Bakesbangpol Papua Godok Perdasus Pemilihan Anggota MRP
pada tanggal
Sunday, 26 April 2015
KOTA JAYAPURA - Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) pemilihan anggota MRP periode 2016–2021 mulai di godok oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Papua.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakesbangpol) Provinsi Papua, Musa Isir yang ditemui wartawan, kemarin, menjelaskan untuk Perdasus MRP ini pihaknya sudah menyampaikan draft perbaikan kepada Biro Hukum Sekda Papua.
“Karena Perdasus pemilihan yang dulu meliputi Papua Barat, sehingga kita harus buat baru lagi, sehingga kita lakukan komunikasi dengan Biro Hukum dan DPRP terkait hal ini,”kata Musa Isir.
Selain itu juga pihak Kesbangpol sedang menyelesaikan anggaran untuk pemilihan anggota MRP tahun 2016 mendatang.
Sementara Perdasus kedua yakni masalah 14 kursi DPRP tanpa pemilihan. “Saat ini Perdasus-nya sudah dan sekarang kami tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih tunggu Petunjuk Teknis (Juknis) tentang pengelolaan keuangan,”terangnya.
Dijelaskannya untuk 14 kursi ini, ada sebagian tahapan yang dilakukan oleh DPRP, kemudian Panitia Seleksi (Pansel) provinsi dan kabupaten.
Untuk itu pihak Kesbangpol akan terus berkoordinasi dengan Biro Hukum, untuk menanganinya secara sungguh - sungguh.
Selain itu juga aka nada Perdasus terkait mekanisme pengangkatan Kapolda, Pangdam dan juga Kajati yang akan segera ditindak lanjuti.
Menanggapi hal itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Daerah – Sekda Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, khusus untuk keanggotaan MRP, setelah keanggotaan Papua terpisah dari Papua Barat. Maka dalam rancangannya sudah masuk khusus lima wilayah adat yakni Mamta, Saireri, Animha, Meepago dan Lapago. “Nanti kita akan revisi, dimana akan kita bahas bersama DPRP,”imbuhnya.
Sementara mengenai 14 kursi, tata cara dan mekanismenya diatur dengan daerah makanya tidak ada masalah. “Untuk dua perdasus ini, semua akan dilaporkan kepada gubernur,”kata Doren. [PasifikPos]
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakesbangpol) Provinsi Papua, Musa Isir yang ditemui wartawan, kemarin, menjelaskan untuk Perdasus MRP ini pihaknya sudah menyampaikan draft perbaikan kepada Biro Hukum Sekda Papua.
“Karena Perdasus pemilihan yang dulu meliputi Papua Barat, sehingga kita harus buat baru lagi, sehingga kita lakukan komunikasi dengan Biro Hukum dan DPRP terkait hal ini,”kata Musa Isir.
Selain itu juga pihak Kesbangpol sedang menyelesaikan anggaran untuk pemilihan anggota MRP tahun 2016 mendatang.
Sementara Perdasus kedua yakni masalah 14 kursi DPRP tanpa pemilihan. “Saat ini Perdasus-nya sudah dan sekarang kami tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih tunggu Petunjuk Teknis (Juknis) tentang pengelolaan keuangan,”terangnya.
Dijelaskannya untuk 14 kursi ini, ada sebagian tahapan yang dilakukan oleh DPRP, kemudian Panitia Seleksi (Pansel) provinsi dan kabupaten.
Untuk itu pihak Kesbangpol akan terus berkoordinasi dengan Biro Hukum, untuk menanganinya secara sungguh - sungguh.
Selain itu juga aka nada Perdasus terkait mekanisme pengangkatan Kapolda, Pangdam dan juga Kajati yang akan segera ditindak lanjuti.
Menanggapi hal itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Daerah – Sekda Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, khusus untuk keanggotaan MRP, setelah keanggotaan Papua terpisah dari Papua Barat. Maka dalam rancangannya sudah masuk khusus lima wilayah adat yakni Mamta, Saireri, Animha, Meepago dan Lapago. “Nanti kita akan revisi, dimana akan kita bahas bersama DPRP,”imbuhnya.
Sementara mengenai 14 kursi, tata cara dan mekanismenya diatur dengan daerah makanya tidak ada masalah. “Untuk dua perdasus ini, semua akan dilaporkan kepada gubernur,”kata Doren. [PasifikPos]