Briptu Erik, Sang Polisi Investasi Bodong 12 Miliar Ditangkap di Tasikmalaya
pada tanggal
Wednesday, 29 April 2015
KOTA JAYAPURA - Briptu Erik, oknum polisi di Polda Papua yang dinyatakan buron sejak beberapa bulan terakhir terkait kasus investasi "bodong" senilai Rp12,3 miliar, akhirnya ditangkap di Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige Renwarin, di Jayapura, Jumat, mengatakan, Briptu Erik ditangkap pada Rabu (22/4) sekitar pukul 12.00 WIB, oleh aparat Polres Tasikmalaya.
"Dijadwalkan Sabtu (25/4), Briptu Erik diterbangkan ke Jayapura setelah sebelumnya dijemput Wadir Reskrim Polda Papua AKBP Nurhabri," ujarnya.
Briptu Erik, satu dari dua tersangka kasus investasi "bodong" yang menyebabkan 78 orang menjadi korban, dan keduanya meraup uang nasabah sebesar Rp12,3 miliar.
Tersangka lainnya yakni HS selaku pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Propam Polda Papua, sudah lebih dulu diamankan di ruang tahanan Polda Papua di Jayapura.
Korban investasi "bodong", sebagian besar anggota polisi dan PNS di lingkup Polda Papua.
Mereka menginvestasi uangnya dengan nilai yang bervariasi dari Rp20 juta hingga Rp500 juta, karena diiming-iming bunga 6-7,5 persen per bulan dari dana yang diinvestasikan.
Pangkat para korban investasi "bodong" juga bervariasi dari bintara hingga perwira menengah, dan PNS di lingkup Polda Papua. [Antara]
Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige Renwarin, di Jayapura, Jumat, mengatakan, Briptu Erik ditangkap pada Rabu (22/4) sekitar pukul 12.00 WIB, oleh aparat Polres Tasikmalaya.
"Dijadwalkan Sabtu (25/4), Briptu Erik diterbangkan ke Jayapura setelah sebelumnya dijemput Wadir Reskrim Polda Papua AKBP Nurhabri," ujarnya.
Briptu Erik, satu dari dua tersangka kasus investasi "bodong" yang menyebabkan 78 orang menjadi korban, dan keduanya meraup uang nasabah sebesar Rp12,3 miliar.
Tersangka lainnya yakni HS selaku pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Propam Polda Papua, sudah lebih dulu diamankan di ruang tahanan Polda Papua di Jayapura.
Korban investasi "bodong", sebagian besar anggota polisi dan PNS di lingkup Polda Papua.
Mereka menginvestasi uangnya dengan nilai yang bervariasi dari Rp20 juta hingga Rp500 juta, karena diiming-iming bunga 6-7,5 persen per bulan dari dana yang diinvestasikan.
Pangkat para korban investasi "bodong" juga bervariasi dari bintara hingga perwira menengah, dan PNS di lingkup Polda Papua. [Antara]