Oknum Anggota Polres Raja Ampat Tersangkut Kasus Ganja
pada tanggal
Tuesday, 3 March 2015
KOTA SORONG - Oknum anggota Polres Raja Ampat berinisial BRA (24) yang tersangkut kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dijerat pelanggaran pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling 10 miliar rupiah. Oknum anggota polisi ini dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, kemarin (23/2).
Bersamaan dengan pelimpahan tsk, penyidik juga menyerahkan barang bukti (BB) berupa 23 kantong kecil ganja kering, dua plastik ganja ukuran sedang dan uang sebesar 200 ribu. Penyidik juga melimpahkan tsk berinisial FFS yang bertindak sebagai penjual barang haram tersebut ke BRA. FFS ditangkap karena bertindak menawarkan ganja kepada BRA untuk dibeli di Kota Sorong dari Waisai. Ketahuannya oknum anggota polisi tersebut setelah tempat penyimpanan ganja di kios depan penginapan Imelda digeledah aparat Propam Polres Raja Ampat pada 12 Desember 2014 sekira pukul 09.30 WIT.
Sesuai BAP, kronologis kejadian berawal pada 8 Desember, BRA turun ke Kota Sorong membeli 3 paket ganja seharga Rp 1,5 juta dari FFS alias Feri. Usai membeli tiap paket seharga Rp 500 ribu, BRA membawanya ke Waisai tanggal 9 Desember dan menyimpan di rumahnya. Selanjutnya, tiap paket yang dibelinya, dibagi lagi menjadi 23 paket kecil yang dijual seharga Rp 50.000 per paket, sisanya kemudian digunakan oknum polisi tersebut. Mendapatkan informasi, Propam Polres Raja Ampat memanggil BRA dan menginterogasinya pada tanggal 11 Desember 2014. Esok harinya, oknum tersebut mengakui menyimpan ganja tersebut di kios depan penginapan Imelda Waisai, yang selanjutnya digeledah aparat Propam dan mendapatkan barang bukti ganja dalam paket kecil dan paket ukuran besar. Atas perbuatannya, saat ini kedua tsk ditahan aparat Kejaksaan Negeri Sorong sembari menunggu proses perkaranya di tingkat penuntutan rampung untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. [RadarSorong]
Bersamaan dengan pelimpahan tsk, penyidik juga menyerahkan barang bukti (BB) berupa 23 kantong kecil ganja kering, dua plastik ganja ukuran sedang dan uang sebesar 200 ribu. Penyidik juga melimpahkan tsk berinisial FFS yang bertindak sebagai penjual barang haram tersebut ke BRA. FFS ditangkap karena bertindak menawarkan ganja kepada BRA untuk dibeli di Kota Sorong dari Waisai. Ketahuannya oknum anggota polisi tersebut setelah tempat penyimpanan ganja di kios depan penginapan Imelda digeledah aparat Propam Polres Raja Ampat pada 12 Desember 2014 sekira pukul 09.30 WIT.
Sesuai BAP, kronologis kejadian berawal pada 8 Desember, BRA turun ke Kota Sorong membeli 3 paket ganja seharga Rp 1,5 juta dari FFS alias Feri. Usai membeli tiap paket seharga Rp 500 ribu, BRA membawanya ke Waisai tanggal 9 Desember dan menyimpan di rumahnya. Selanjutnya, tiap paket yang dibelinya, dibagi lagi menjadi 23 paket kecil yang dijual seharga Rp 50.000 per paket, sisanya kemudian digunakan oknum polisi tersebut. Mendapatkan informasi, Propam Polres Raja Ampat memanggil BRA dan menginterogasinya pada tanggal 11 Desember 2014. Esok harinya, oknum tersebut mengakui menyimpan ganja tersebut di kios depan penginapan Imelda Waisai, yang selanjutnya digeledah aparat Propam dan mendapatkan barang bukti ganja dalam paket kecil dan paket ukuran besar. Atas perbuatannya, saat ini kedua tsk ditahan aparat Kejaksaan Negeri Sorong sembari menunggu proses perkaranya di tingkat penuntutan rampung untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. [RadarSorong]