Banyak Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Belum Diaplikasikan
pada tanggal
Monday, 27 April 2015
KOTA JAYAPURA - Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan, banyak peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi) setempat yang belum diaplikasikan.
"Jika dicermati banyak sekali perdasus dan perdasi sejak tahun 2000 yang tidak diketahui oleh jajaran pemerintahan," kata Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa.
Hery menuturkan, salah satu contoh peraturannya adalah mengenai pajak air permukaan yang belum diaplikasikan secara maksimal.
"Misalnya juga pajak alat berat sebagai salah satu regulasi lokal yang belum diberdayakan oleh instansi-instansi terkait," ujarnya.
Untuk itu, pada 2015 dan 2016, diharapkan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar melakukan evaluasi terhadap perdasus dan perdasi tersebut.
"Keberadaan perdasus dan perdasi ini jangan dianggap sepele, sehingga masing-masing SKPD harus lebih proaktif dalam mengaplikasikannya," katanya.
Dia menambahkan, perdasus dan perdasi ini merupakan amanat dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan daerah untuk kepentingan rakyat.
"Saya mengimbau kepada masing-masing SKPD untuk segera mengambil langkah dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar perdasus dan perdasi ini dapat diaplikasikan sesuai kebutuhan," ujarnya [Antara]
"Jika dicermati banyak sekali perdasus dan perdasi sejak tahun 2000 yang tidak diketahui oleh jajaran pemerintahan," kata Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa.
Hery menuturkan, salah satu contoh peraturannya adalah mengenai pajak air permukaan yang belum diaplikasikan secara maksimal.
"Misalnya juga pajak alat berat sebagai salah satu regulasi lokal yang belum diberdayakan oleh instansi-instansi terkait," ujarnya.
Untuk itu, pada 2015 dan 2016, diharapkan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar melakukan evaluasi terhadap perdasus dan perdasi tersebut.
"Keberadaan perdasus dan perdasi ini jangan dianggap sepele, sehingga masing-masing SKPD harus lebih proaktif dalam mengaplikasikannya," katanya.
Dia menambahkan, perdasus dan perdasi ini merupakan amanat dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan daerah untuk kepentingan rakyat.
"Saya mengimbau kepada masing-masing SKPD untuk segera mengambil langkah dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar perdasus dan perdasi ini dapat diaplikasikan sesuai kebutuhan," ujarnya [Antara]