Anselmus Petrus Youw Dinilai Telah Didiskriminasi
pada tanggal
Tuesday, 28 April 2015
Padahal, kata Petrus, investasi empat mesin PLTD guna menjawab tuntutan dari masyarakat, paska bencana alam yang menyebabkan terputusnya pasokan listrik di Nabire. Dia menilai tindakan kliennya selaku kepala daerah setempat sudah sangat tepat dengan mempertimbangkan situasi yang bersifat darurat.
“Pasokan listrik di Nabire terputus, akibat bencana alam yang juga merusak mesin pembangikt listrik di PLN. Makanya kemudian dilakukan langkah investasi empat mesin PLTD dengan sejumlah perusahaan dalam satu wadah konsorsium, untuk memenuhi kebutuhan listrik di Nabire,”terang Petrus selaku Penasehat Hukum A.P.Youw saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (11/2).
Petrus juga meluruskan kerjasama perjanjian investasi empat mesin PLTD dengan konsorsium tidak menggunakan Keppres 80. “Jadi saya pertegas, kerjasama ini bukan dalam bentuk pengadaan dan tidak menggunakan Keppres 80, sebab kalau Keppres mengatur tentang pengadaan barang,” kata Petrus.
Petrus berpandangan, kasus itu merupakan dampak dari situasi politik lima tahun lalu di Nabire, menjelang berakhirnya masa jabatan A.P.Youw. Bahkan, dia menuding kasus yang melilit A.P.Youw sengaja dimanfaatkan oleh lawan politiknya.
”Ada pihak lain mempolitisir masalah ini, sebab PLTD sudah beroperasi selama satu tahun lebih. Artinya ada salah satu oknum yang melaporkan beliau, meski akhirnya oknum itu jadi tersangka juga dalam kasus ini," ungkap Petrus.
Sebelum terjadinya kerjasama investasi empat mesin PLTD, papar Petrus, kliennya selaku kepala daerah telah mengundang semua pihak, termasuk Perusahaan Listrik Negara. Dalam pertemuan itu, pihak PLN menyatakan tidak mampu memenuhi pasokan listrik di Nabire dalam waktu singkat, paska gempa.
“Karena PLN sudah tidak sanggup, maka beliau mengambil langkah kerjasama dengan konsorsium untuk Investasi empat mesin PLTD. Dari kerjasama ini, Pemerintah memiliki sahamnya 70 persen, sedangkan pihak yang melakukan kerjasama hanya 30 persen,”urainya.
Menurut Petrus, kerjasama investasi dalam investasi empat mesin PLTD dapat memberi keuntungan bagi pemerintah, apabila berjalan selama 4 tahun. Bahkan, empat mesin tersebut akan dibeli Pemda, sehingga menjadi asset pemerintah.
Sementara mengenai tanda tangan kerjasama dengan konsorsium, Eugen Ari yang juga masuk dalam Tim PH Petrus Ohoitimur menilai sudah menjadi kewenangan kliennya sebagai Kepala Daerah setempat.
“Penyidik tidak melihat situasi saat itu, empat mesin PLTD itu kan untuk kebutuhan masyarakat dan harusnya penyidik melihat ke tingkat pelaksana, yakni sejauh mana peran instansi teknis dibawahnya. Tim yang bekerja itu yang harus diproses, termasuk dinas yang melaksanakan pekerjaan itu," tandas Ari. [PapuaPos]