Oknum Anggota Direktorat Reserse Polda Papua Dipecat karena Penyalahgunaan Narkoba
pada tanggal
Friday, 6 March 2015
KOTA JAYAPURA - Oknum anggota Direktorat Reserse Polda Papua, Brigpol IT direkomendasikan dipecat atau Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH). Brigpol IT direkomendasikan dipecat lantaran terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, pada 22 Agustus 2014. Rekomendasi pecat ini merupakan hasil dari sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Bambang Sutoyo di Mapolda Papua, Rabu (4/3).
Dalam sidang kode etik tersebut, selain Brigpol IT tiga oknum anggota lainnya yaitu Brigpol Ef anggota Polres Tolikara, Briptu FA anggota SPN Jayapura dan Briptu RF anggota Brimob Polda Papua juga menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Brigpol EF dan Briptu FA juga direkomendasikan PTDH sedangkan Brigpol EF sidangnya ditunda hingga minggu depan.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Patridge, SH, MH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya rekomendasi terhadap 3 oknum polisi dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolda Papua kemarin. Tiga oknum polisi yang direkomendasikan dipecat yaitu Brigpol IT karena tersangkut kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
“Sedangkan, Brigpol Ef dan Briptu FA direkomendasikan dipecat karena keduanya tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Kasus penyalahgunaan Narkoba yang menjerat IT menurutnya terjadi pada 22 Agustus 2014. Saat itu, IT digrebek anggota Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota bersama dua tersangka lainnya di Pasar Ikan Hamadi. “Saat mereka mengkonsumsi Sabu-sabu, ada masyarakat yang memberikan informasi ke Satuan narkoba Polres Jayapura Kota yang langsung melakukan pengrebekan. Selain mengamankan IT bersama 2 tersangka lainnya, anggota menyita barang bukti dua bungkus Sabu, alat hisap bong, korek api dan 1 lilin yang masih menyala,” jelasnya.
Dikatakan, terkait kasus penyelahgunaan Narkoba Brigpol IT akhirnya menjalani sidang kode etik dan akhirnya direkomendasikan untuk dipecat. Sedangkan dua anggota lainnya yaitu Brigpol Ef dan Briptu FA dipecat karena tidak melaksanakan tugas. Brigpol Ef menurutnya yang sejak dimutasi ke Polres Tolikara tahun 2010, sampai saat belum pernah menjalankan tugas di Kabupaten Tolikara.
“Demikian pula dengan Briptu FA yang juga tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 HARI. Dari hasil pemeriksaan yang dihadiri istri dan orang tuanya, terungkap kalau yang bersangkutan sebenarnya tidak ingin menjadi polisi. Ini jadi pelajaran bagi orang tua agar tidak memaksakan anaknya menjadi polisi kalau memang tidak niat menjadi polisi,” tuturnya. [Cepos]
Dalam sidang kode etik tersebut, selain Brigpol IT tiga oknum anggota lainnya yaitu Brigpol Ef anggota Polres Tolikara, Briptu FA anggota SPN Jayapura dan Briptu RF anggota Brimob Polda Papua juga menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Brigpol EF dan Briptu FA juga direkomendasikan PTDH sedangkan Brigpol EF sidangnya ditunda hingga minggu depan.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Patridge, SH, MH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya rekomendasi terhadap 3 oknum polisi dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolda Papua kemarin. Tiga oknum polisi yang direkomendasikan dipecat yaitu Brigpol IT karena tersangkut kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
“Sedangkan, Brigpol Ef dan Briptu FA direkomendasikan dipecat karena keduanya tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Kasus penyalahgunaan Narkoba yang menjerat IT menurutnya terjadi pada 22 Agustus 2014. Saat itu, IT digrebek anggota Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota bersama dua tersangka lainnya di Pasar Ikan Hamadi. “Saat mereka mengkonsumsi Sabu-sabu, ada masyarakat yang memberikan informasi ke Satuan narkoba Polres Jayapura Kota yang langsung melakukan pengrebekan. Selain mengamankan IT bersama 2 tersangka lainnya, anggota menyita barang bukti dua bungkus Sabu, alat hisap bong, korek api dan 1 lilin yang masih menyala,” jelasnya.
Dikatakan, terkait kasus penyelahgunaan Narkoba Brigpol IT akhirnya menjalani sidang kode etik dan akhirnya direkomendasikan untuk dipecat. Sedangkan dua anggota lainnya yaitu Brigpol Ef dan Briptu FA dipecat karena tidak melaksanakan tugas. Brigpol Ef menurutnya yang sejak dimutasi ke Polres Tolikara tahun 2010, sampai saat belum pernah menjalankan tugas di Kabupaten Tolikara.
“Demikian pula dengan Briptu FA yang juga tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 HARI. Dari hasil pemeriksaan yang dihadiri istri dan orang tuanya, terungkap kalau yang bersangkutan sebenarnya tidak ingin menjadi polisi. Ini jadi pelajaran bagi orang tua agar tidak memaksakan anaknya menjadi polisi kalau memang tidak niat menjadi polisi,” tuturnya. [Cepos]