-->

Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) Tetap Laksanakan Pemberdayaan 7 Suku di Kabupaten Mimika

TIMIKA (MIMIKA) - Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) tetap melanjutkan pembiyaaan program pemberdayaan masyarakat lokal Suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan lainnya di Kabupaten Mimika pada 2015.

“Saya menyampaikan kepada semua penerima manfaat program LPMAK baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi kerakyatan bahwa LPMAK tetap mendanai program-program yang sudah berjalan selama ini, kata Sekretaris Eksekutif LPMAK Emanuel Kemong di Timika, Rabu (4/3/2015).

“Sampai dengan saat ini, kami belum menerima surat atau tanggapan resmi dari PT Freeport Indonesia tentang pembekuan program LPMAK,” tambahnya.

Penegasan soal komitmen LPMAK itu menyikapi terbitnya SK Bupati Mimika Nomor 359 tahun 2014 tentang penghentian sementara program LPMAK dan pembentukan tim transisi. Terkait hal itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak seperti Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) untuk membicarakan soal rencana pembekuan sementara waktu LPMAK.

Emanuel Kemong yang juga dimasukan dalam tim transisi LPMAK sebagai sekretaris, mengaku tidak pernah tahu-menahu tentang hal itu.
“Saya belum tahu soal tim transisi itu, apalagi kalau dikatakan saya sebagai sekretaris tim transisi. Saya tidak pernah ikut dalam rapat-rapat tim transisi itu mulai dari awal sampai terakhir karena saya sedang cuti. Bagaimana mungkin nantinya saya bisa melakukan evaluasi terhadap LPMAK, lembaga yang saya pimpin selama beberapa tahun terakhir,” jelas Emanuel.

Ia mengatakan pemberitaan media lokal di Timika soal rencana pembekuan LPMAK telah menggelisahkan banyak orang. Emanuel mengaku mendapat telefon dari pelajar dan mahasiswa peserta program beasiswa LPMAK yang jumlahnya mencapai sekitar 1.600 orang di berbagai kota studi di Indonesia. Demikian pula lembaga-lembaga mitra LPMAK dalam pengelolaan bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan juga menanyakan hal yang sama. Keresahan serupa dialami oleh lebih dari 200 karyawan LPMAK.

Menyikapi hal tersebut, Emanuel menegaskan bahwa hingga kini PT Freeport selaku lembaga yang mengalokasikan dana untuk pemberdayaan masyarakat lokal tujuh suku di Kabupaten Mimika belum pernah menyatakan sikap untuk membekukan LPMAK.
“Sampai sekarang tidak ada pengumuman resmi dari PT Freeport soal pembekuan LPMAK. Malah kami telah menerima surat dari PT Freeport untuk terus membiayai program-program LPMAK pada tahun 2015. Kami sedang menyelesaikan seluruh rencana program LPMAK tahun 2015,” jelasnya.

Ia menduga keptuusan Bupati Eltinus Omaleng untuk membentuk tim transisi tersebut menjawab surat yang pernah dikirim oleh mantan pejabat Presdir PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto beberapa waktu lalu. Rozik dalam suratnya saat itu mengatakan sehubungan dengan rencana penghentian pendanaan program LPMAK maka akan ditindaklanjuti melalui sebuah proses evaluasi atas dasar kesepakatan musyawarah.

Menurut Emanuel, sesuai AD LPMAK yang dibuat tahun 2000 maka keputusan pembekuan program LPMAK harus melalui sebuah rapat luar biasa. Rapat luar biasa dilakukan jika penilaian terhadap pengelolaan keuangan LPMAK yang dilakukan oleh akuntan publik dinilai ‘no opinion’ atau tidak memberikan pendapat. Namun dalam lima tahun terakhir, akuntan publik ernest young yang mengaudit pengelolaan keuangan LPMAK memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).

Adapun hasil audit 2014 yang dilakukan oleh lembaga Ernest Young dan D’ Loyd belum dipublikasikan.
“Kami hanya menunggu keputusan resmi dari PT Freeport. Jika memang PT Freeport tidak lagi membiayai program-program LPMAK maka kami akan mendorong Badan Musyawarah dan Badan Pengurus LPMAK yang merupakan perwakilan dari para pemangku kepentingan untuk melakukan rapat luar biasa,” ujarnya.

Namun, lanjut Emanuel, hingga kini PT Freeport terus memberikan kepercayaan kepada mereka untuk mengelola dana kemitraan untuk mengangkat harkat dan derajat masyarakat Suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan lain di Kabupaten Mimika.

Lembaga yang mengelola dana kemitraan dari PT Freeport sudah beberapa kali direvisi. Awalnya sekitar tahun 1996, lembaga ini dinamakan Pengembangan Wilayah Terpadu Timika (PWT2), lalu pada 1998 berubah menjadi Lembaga Pengembangan Masyarakat Irian Jaya (LPM-Irja) dan pada 2001 berubah lagi menjadi LPMAK.

Sesuai kesepakatan dengan pihak Freeport, masa waktu pendanaan satu persen berlaku 10 tahun sejak 1996-2006. Setelah periode itu, LPMAK hanya diberi perpanjangan waktu setiap lima tahun oleh PT Freeport untuk mengelola dana kemitraan yang dulunya disebut dana satu persen. Untuk periode terakhir, masa waktu pendanaan program LPMAK akan berakhir pada 2016. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah