Bupati dan Walikota Diharuskan Membuat Peraturan Pembagian Dana Desa dan Kampung
pada tanggal
Sunday, 26 April 2015
KOTA JAYAPURA - Dana Desa yang bersumber dari APBN menjadi harapan baru bagi masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugasnya menyalurkan Dana Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa.
Peraturan inilah yang akan digunakan untuk menetapkan besaran Dana Desa yang akan diterima oleh Desa. “Bupati/Wali Kota diharuskan untuk segera membuat peraturan pembagaian dana desa/kampung,’’ ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Papua, Donatus Motte, Rabu (22/4)
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2004 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN, dana desa dibagai berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kesulitan dan lain sebagainya.
Untuk itu, peraturan yang mengatur itu harus ada dan segera dikirim ke kementerian, baru nanti setelah disetujui dana desa untuk setiap desa/kampung bisa dicairkan," ucapnya.
Lanjutnya, sampai saat ini kabupaten/kota belum ada peraturan yang mengatur soal dana desa, maka desa/kampung di Papua belum bisa menggunakan dana desa.
Disamping itu, masih ada kekurangan, seperti rencana pembangunan jangka menengah kampung (RPJMK), Anggaran Pembangunan Belanja dan Kabupaten (APBK), Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) dan penguatan masyarakat.
"Jadi banyak hal yang harus dilakukan, dan itu semua berada pada tingkat bawah, yakni pemerintahan kampung atau badan pemberdayaan masyarakat yang secara teknis harus membekali masyarakatnya agar bisa kelola dana desa dengan baik," kata Donatus Motte.
Belum lagi, lanjut Motte, ada aparat desa yang belum bisa menulis dengan baik, sementara dialah yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran.
"Dimana harus tanda tangani beberapa surat yang menyangkut dana, jangan sampai aparat desa tidak tahu dan menipu kepala desa, dimana uang dipakai untuk hal hal yang tidak bermanfaat untuk masyarakat," katanya.
Ditambahkan, saat ini dana desa sudah ada yang dikirim ke kas daerah, tetapi belum bisa dibagi. Hampir semua kabupaten sudah mendapat dana awal. Dimana untuk seluruh Indonesia sebesar Rp9,3 triliun.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menetapkan Provinsi Papua mendapatkan alokasi dana desa terbanyak yang tercantum dalam APBN 2015, yaitu sebesar Rp 1,17 triliun.
Dana tersebut dialokasikan untuk 29 kabupaten dengan Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo mendapatkan alokasi terbesar yaitu Rp 113,2 miliar dan Rp 125,5 miliar.
Kabupaten Jayawijaya ikut mendapatkan alokasi terbesar yaitu sebesar Rp 80,7 miliar, diikuti Kabupaten Puncak Jaya Rp 74,3 miliar, Kabupaten Yalimo Rp 73,8 miliar, Kabupaten Pegunungan Bintang Rp 68,2 miliar dan Kabupaten Biak Numfor Rp 63 miliar. [PasifikPos]
Peraturan inilah yang akan digunakan untuk menetapkan besaran Dana Desa yang akan diterima oleh Desa. “Bupati/Wali Kota diharuskan untuk segera membuat peraturan pembagaian dana desa/kampung,’’ ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Papua, Donatus Motte, Rabu (22/4)
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2004 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN, dana desa dibagai berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kesulitan dan lain sebagainya.
Untuk itu, peraturan yang mengatur itu harus ada dan segera dikirim ke kementerian, baru nanti setelah disetujui dana desa untuk setiap desa/kampung bisa dicairkan," ucapnya.
Lanjutnya, sampai saat ini kabupaten/kota belum ada peraturan yang mengatur soal dana desa, maka desa/kampung di Papua belum bisa menggunakan dana desa.
Disamping itu, masih ada kekurangan, seperti rencana pembangunan jangka menengah kampung (RPJMK), Anggaran Pembangunan Belanja dan Kabupaten (APBK), Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) dan penguatan masyarakat.
"Jadi banyak hal yang harus dilakukan, dan itu semua berada pada tingkat bawah, yakni pemerintahan kampung atau badan pemberdayaan masyarakat yang secara teknis harus membekali masyarakatnya agar bisa kelola dana desa dengan baik," kata Donatus Motte.
Belum lagi, lanjut Motte, ada aparat desa yang belum bisa menulis dengan baik, sementara dialah yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran.
"Dimana harus tanda tangani beberapa surat yang menyangkut dana, jangan sampai aparat desa tidak tahu dan menipu kepala desa, dimana uang dipakai untuk hal hal yang tidak bermanfaat untuk masyarakat," katanya.
Ditambahkan, saat ini dana desa sudah ada yang dikirim ke kas daerah, tetapi belum bisa dibagi. Hampir semua kabupaten sudah mendapat dana awal. Dimana untuk seluruh Indonesia sebesar Rp9,3 triliun.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menetapkan Provinsi Papua mendapatkan alokasi dana desa terbanyak yang tercantum dalam APBN 2015, yaitu sebesar Rp 1,17 triliun.
Dana tersebut dialokasikan untuk 29 kabupaten dengan Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo mendapatkan alokasi terbesar yaitu Rp 113,2 miliar dan Rp 125,5 miliar.
Kabupaten Jayawijaya ikut mendapatkan alokasi terbesar yaitu sebesar Rp 80,7 miliar, diikuti Kabupaten Puncak Jaya Rp 74,3 miliar, Kabupaten Yalimo Rp 73,8 miliar, Kabupaten Pegunungan Bintang Rp 68,2 miliar dan Kabupaten Biak Numfor Rp 63 miliar. [PasifikPos]