Ombudsman Papua Ajak Warga Berani Laporkan Keburukan Pelayanan Publik
pada tanggal
Tuesday, 3 March 2015
KOTA JAYAPURA - Ombudsman Perwakilan Papua mendorong masyarakat agar berani melaporkan buruknya pelayanan publik agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada.
"Kami mengajak agar masyarakat lebih peduli kepada pelayanan publik yang kurang maksimal atau bahkan buruk. Tentunya mempunyai bukt-bukti yang kuat sehingga menjadi acuan bagi Ombudsman Papua," kata Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Papua yang juga Koordinator Bidang Pencegahan Ismail Saleh Marsuki, di Kota Jayapura, Selasa.
Menurut Marsuki, sejak awal 2015 sampai 27 Februari 2015, Ombudsman Papua telah menerima 25 laporan pengaduan masyarakat yang datang langsung dan sampai saat masih dalam proses penanganan dan penyelesaian laporan oleh Asisten Ombudsman Perwakilan Papua.
"Dari 23 Laporan dan tiga laporan telah diselesaikan (case closed), laporan pengaduan tersebut datang dari berbagai kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua diantaranya Kota Jayapura 11 laporan pengaduan, Kabupaten Jayapura lima laporan, Kabupaten Merauke tiga laporan dan Kabupaten Intan Jaya satu laporan," katanya.
Selain itu, dua laporan dari Kabupaten Sarmi, dan masing-masing satu laporan dari Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Dogiyai.
"Dari laporan pengaduan tersebut dugaan maladministrasi yang di laporkan antara lain, penundaan berlarut, diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan uang, barang dan jasa (korupsi)," katanya.
Mengenai program Ombusdman Papua, Marsuki mengemukakan telah melaksanakan rapat kerja daerah (rakerda) selama dua hari untuk merencanakan program kerja pada 2015.
Masing-masing bidang membuat rencana kerja diantaranya bidang pencegahan, bidang pengawasan dan penyelesaian laporan.
"Selain itu Ombudsman Papua telah melaksanakan beberapa program dari bidang pencegahan pada 11 - 12 Februari 2015 yang saya dan didampingi oleh beberapa rekan asistan Ombudsman Papua dan Kepala Perwakilan Ombusdman Papua Iwanggin Sabar Olif," katanya.
Program tersebut diantaranya melakukan kunjungan ke sejumlah media cetak dan elektronik lokal seperti Harian Cenderawasih Pos, Bintang Papua, Suluh Papua, dan Tabloidjubi dengan tujuan membangun jaringan.
"Selain itu hasil yang diharapkan adalah terciptanya hubungan baik antara Ombudsman Papua dengan media lokal di Papua," katanya.
Lebih lanjut, Marsuki mengatakan pada Februari lalu, Ombudsman Papua juga telah melaksanakan program bidang pencegahan yaitu networking dengan instansi vertikal, otonom dan lembaga donor yang tujuannya membangun hubungan kelembagaan.
Dengan harapan, hasilnya dapat mempercepat penyelesaian laporan pengaduan dan peningkatan kerjasama dibidang pelayanan publik.
"Diantaranya yang telah kami kunjungi yaitu Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Kantor DPRD Kota Jayapura, Kantor BPTPM Provinsi Papua, USAID Kinerja Papua," katanya.
"Sedangkan yang lainnya masih dalam proses konfirmasi seperti Kodim Jayapura, MRP, Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua, Dinas Perhubungan Provinsi Papua dan Kantor Pengadilan Tinggi," lanjutnya.
Marsuki menambahkan, mengenai alamat untuk pengaduan atau pelaporan pelayanan publik yang tidak maksimal bahkan buruk oleh masyarakat bisa melalui Kantor Perwakilan ORI Papua yang terletak di Jalan Raya Entrop Abepura No 7, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
"Telepon/Fax di 0967-534587 dan tidak dipungut biaya sama sekali. Tentunya identitas pelapor dapat dirahasiakan," tambahnya. [Antara]
"Kami mengajak agar masyarakat lebih peduli kepada pelayanan publik yang kurang maksimal atau bahkan buruk. Tentunya mempunyai bukt-bukti yang kuat sehingga menjadi acuan bagi Ombudsman Papua," kata Asisten Pratama Ombudsman Perwakilan Papua yang juga Koordinator Bidang Pencegahan Ismail Saleh Marsuki, di Kota Jayapura, Selasa.
Menurut Marsuki, sejak awal 2015 sampai 27 Februari 2015, Ombudsman Papua telah menerima 25 laporan pengaduan masyarakat yang datang langsung dan sampai saat masih dalam proses penanganan dan penyelesaian laporan oleh Asisten Ombudsman Perwakilan Papua.
"Dari 23 Laporan dan tiga laporan telah diselesaikan (case closed), laporan pengaduan tersebut datang dari berbagai kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua diantaranya Kota Jayapura 11 laporan pengaduan, Kabupaten Jayapura lima laporan, Kabupaten Merauke tiga laporan dan Kabupaten Intan Jaya satu laporan," katanya.
Selain itu, dua laporan dari Kabupaten Sarmi, dan masing-masing satu laporan dari Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Dogiyai.
"Dari laporan pengaduan tersebut dugaan maladministrasi yang di laporkan antara lain, penundaan berlarut, diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan uang, barang dan jasa (korupsi)," katanya.
Mengenai program Ombusdman Papua, Marsuki mengemukakan telah melaksanakan rapat kerja daerah (rakerda) selama dua hari untuk merencanakan program kerja pada 2015.
Masing-masing bidang membuat rencana kerja diantaranya bidang pencegahan, bidang pengawasan dan penyelesaian laporan.
"Selain itu Ombudsman Papua telah melaksanakan beberapa program dari bidang pencegahan pada 11 - 12 Februari 2015 yang saya dan didampingi oleh beberapa rekan asistan Ombudsman Papua dan Kepala Perwakilan Ombusdman Papua Iwanggin Sabar Olif," katanya.
Program tersebut diantaranya melakukan kunjungan ke sejumlah media cetak dan elektronik lokal seperti Harian Cenderawasih Pos, Bintang Papua, Suluh Papua, dan Tabloidjubi dengan tujuan membangun jaringan.
"Selain itu hasil yang diharapkan adalah terciptanya hubungan baik antara Ombudsman Papua dengan media lokal di Papua," katanya.
Lebih lanjut, Marsuki mengatakan pada Februari lalu, Ombudsman Papua juga telah melaksanakan program bidang pencegahan yaitu networking dengan instansi vertikal, otonom dan lembaga donor yang tujuannya membangun hubungan kelembagaan.
Dengan harapan, hasilnya dapat mempercepat penyelesaian laporan pengaduan dan peningkatan kerjasama dibidang pelayanan publik.
"Diantaranya yang telah kami kunjungi yaitu Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Kantor DPRD Kota Jayapura, Kantor BPTPM Provinsi Papua, USAID Kinerja Papua," katanya.
"Sedangkan yang lainnya masih dalam proses konfirmasi seperti Kodim Jayapura, MRP, Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua, Dinas Perhubungan Provinsi Papua dan Kantor Pengadilan Tinggi," lanjutnya.
Marsuki menambahkan, mengenai alamat untuk pengaduan atau pelaporan pelayanan publik yang tidak maksimal bahkan buruk oleh masyarakat bisa melalui Kantor Perwakilan ORI Papua yang terletak di Jalan Raya Entrop Abepura No 7, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
"Telepon/Fax di 0967-534587 dan tidak dipungut biaya sama sekali. Tentunya identitas pelapor dapat dirahasiakan," tambahnya. [Antara]