Sejumlah Caleg Nilai Eltinus Omaleng Intervensi Kewenangan KPU Mimika
pada tanggal
Tuesday, 3 March 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Sejumlah caleg terpilih di Kabupaten Mimika, Papua, menilai Bupati Eltinus Omaleng telah mengintervensi kewenangan KPU setempat dengan menyatakan SK KPU Mimika Nomor 16a tahun 2014 menjadi dasar pengusulan untuk penetapan dan pengangkatan 35 anggota DPRD periode 2014-2019.
Ketua DPC Partai Hanura Mimika Saleh Alhamid kepada Antara di Timika, Senin, menegaskan bahwa penetapan nama-nama caleg terpilih yang diusulkan ke Gubernur Papua di Jayapura untuk segera dilantik bukan merupakan kewenangan Bupati Mimika.
"Ini bukan kewenangan bupati. Sama sekali tidak. Bahkan presiden sekalipun tidak bisa mengintervensi atau mengutak-atik keputusan KPU. Kewenangan Bupati Mimika hanya sebatas membuat surat pengantar ke Gubernur Papua untuk meminta segera membuat SK pelantikan anggota DPRD Mimika," jelas Saleh.
Ia mengaku prihatin dengan kondisi politik di Mimika dimana sudah tiga bulan berlalu tidak ada lembaga DPRD karena 25 anggota DPRD periode 2009-2014 telah mengakhiri jabatan mereka sejak 15 Desember 2014.
Akibat dari kemelut keterlambatan pelantikan 35 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2014 itu, KPU Mimika dan KPU Papua bahkan telah melaporkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Polda Papua karena ditengarai memalsukan tanda tangan Ketua KPU Mimika Yohanes Kemong dalam SK Nomor 16a tahun 2014.
Sejauh ini, KPU Mimika berpatokan pada SK Nomor 20 tahun 2014 sebagai dasar penetapan dan pengangkatan 35 caleg terpilih DPRD Mimika.
"Persoalan ini bisa berakibat hukum pada tiga hal yaitu pidana, perdata dan tata usaha negara. Seharusnya ini tidak perlu terjadi. Kami justru mempertanyakan, kepentingan apa yang membuat saudara bupati Mimika begitu berkepentingan dengan SK Nomor 16a sehingga beliau tidak mau perduli meskipun dilaporkan ke polisi," tanya Saleh.
Caleg terpilih dari Partai Gerindra Johanes Kibak mengingatkan orang-orang dekat Bupati Eltinus Omaleng agar tidak memberikan telaahan yang keliru sehingga mengabaikan SK KPU Mimika Nomor 20 tahun 2014 tentang penetapan dan pengangkatan 35 caleg terpilih DPRD Mimika.
"Pak Bupati Mimika itu dipilih rakyat Mimika melalui jalur independen. Jangan sampai orang lain memanfaatkan beliau untuk menjatuhkan dia," ujar Kibak.
Ia menegaskan, pihak-pihak yang selama ini ditengarai berada di balik sikap ngotot Bupati Eltinus Omaleng untuk menggunakan SK 16a sebagai dasar penetapan dan pengangkatan 35 caleg terpilih DPRD Mimika sudah dilaporkan ke Polda Papua.
Caleg terpilih dari PKB Mathius Yanengga mengingatkan Bupati Omaleng agar tidak mengutak-atik keputusan KPU Mimika soal penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2014.
"Seorang bupati tidak punya kewenangan untuk membatalkan keputusan pleno KPU karena semua tahapan Pemilu Legislatif sudah berjalan baik dan ini bukan waktunya lagi untuk mempersoalkan masalah perolehan suara saat Pemilu. Sekarang waktunya untuk membuat surat rekomendasi ke gubernur di Jayapura agar segera menerbitkan SK pelantikan DPRD Mimika," ujarnya.
Yanengga mengingatkan bahwa jika Bupati Eltinus Omaleng benar-benar memiliki visi-misi untuk membangun Mimika menjadi daerah yang aman, damai dan sejahtera maka segera menyelesaikan pelantikan DPRD Mimika.
"Kami tidak mau ribut. Kita mau Timika aman. Tidak boleh mengajak masyarakat untuk berbuat negatif dan menciptakan konflik. Kami sudah tinggalkan itu, dan kami tidak menghendaki itu terjadi lagi," ujarnya.
Yanengga juga berharap Bupati Omaleng agar mengayomi semua warga dari suku-suku yang hidup di Mimika mengingat Mimika merupakan barometer di Papua.
Sebelumnya, Bupati Eltinus Omaleng menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk menunda pelantikan 35 anggota DPRD hasil Pemilu 2014.
Bupati Omaleng menegaskan bahwa keterlambatan pelantikan anggota DPRD Mimika semata-mata karena polemik SK.
"Saya sedikitpun tidak punya maksud untuk menunda-nunda pelantikan anggota DPRD. Saya hanya meluruskan SK mana yang digunakan. SK penetapan caleg terpilih harus sesuai dengan pilihan rakyat, bukan SK yang dibuat-buat atau direkayasa. DPRD harus segera ada," ujarnya usai menggelar pertemuan dengan pengurus Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) bertempat di Hotel Serayu Timika. [Antara]
Ketua DPC Partai Hanura Mimika Saleh Alhamid kepada Antara di Timika, Senin, menegaskan bahwa penetapan nama-nama caleg terpilih yang diusulkan ke Gubernur Papua di Jayapura untuk segera dilantik bukan merupakan kewenangan Bupati Mimika.
"Ini bukan kewenangan bupati. Sama sekali tidak. Bahkan presiden sekalipun tidak bisa mengintervensi atau mengutak-atik keputusan KPU. Kewenangan Bupati Mimika hanya sebatas membuat surat pengantar ke Gubernur Papua untuk meminta segera membuat SK pelantikan anggota DPRD Mimika," jelas Saleh.
Ia mengaku prihatin dengan kondisi politik di Mimika dimana sudah tiga bulan berlalu tidak ada lembaga DPRD karena 25 anggota DPRD periode 2009-2014 telah mengakhiri jabatan mereka sejak 15 Desember 2014.
Akibat dari kemelut keterlambatan pelantikan 35 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2014 itu, KPU Mimika dan KPU Papua bahkan telah melaporkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Polda Papua karena ditengarai memalsukan tanda tangan Ketua KPU Mimika Yohanes Kemong dalam SK Nomor 16a tahun 2014.
Sejauh ini, KPU Mimika berpatokan pada SK Nomor 20 tahun 2014 sebagai dasar penetapan dan pengangkatan 35 caleg terpilih DPRD Mimika.
"Persoalan ini bisa berakibat hukum pada tiga hal yaitu pidana, perdata dan tata usaha negara. Seharusnya ini tidak perlu terjadi. Kami justru mempertanyakan, kepentingan apa yang membuat saudara bupati Mimika begitu berkepentingan dengan SK Nomor 16a sehingga beliau tidak mau perduli meskipun dilaporkan ke polisi," tanya Saleh.
Caleg terpilih dari Partai Gerindra Johanes Kibak mengingatkan orang-orang dekat Bupati Eltinus Omaleng agar tidak memberikan telaahan yang keliru sehingga mengabaikan SK KPU Mimika Nomor 20 tahun 2014 tentang penetapan dan pengangkatan 35 caleg terpilih DPRD Mimika.
"Pak Bupati Mimika itu dipilih rakyat Mimika melalui jalur independen. Jangan sampai orang lain memanfaatkan beliau untuk menjatuhkan dia," ujar Kibak.
Ia menegaskan, pihak-pihak yang selama ini ditengarai berada di balik sikap ngotot Bupati Eltinus Omaleng untuk menggunakan SK 16a sebagai dasar penetapan dan pengangkatan 35 caleg terpilih DPRD Mimika sudah dilaporkan ke Polda Papua.
Caleg terpilih dari PKB Mathius Yanengga mengingatkan Bupati Omaleng agar tidak mengutak-atik keputusan KPU Mimika soal penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2014.
"Seorang bupati tidak punya kewenangan untuk membatalkan keputusan pleno KPU karena semua tahapan Pemilu Legislatif sudah berjalan baik dan ini bukan waktunya lagi untuk mempersoalkan masalah perolehan suara saat Pemilu. Sekarang waktunya untuk membuat surat rekomendasi ke gubernur di Jayapura agar segera menerbitkan SK pelantikan DPRD Mimika," ujarnya.
Yanengga mengingatkan bahwa jika Bupati Eltinus Omaleng benar-benar memiliki visi-misi untuk membangun Mimika menjadi daerah yang aman, damai dan sejahtera maka segera menyelesaikan pelantikan DPRD Mimika.
"Kami tidak mau ribut. Kita mau Timika aman. Tidak boleh mengajak masyarakat untuk berbuat negatif dan menciptakan konflik. Kami sudah tinggalkan itu, dan kami tidak menghendaki itu terjadi lagi," ujarnya.
Yanengga juga berharap Bupati Omaleng agar mengayomi semua warga dari suku-suku yang hidup di Mimika mengingat Mimika merupakan barometer di Papua.
Sebelumnya, Bupati Eltinus Omaleng menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk menunda pelantikan 35 anggota DPRD hasil Pemilu 2014.
Bupati Omaleng menegaskan bahwa keterlambatan pelantikan anggota DPRD Mimika semata-mata karena polemik SK.
"Saya sedikitpun tidak punya maksud untuk menunda-nunda pelantikan anggota DPRD. Saya hanya meluruskan SK mana yang digunakan. SK penetapan caleg terpilih harus sesuai dengan pilihan rakyat, bukan SK yang dibuat-buat atau direkayasa. DPRD harus segera ada," ujarnya usai menggelar pertemuan dengan pengurus Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) bertempat di Hotel Serayu Timika. [Antara]