Asisten II Pemrpov Pabar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dispora Sebesar Rp 900 juta
pada tanggal
Thursday, 30 April 2015
MANOKWARI - Asisten II Pemprov Papua Barat berinisial SK, Rabu (29/4) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat. Selain itu, Kejakasaan Negeri Manokwari juga menetapkan Bendahara kegiatan berinisial SL sebagai tersangka.
Kajari Manokwari Timbul Tamba, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Yusak Elkana Ayomi, SH, MH menjelaskan tahun 2013 Dinas Pemuda dan Olahraga Papua Barat dianggarkan dana sebesar Rp 900 juta. Dana tersebut untuk membiayai kegiatan Liga Pendidikan Indonesia tingkat SMP, SMA dan Perguruan Tinggi di Balik Papan.
Namun, sesuai Keputusan Menpora, saat itu LPI hanya untuk tingkat SMP sederajat. Sedangkan untuk tidak SMA dan sederajat serta Perguruan Tinggi tidak dilaksanakan. Namun, selaku selaku Kadis Pora saat itu, SK mencairkan dana tersebut secara keseluruhan. Untuk pembiayaan kontingen saat itu sebesar Rp 348 diserahkan anggarannya kepada Bendahara kegiatan berinisial SL.
Sedangkan dana sebesar Rp 552 juta diambil oleh Kadis saat itu. Dana tersebut kemudian disimpan di Brankas dipergunakan untuk tersangka SK. Bahkan hinga saat ini dana tersebut belum dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Papua Barat. Selain itu, ada dana sebesar Rp 170 juta lebih juga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka SL.
Pasalnya, saat kegiatan LPI tersebut biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh Panitia Pusat. Sehingga dari hasil audit investiasi kerugian Negara mencapai angka Rp 772 juta. Namun, untuk memastikan jumlah kerugian Negara, Kejaksaan akan menggelar ekspos bersama BPKP untuk menghitung kerugian Negara. “Saya yakin kerugian Negara diatas Rp 772 juta,”tandas Yusak.
Perbuatan kedua tersangka patut diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [RadarSorong]
Kajari Manokwari Timbul Tamba, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Yusak Elkana Ayomi, SH, MH menjelaskan tahun 2013 Dinas Pemuda dan Olahraga Papua Barat dianggarkan dana sebesar Rp 900 juta. Dana tersebut untuk membiayai kegiatan Liga Pendidikan Indonesia tingkat SMP, SMA dan Perguruan Tinggi di Balik Papan.
Namun, sesuai Keputusan Menpora, saat itu LPI hanya untuk tingkat SMP sederajat. Sedangkan untuk tidak SMA dan sederajat serta Perguruan Tinggi tidak dilaksanakan. Namun, selaku selaku Kadis Pora saat itu, SK mencairkan dana tersebut secara keseluruhan. Untuk pembiayaan kontingen saat itu sebesar Rp 348 diserahkan anggarannya kepada Bendahara kegiatan berinisial SL.
Sedangkan dana sebesar Rp 552 juta diambil oleh Kadis saat itu. Dana tersebut kemudian disimpan di Brankas dipergunakan untuk tersangka SK. Bahkan hinga saat ini dana tersebut belum dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Papua Barat. Selain itu, ada dana sebesar Rp 170 juta lebih juga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka SL.
Pasalnya, saat kegiatan LPI tersebut biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh Panitia Pusat. Sehingga dari hasil audit investiasi kerugian Negara mencapai angka Rp 772 juta. Namun, untuk memastikan jumlah kerugian Negara, Kejaksaan akan menggelar ekspos bersama BPKP untuk menghitung kerugian Negara. “Saya yakin kerugian Negara diatas Rp 772 juta,”tandas Yusak.
Perbuatan kedua tersangka patut diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [RadarSorong]