-->

Majelis Rakyat Papua (MRP) Kecewa Pembatalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Plus

TIMIKA (MIMIKA) – Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan kekecewaan mereka atas penolakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) memasukkan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Plus untuk Tanah Papua kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015.

“Kami sangat kesal atas ditolak dan undurkannya rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Plus oleh pemerintah pusat dalam rancangan Prolegnas,” ujar Ketua MRP, Timotius Murib kepada Salam Papua pada Rabu (25/2).

Dikatakan kekecewaan itu muncul akibat ketidak pedulian pemerintah pusat atas tata regulasi di Papua yang dinilai bertumpuk-tumpuk dan saling berbenturan. Sebab yang sangat disesali adalah, selama kepemimpinan dua gubenur definitif dan tiga gubernur caretaker, mereka melakukan berbagai kegiatan tanpa mengikuti tata aturan yang benar.

“Maka pada kepemimpinan Lukas Enembe dan Klemen Tinal, mereka meminta kami, MRP untuk melakukan evaluasi dan kemudian memperbaiki regulasi-regulasi itu  kedalam draft Otsus Plus,” ujarnya.

Selanjutnya pihaknya sangat kesal dengan penolakan ini, sebab ketika DPR-RI menolak draft peraturan yang sebenarnya baik dan sesuai dengan kondisi orang Papua saat ini, mereka secara langsung menolak adanya peningkatan pembangunan yang selama ini didengung-dengungkan.

“RUU Otsus Plus ini merupakan perbaikan dari hasil evaluasi, tapi begitu ditolak kita terkesan seperti disuruh jalan ditempat. Sebab selama ini regulasi-regulasi yang ada sudah tumpang tindih, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh gubernur, walikota dan bupati saat ini terbentur dengan perdasi dan perdasus, serta aturan-aturan sektoral baik keputusan menteri ataupun keputusan presiden. Ini kan tidak maksimal, dan hanya membebankan rakyat yang ada pada era otonomi khusus ini,” kata Murib.

Sembari menyatakan bahwa apa yang diinginkan oleh rakyat Papua melalui RUU ini adalah tatanan aturan yang ringkas dan jelas, sehingga mampu menjawab semua aspirasi rakyat Papua melalu perdasi dan perdasus, yang selama ini dibuat, tanpa lagi berbenturan dengan aturan-aturan sektoral.

“Sebenarnya kami punya kewenangan supaya meniadakan aturan-aturan sektoral itu dengan cara hadirkan Undang-Undang Otsus Plus, sehingga aturan-aturan itu gugur secara hukum dan turunan resminya adalah perdasi dan perdasus, dengan demikian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh gubernur, walikota dan bupati menjadi jelas, sesuai dengan aspirasi rakyat,” ungkapnya.

Ia mengharapkan agar draft RUU Otsus Plus yang 25 persennya merupakan aspirasi yang baru-baru ini disampaikan oleh masyarakat asli Papua dapat dikaji, Sehingga kewenangan Papua untuk melaksanakan Otonomi Khusus sebagai pengganti tuntutan referendum dapat berjalan dengan tepat dan tidak sia-sia.

“Kami sangat kesal dengan sikap pemerintan pusat, sebab tinggal 13 tahun lagi kewenangan Undang-Undang Otonomi Khusus, dan kalau hilang, maka impian kita di Papua ini akan menjadi sia-sia saja, sebab niat baik untuk membangun Papua akan sirna begitu saja,” pungkasnya. [SalamPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah