di Papua ada kompensasinya, di mana WNA tersebut harus bisa mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan, seperti di PT Freeport Indonesia, banyak bidang teknik yang tidak dikuasai oleh pekerja Indonesia, maka tugas tenaga kerja asing bagaimana mempersiapkan tenaga kerja lokal untuk bisa bekerja di bidang tersebut.
"Jika tenaga kerja asing tidak bisa mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja kita, maka WNA berkewajiban menyerahkan 100 dolar per bulan kepada pemerintah Indonesia," katanya.
Dia mengatakan selama ini pajak bagi WNA sesuai dengan Peraturan Menteri sudah berjalan, hanya saja pihaknya ingin diperkuat dengan Peraturan Daerah Papua.
"Perda Pajak WNA sedang digodok, drafnya akan kita serahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah, dan sama-sama kita dorong untuk secepatnya bisa disahkan dalam tahun ini," ujarnya. [Antara]
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yaan Piet Rawar di Jayapura, Senin, mengatakan, pihaknya akan menyusun perda pajak itu bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.
"Pajak untuk WNA yang ada di Provinsi Papua ini akan disesuaikan dengan bidang pekerjaannya masing-masing," katanya.
Misalnya, katanya, WNA yang bekerja di bidang sosial tidak dikenakan pajak. Mereka yang dikenakan pajak adalah WNA yang bekerja di bidang pertambangan dan bidang pendidikan tertentu.
"Tenaga kerja asing yang bekerja di Papua ada kompensasinya, di mana WNA tersebut harus bisa mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan, seperti di PT Freeport Indonesia, banyak bidang teknik yang tidak dikuasai oleh pekerja Indonesia, maka tugas tenaga kerja asing bagaimana mempersiapkan tenaga kerja lokal untuk bisa bekerja di bidang tersebut.
"Jika tenaga kerja asing tidak bisa mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja kita, maka WNA berkewajiban menyerahkan 100 dolar per bulan kepada pemerintah Indonesia," katanya.
Dia mengatakan selama ini pajak bagi WNA sesuai dengan Peraturan Menteri sudah berjalan, hanya saja pihaknya ingin diperkuat dengan Peraturan Daerah Papua.
"Perda Pajak WNA sedang digodok, drafnya akan kita serahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah, dan sama-sama kita dorong untuk secepatnya bisa disahkan dalam tahun ini," ujarnya. [Antara]